Dampak Pemindahan Ibukota Terhadap Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan DKI Jakarta
Tulisan dari Yulia Mirasmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemindahan ibukota sepertinya akan segera dilaksanakan. Sebentar lagi, tahun depan, 2024. Setelah 78 tahun merdeka, akhirnya, akan mempunyai ibukota negara yang baru. Setelah banyak tempat yang akan dipilih, akhirnya ditetapkan disini. Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan terus dikebut disana sini. Sarana dan prasarana sudah mulai disiapkan. Tentunya ini, menjadi gula bagi warga Indonesia maupun luar, untuk datang baik bekerja maupun lainnya.
Menurut Presiden Jokowi, alasan utama dibangunnya IKN adalah pemerataan baik dari sisi ekonomi, penduduk, maupun Pembangunan. Presiden Jokowi juga menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekedar pemindahan fisik terkait bangunan atau Gedung-gedung pemerintahan. Melainkan pemindahan budaya kerja dan pola pikir baru disertai dengan system dan sumber daya manusia yang dipersiapkan dengan baik
Lapangan kerja baru pun akan bermunculan. Sehingga memberikan efek dari pembangunan yang dilaksanakan tersebut. Mungkin pemindahan ibukota bisa dilakukan tiap 50 tahun atau 78 tahun kalau mengikuti periode yang ini. Agar muncul kota- kota baru yang berada di sekitarnya sebagai penyangga ibukota. Sehingga daerah penyangga pun akan mulai mempersiapkan diri untuk mendukung IKN.
Dana bagi hasil pajak
Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 UU tentang Pajak penghasilan. Pegawai Kementerian/Lembaga, saat ini sudah dilakukan pemusatan dalam pembayaran gaji pegawainya. Secara tidak langsung pajak penghasilan pasal 21 pun juga akan terpusat.
DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan PBB, BPHTB, Pajak Penghasilan Pasal 25/29 dan PPh Pasal 21. DBH memiliki sifat block grant yang berarti penggunaannya diberikan untuk setiap daerah sesuai dengan kebutuhannya masing-masing Adapun rincian alokasi untuk DBH pajak berbeda-beda khusus untuk penerimaan negara dari PPh wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% , tercantum dalam pasal 1 PMK Nomor 6/KMK.04/2001 tentang pelaksanaan pembagian hasil penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dampak Pemindahan Ibukota bagi Penerimaan DKI Jakarta
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman website https://jakarta.bps.go.id/, Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurut jenis pendapatan (ribu rupiah) 2018-2020, bahwa untuk Dana Perimbangan pada tahun 2018 sebesar Rp17.855, tahun 2019 sebesar Rp14.494, tahun 2020 sebesar Rp21.618. Untuk Dana Bagi Hasil Pajak pada tahun 2018 sebesar Rp15.026, tahun 2019 sebesar Rp11.585 dan tahun 2020 sebesar Rp18.388
Berdasarkan data dari BPS diatas, penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak s.d. tahun 2020 memberikan kontribusi yang lumayan besar. Lalu DKI Jakarta harus bagaimana, tentunya harus bersiap diri. DKI Jakarta harus bersiap menjadi kota jasa. Bersiap juga apabila pendapatan yang selama ini diterima akan berkurang. Dampaknya tentu akan terasa dengan adanya pemindahan Ibukota, beberapa pajak daerah misalnya pajak hotel dan pajak hiburan yang akan berkurang karena sebagian mungkin akan pindah ke IKN. Tingkat kunjungan ke Ibukota negara dan kegiatan kementerian/lembaga yang dilaksanakan di ibukota negara akan bergeser. Kegiatan tersebut membutuhkan akomodasi penginapan tentunya juga akan ikut bergeser ke Ibukota yang baru.
Dampak lainnya, terkait Dana bagi hasil pajak dari PPh pasal 21, dengan besaran sebesar 20%, yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan ikut bergeser juga. Kenapa hal ini memberikan dampak, karena saat ini sebagian besar ASN kementerian/Lembaga pembayaran gajinya dilaksanakan oleh kantor pusatnya. Lokasinya tentu saja akan tetap berada di ibukota negara. Seandainya tidak ada perubahan kebijakan. Sebelumnya berada di DKI Jakarta akan bergeser ke IKN.
Bagi hasil yang diperoleh DKI jakarta, tentunya cukup besar dan dapat digunakan untuk membiayai Pembangunan di DKI Jakarta. Dampak penerimaan Bagi Hasil untuk saat ini, tahun 2023, belum akan terasa dampaknya. Mulai tahun depan, tahun 2024 akan sedikit terasa dan akan sangat terasa dampaknya di tahun 2025.
Tentunya Pemerintah Daerah Jakarta bersiap untuk lebih gencar dan giat mencari sumber penerimaan yang baru. Sumber pendapatan alternatif, agar dapat menutup penerimaan yang berkurang tadi.

