Revisi UU Pemilu dan Dilema Principal-Agent: Siapa Sebenarnya yang Dilayani?

Mahasiswa Magister Politik Pemerintahan UGM
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rangga Dewandaru Amin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang hakim yang boleh menulis sendiri pasal-pasal hukum yang akan ia gunakan untuk mengadili perkaranya. Tidak peduli seberapa jujur niatnya, sistem seperti itu cacat sejak fondasinya. Karena masalahnya bukan soal itikad, melainkan soal struktur, ketika penyusun aturan dan penerima manfaat aturan adalah orang yang sama, tidak ada jaminan bahwa aturan itu lahir untuk kepentingan umum.
Itulah yang sedang terjadi di DPR dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejak November 2024, revisi UU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Lebih dari setahun kemudian, pembahasan belum bergerak. Yang justru ramai diperdebatkan bukan lagi soal isinya, melainkan soal siapa yang berhak membasanya: Badan Legislasi (Baleg) DPR atau Komisi II DPR?
Pada April 2025, terjadi ketegangan antara dua pimpinan dari dua unit DPR tersebut. Komisi II merasa kewenangannya dilangkahi. Baleg berdalih mereka menyelamatkan RUU ini agar tidak hilang dari agenda. Ketegangan tersebut berlanjut hingga September 2025 sebelum pimpinan DPR memutuskan Komisi II yang membahas, dengan target pembahasan baru bisa dimulai Juli atau Agustus 2026.
Siapa yang Menyusun Aturan, Dia yang Menang
Ada Prinsip sederhana dalam ilmu politik: siapa yang mengendalikan agenda, dia yang mengendalikan hasilnya. Saat sebuah rancangan undang-undang pertama kali disusun, pasal mana yang dimasukkan, mana yang dikecualikan, bagaimana urutan pembahasannya, itulah momen di mana kekuasaan sesungguhnya bekerja. George Tsebelis menyebut ini sebagai kekuatan agenda-setting, aktor yang menentukan apa yang masuk dan tidak masuk ke meja pembahasan memiliki kekuasaan yang jauh melampaui apa yang terlihat di permukaan voting.
Baleg dan Komisi II memiliki komposisi anggota yang berbeda, dengan fraksi-fraksi yang punya kepentingan berbeda pula dalam soal-soal krusial: berapa persen ambang batas agar partai bisa masuk parlemen, apakah pemilu dan pilkada harus digelar serentak atau terpisah, dan bagaimana mekanisme pencalonan diatur. Siapa yang duduk di kursi pembahas akan menentukan ke mana arah pasal-pasal itu bergerak.
Di sinilah letak konflik kepentingan yang sesungguhnya, DPR adalah lembaga yang dipilih rakyat untuk membuat aturan demi kepentingan rakyat, tetapi dalam kasus UU Pemilu, mereka sedang membuat aturan yang langsung menentukan nasib mereka sendiri di pemilu berikutnya. Ini bukan tuduhan, ini adalah fakta yang melekat dalam logika institusi. Dalam kerangka principal-agent, ini adalah bentuk agency problem paling akut, karena agent tidak hanya sekadar menyimpang dari kehendak principal, melainkan secara aktif mendesain ulang aturan yang menentukan nasibnya sendiri.
Ketika Semua Setuju tapi Tidak Ada yang Bergerak
Hampir semua pihak setuju bahwa revisi UU Pemilu perlu dilakukan. Tapi selama lebih dari setahun, tidak ada yang benar-benar maju. Karena setiap aktor punya kepentingan berbeda soal apa yang harus berubah: fraksi besar menginginkan ambang batas tinggi yang menyingkirkan pesaing kecil, pemerintah ingin sistem yang tidak mengguncang stabilitas koalisinya, dan berbagai pihak menggunakan ancaman gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai alasan memperlambat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan secara terbuka menyebut pembahasan harus "hati-hati" agar UU tidak kembali digugat, argumen yang terdengar masuk akal, tapi dalam praktiknya menjadi tameng yang nyaman untuk menunda.
Tsebelis menyebut kondisi ini sebagai penyempitan winset, ruang kesepakatan yang mungkin terjadi di antara semua aktor yang terlibat. Semakin banyak aktor dengan kepentingan berbeda yang harus sepakat, semakin sempit kemungkinan perubahan nyata terjadi. Dan di sinilah konsensus tentang perlunya reformasi tidak otomatis menghasilkan konsensus tentang isinya. Hasilnya, tidak ada yang mau jadi yang pertama meletakkan kartu di meja, karena siapa yang duluan mengusulkan perubahan, dia yang pertama mengekspos posisi politiknya.
Satu Malam yang Seharusnya Tidak Terlupakan
Agustus 2024 seharusnya menjadi pengingat keras. Baleg DPR membahas revisi UU Pilkada dalam waktu kurang dari satu malam, mengubah pasal-pasal penting dengan cara yang secara terang-terangan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Esok harinya, ribuan mahasiswa turun ke jalan dan pengesahan batal.
Dengan revisi UU Pemilu yang kini diproses, pola yang sama berpotensi kembali terulang, kali ini bukan dalam satu malam dramatis, melainkan dalam proses panjang yang pelan-pelan menggeser substansi jauh dari pengawasan publik.
Yang Harus Kita Tuntut
Pertama, buka prosesnya. Publik berhak tau bukan hanya hasil akhir undang-undang, tetapi juga bagaimana draf awalnya disusun dan atas dasar kepentingan apa. Selama proses ini tertutup, partisipasi publik hanya akan jadi formalitas.
Kedua, libatkan pihak luar sejak awal. Penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, akademisi, bahkan partai yang tidak lolos parlemen, mereka semua punya kepentingan yang sah. Jangan undang mereka hanya ketika draf sudah jadi.
Ketiga, kita perlu sadar bahwa undang-undang yang baik tidak lahir dari niat baik saja. Ia lahir dari proses yang tidak bisa dikuasai satu kelompok kepentingan. Selama DPR bebas menyusun aturan pemilunya sendiri tanpa pengawasan serius, revisi UU Pemilu yang paling canggih pun bisa berubah menjadi kendaraan konsolidasi kekuasaan.
UU harus rampung sebelum Juli 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan, waktunya nyaris habis. Pertanyaannya bukan apakah DPR bisa menyelesaikannya, tapi ketika sudah selesai nantim undang-undang tersebut ditulis untuk siapa?
