Rangkum 14 November 2018: Vonis Korban Pelecehan, Syiar Kekhalifahan
ADVERTISEMENT
Pencabutan penghargaan Hak Asasi Manusia untuk Aung San Suu Kyi menjadi bagian dari Rangkum edisi ini. Berikut Selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. UU ITE: MA Hukum Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Tetap Bebas
Baiq Nuril Maknun, guru honorer di SMK 7 Mataram, divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena telah melanggar UU ITE, Selasa (13/11). Padahal Nuril adalah korban pelecehan seksual oleh Muslim, kepala sekolah, melalui telepon. Muslim hingga kini bebas.
Baca selengkapnya: UU ITE: MA Hukum Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Tetap Bebas
2. Ketua KPK: Ada Guru di Jateng Harus Setor Rp 5 Juta Agar Tak Dipindah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan guru di Jawa Tengah harus menyetor Rp 5 juta agar tidak dipindahkan dari tempatnya mengajar. Praktik suap jabatan ini, menurut dia, mengkhawatirkan.
"Masih tega kita memberi beban pada seorang guru yang biasanya penghasilannya tidak tinggi-tinggi amat," ujar Agus, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
Baca selengkapnya: Ketua KPK: Ada Guru di Jateng Harus Setor Rp 5 Juta Agar Tak Dipindah
3. Polisi Duga Acara 'Syiar Kekhalifahan' Bertujuan untuk Mengganti Sistem Pemerintahan NKRI dari Pancasila
Polisi menyatakan acara "Syiar dan Silaturahim Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H" yang akan digelar di Masjid Az-Zikra, Bogor, berkaitan erat dengan khilafah untuk mengganti sistem pemerintahan NKRI dari Pancasila: demokrasi menjadi khilafah.
"Kami mengimbau kepada pihak yang masih menyebarkan undangan bahwa kita tidak perlu hadir karena acara tersebut tidak memiliki izin," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M. Dicky, Selasa (13/11).
Baca selengkapnya: Polisi Tak Beri Izin Acara Syiar Kekhalifahan Islam di Az-Zikra Sentul
4. Amnesty International Cabut Penghargaan HAM untuk Aung San Suu Kyi
ADVERTISEMENT
Amnesty International mencabut penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) “Ambassador of Conscience” untuk Aung San Suu Kyi yang diberikan pada 2009, Selasa (13/11). Ini terkait pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.
Pernyataan lengkap Amnesty mengenai pencabutan itu bisa dilihat pada tautan di bawah ini.
-------------