Konten dari Pengguna

Penyebaran Konten Tanpa Persetujuan Melanggar Privasi Hak Asasi Manusia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jiran Syahidin Fitawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Jiran Syahidin Fitawa

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

Illustration by Shutterstock

Di era digital ini, batasan antara ruang publik dan privat semakin terkikis. Teknologi dapat memudahkan kita untuk membagikan berbagai momen apa saja dalam kehidupan sehari-hari kita. Namun, kemudahan ini membawa dampak negatif yang masif yaitu, maraknya penyebaran konten berupa foto, video, hingga data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika dalam bermedia sosial, melainkan sebuah bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Privasi merupakan Hak Asasi Manusia yang fundamental, bukan hanya sekadar pelindung ruang personal, melainkan benteng HAM yang diakui secara universal yang melekat pada martabat setiap manusia.

Penyebaran konten tanpa izin, terutama bersifat intim atau personal, memiliki dampak negatif yang serius bagi korban. Secara psikologis, korban mengalami trauma yang mendalam, kecemasan akut, hingga depresi. Rasa aman mereka seketika hilang karena menyadari bahwa privasi atas tubuh atau informasi personal mereka telah dirampas. Secara sosial, stigma negatif langsung melekat, merusak reputasi profesional, hubungan keluarga, dan masa depan korban. Ketika sebuah konten tersebar luas ke berbagai media sosial, jejak digital yang ditinggalkan tidak dapat sepenuhnya dihapus.

Tindakan ini merampas hak yang paling mendasar pada manusia dalam ekosistem digital yakni, otonomi atas diri sendiri. Di dunia nyata, kita memiliki hak penuh untuk mengunci pintu rumah atau memilih dengan siapa kita berbicara. Logika yang sama berlaku di dunia digital saat ini. Ketika seseorang menyebarkan konten orang lain tanpa izin, mereka sedang melakukan eksploitasi dan komersialisasi atas identitas orang lain. Tindakan ini dapat dikatakan sebagai penjajahan gaya baru, yang dimana tubuh dan privasi seseorang dijadikan sebagai konsumsi publik demi popularitas, kepuasan pribadi, atau keuntungan pihak lain.

Menghadapi ancaman nyata ini, diperlukan solusi yang sistematis dan kolaboratif dari berbagai aspek. Pertama, memperkuat penegak hukum secara progesif melalui optimalisasi regulasi seperti UU Informasi dan Teknologi (ITE) serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana yang tegas, sekaligus memprioritaskan pemulihan hak korban. Kedua, memperketat sistem moderasi dan prosedur penurunan konten ilegal untuk memutus rantai penyebaran di platform digital hingga media sosial. Ketiga, merombak kembali literasi digital masyarakat secara total melalui edukasi. Edukasi yang diberikan kepada masyarakat harus menekankan pada pentingnya beretika dalam bermedia sosial dan bertanggung jawab atas konten yang sibarkan secara ilegal.

Dibalik data dan informasi personal orang lain yang disebarkan tanpa izin, jeritan psikologis korban sering kali tidak terdengar oleh publik. Dampak dari tindakan pelanggaran ini sangat nyata dan melekat seumur hidup. Menghentikan tindakan penyebaran ini ialah langkah pertama penyembuhan luka sosial siber kita. Sudah waktunya kita berfokus pada penindakan tegas kepada pelaku dan tidak menghakimi korban secara langsung. Dengan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan penuh empati, kita bukan hanya sekadar melindungi privasi hak asasi, akan tetapi kita menyelamatkan jiwa-jiwa yang rentan dari kehancuran sosial.