Optimalisasi Pendidikan Indonesia: Polemik Rekrutmen PPPK Guru 2021

Rangga Reyfasya Firmansyah
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 10:48 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rangga Reyfasya Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar: https://pixabay.com/id/
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: https://pixabay.com/id/

Optimalisasi Pendidikan di Indonesia

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Upaya pengelolaan dan peningkatan kualitas guru menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh serta menjadi acuan pokok dalam mengubah arah pendidikan Indonesia menuju sisi yang lebih baik ke depannya.
ADVERTISEMENT
Kemendikbud menyampaikan informasi bahwa mereka telah memberikan alokasi anggaran pendidikan mencapai 492,5 triliun pada tahun 2019. Berbicara terkait alokasi anggaran, alokasi anggaran pendidikan pada tiga tahun terakhir sebelumnya juga telah dinaikan secara bertahap dengan harapan untuk mendongkrak kualitas pendidikan secara signifikan.
Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menjadikan pendidikan sebagai fokus utama dalam pembangunan Indonesia pada beberapa tahun belakangan ini.
Bahkan, pada tahun 2021, pemerintah juga telah menetapkan rencana perekrutan 1 juta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru dalam rangka mengisi pos tenaga pengajar terutama di daerah yang kekurangan guru, mengantisipasi adanya gelombang pensiun guru, serta memberikan kesempatan kepada guru honorer yang telah melebihi usia 35 tahun agar mereka mendapatkan upah standar seperti guru yang berstatus PNS pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Tepatkah kebijakan perekrutan PPPK guru?
Tahu nggak sih kalian, apa maksud dari PPPK? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK ialah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK ini dapat kita masukkan sebagai perwujudan implementasi dari “temporary employment” dalam lingkup pemerintahan. Temporary employment menurut OECD, didefinisikan sebagai pekerjaan sementara yang dibatasi oleh waktu tertentu tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Pada umumnya, masyarakat menyebutnya dengan istilah outsourcing (sistem pekerja kontrak) pada lini swasta. Temporary Employment itu muncul karena dilatarbelakangi suatu sebab permasalahan terkait SDM di dalam organisasi. Hal itu juga dapat menjadi sebuah respons dari adanya kebutuhan organisasi dalam memenuhi tuntutan perubahan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, melalui skema PPPK pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai pemerintah melalui dilakukannya evaluasi kinerja yang lebih komprehensif untuk dapat memperpanjang kontrak kerjanya serta memenuhi kebutuhan SDM organisasi.
Hal tersebut diharapkan memberikan dorongan bagi para pegawai untuk melakukan kinerja semaksimal mungkin agar mereka terjauhkan dengan tindakan pemecatan sewaktu-waktu.
Tidak hanya itu, skema PPPK dapat lebih menghemat anggaran pemerintah dikarenakan adanya penghilangan benefits terkait tunjangan pensiun. Akan tetapi, perekrutan guru dengan skema PPPK masih menjadi polemik panjang yang masih menarik untuk diperdebatkan. Dilihat dari sisi pemerintah yang ingin memberikan peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer yang memiliki pendapatan yang relatif kecil.
Jika dilihat secara teoritis, peningkatan upah dapat memengaruhi motivasi seseorang dalam bekerja, sehingga harapannya akan ada pergeseran positif kinerja dari kalangan guru khususnya guru honorer nantinya. Terlepas dari hal tersebut, pemerintah juga tidak ingin dirugikan dalam memberikan upah bagi para guru honorer.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sistem perjanjian kerja diterapkan pemerintah agar nantinya dapat mengontrol batasan secara tegas terkait kinerja yang diberikan oleh guru nantinya, meskipun pemerintah juga harus memotong fasilitas yang diberikan kepada guru untuk menjaga keseimbangan efisiensi anggaran.
Selain itu, adanya skema PPPK bagi guru juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meratakan kualitas pengajar di Indonesia karena di dalamnya terdapat aturan mengenai ikatan dinas dalam perjanjian kerja. Sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya tindakan mutasi dini yang pada umumnya dilakukan oleh guru berstatus PNS setelah mengabdi selama beberapa tahun di daerah yang telah ditetapkan.
Dengan adanya perjanjian kerja, pemerintah dapat mengontrol secara lebih mudah terkait mobilitas para guru. Secara ringkasnya, maksud dari tujuan diadakannya skema PPPK guru yakni untuk meningkatkan efektivitas kinerja tanpa mengurangi efisiensi anggaran pelayanan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari segi pengalaman sebelumnya, upaya peningkatan upah (aspek kesejahteraan) bagi para guru belum dapat menjadi jaminan pokok untuk dapat meningkatkan kualitas kinerja guru di Indonesia. Salah satu fakta menariknya, ialah kebijakan sertifikasi guru yang telah dianggap gagal karena tidak dapat memberikan efek besar terhadap kualitas pendidikan khususnya kualitas guru itu sendiri, padahal di dalamnya terdapat pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk turut meningkatkan kesejahteraan para guru dan harapannya dapat menimbulkan peningkatan motivasi dalam bekerja.
Skema PPPK guru juga dapat dibilang sebagai langkah eksperimen dari pemerintah yang sebenarnya kita belum tahu pasti akan hasil yang diperoleh ke depannya.
Salah satu penelitian dari Tinangon dkk (2019) yang membahas tentang perbedaan kinerja PNS dengan non PNS, mengungkapkan bahwa tidak adanya perbedaan kinerja yang signifikan antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap di lingkup pemerintahan. Tak menutup kemungkinan bahwa skema PPPK guru juga memiliki potensi kegagalan yang sama dalam mendorong kinerja guru meskipun gaji yang diberikan telah meningkat.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Bank Dunia juga mengeluarkan laporan pada tahun 2020 yang berjudul "How Indonesia's Subnational Government Spend Their Money on Education", yang mengungkapkan bahwa 86% anggaran pendidikan hanya dihabiskan untuk membiayai upah guru dan 14 % sisanya digunakan untuk mengembangkan kualitas guru.
Hal ini menunjukkan bahwa belum adanya fokus upaya pemerintah dalam mengembangkan kualitas guru di Indonesia, saat ini pemerintah lebih fokus pada isu kesejahteraan para guru.
Sebaliknya jika dilihat dari kacamata para guru, skema PPPK dirasa menjadi bagian kebijakan yang tidak sepenuhnya memihak dan memenuhi kebutuhan para guru di Indonesia. Skema PPPK telah dianggap memberikan ketidakpastian kehidupan bagi guru. Tidak adanya job security serta tunjangan dana pensiun, hingga terdapat juga risiko pemecatan sewaktu-waktu yang bisa saja didapatkan oleh para guru nantinya menjadi keluh kesah utama bagi para guru.
ADVERTISEMENT
Jadi langkah apa sih yang harus ditempuh pemerintah?
Sebenarnya dalam melakukan rekrutmen guru dengan skema PPPK ini, pemerintah dituntut mempertimbangkan dampak positif dan negatif ke depannya secara lebih lanjut.
Pemerintah perlu memastikan ke depannya bahwa tindakan pemberhentian terhadap guru yang berstatus PPPK harus dilandaskan dengan pertimbangan kinerja dan profesionalitas bukan semata-mata akan kepentingan politis. Jika skema PPPK pada guru ini terus diterapkan, perlunya peran aktif dan kontrol penuh dari pihak pemerintah agar pos formasi guru yang berstatus PPPK ini tidak disalahgunakan dan memberikan celah praktik KKN dalam pengisian pos jabatannya.
Akhir kata, pemerintah sebaiknya berupaya untuk meninjau ulang terkait kebijakan rekrutmen guru yang berstatus PPPK terkait implikasi ke depannya.
ADVERTISEMENT
Perlunya perbaikan regulasi terkait manajemen PPPK secara lebih rinci dan pemerintah diharapkan turut mempertimbangkan hak dan kebutuhan para guru di Indonesia. Jika pemerintah memiliki fokus tujuan utama untuk mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang dominan terkait kebijakan pelatihan kompetensi secara masif melalui program training dengan ukuran yang tepat dan fokus pada pemerataan kompetensi guru di Indonesia.