Konten Media Partner

Rangkum 15 Desember 2018: Korban Salah Tangkap, Pesta Seks Terungkap

15 Desember 2018 5:04 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut aturan tentang penggunaan jilbab oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi pembuka Rangkum edisi ini. Berikut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Permendagri Diteken Lalu Dicabut
Contoh penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. (Foto: Dok. Kemendagri)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mencabut aturan tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (14/12). Padahal aturan yang mengatur tentang penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian itu baru berlaku sejak Selasa (4/12).
Aturan tersebut menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian menilai hal itu bisa menghalangi orang dalam berkeyakinan.
2. Polisi Tangkap Dalang di Balik Pesta Seks Sleman
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) saat jumpa pers penggerebekan pesta seks. (Foto:  Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo (tengah) saat jumpa pers penggerebekan pesta seks. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Dua orang dalang pesta seks di Sleman berinisial AS dan HK ditangkap pada Jumat (14/12). Kedua dalang pesta seks yang diikuti 12 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan dan perdagangan manusia.
"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara melakukan atau melihat persetubuhan itu di satu ruangan. Dan dari kegiatan itu mereka memungut biaya maka itu mengeksploitasi," ujar Direktur Reskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Hadi Utomo.
ADVERTISEMENT
3. Jaini, Terdakwa Kasus Begal yang Diputus Bebas
Jaini (Foto: WartaBromo)
zoom-in-whitePerbesar
Jaini (Foto: WartaBromo)
Jaini (20), warga Desa Ngantungan, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dari dakwaan kasus pembegalan pada Selasa (11/12). Setelah menjalani masa tahanan selama enam bulan, Jaini tidak terbukti melakukan aksi begal yang terjadi pada Juni 2018.
-----------------------------
Jangan lewatkan Rangkum edisi lainnya di sini.