Cerita Jaini, Terdakwa Kasus Begal yang Diputus Bebas

Konten Media Partner
14 Desember 2018 17:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cerita Jaini, Terdakwa Kasus Begal yang Diputus Bebas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaini.
Laporan : Tuji Hartono
SEKILAS tak nampak raut kecewa, tenang, tatkala Jaini (20), warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu bercerita tentang kasus hukum yang sempat menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, logat kaku tetap terdengar, sedikit terbata, dengan mengatakan rasa syukur atas putusan bebas pada 11 Desember 2018, setelah ia didakwa melakukan aksi begal, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tak main-main, Jaini diduga membegal dan harus dihukum selama 9 tahun penjara.
Terdiam sejenak, ia kemudian melanjutkan cerita, ketika disangka telah membegal motor matic Honda Scoopy, milik Maya Afry Nadilla (20), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2018.
Saat itu ia tiba-tiba ditangkap polisi, ketika tengah mengendarai motor warna pink di jalanan di Dusun Kebon Tengah, Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
“Saya dicegat polisi, pakaian preman. Terus saya tanya, ada apa ini? lalu polisinya bilang kalau saya telah mbegal. Saya ngelak, tapi tetap dipaksa, kemudian saya diborgol, dibawa ke Polsek Puspo,” kata Jaini menceritakan proses penangkapannya.
ADVERTISEMENT
Ia pun diinterogasi. Jaini ditangkap berdasarkan surat penangkapan nomor SP.Kap/01/VI/2018/Satreskrim.
Statusnya waktu itu juga berubah jadi pesakitan dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Puspo. Masalah justru bertumpuk. Pasalnya, Jaini malah mendapat perlakuan buruk dari polisi, ia dipukuli agar mengakui aksi begal di Puspo.
Kondisi itu, membuat Jaini kian tertekan, lebih-lebih jika mengingat istri tercinta juga tengah hamil muda. Tak banyak hal yang bisa dilakukan, selain pasrah.
“Saya waktu itu, masih 5 bulan menikah dengan Nuriyah,” imbuhnya.
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan (Foto: Pixabay)
Proses hukum yang melilitnya juga terbilang berat. Orang tuanya, yang kebingungan kala itu juga tak bisa segera menemuinya di sel tahanan. Kerabat dan orang tua baru bisa menemui 3 hari setelah penangkapan, tepatnya, Kamis 7 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Mendapat perhatian, karuan saja menjadi penghibur tersendiri. Namun, Jaini sudah terlanjur menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara yang dialamatkan kepadanya.
“Kalau tidak tanda tangan berkas perkaranya, saya dipukuli terus-menerus. Jadi karena saya takut dipukuli, saya tanda tangan itu (berkas perkara, red),” akunya.
Kuli bangunan ini pun harus mendekam di balik jeruji penjara selama 6 bulan 6 hari. Ia pun mengikuti serangkaian proses hukum.
Jaini membantah terkait tuduhan begal yang dilakukannya. Menurut Jaini, saat peristiwa pembegalan terjadi dirinya tengah bekerja membangun Jalan Raya Lingkar Timur di Buduran, Sidoarjo.
Menurut Jaini, saat itu ia tengah fokus kerja. Bahkan Jaini harus rela meninggalkan istrinya yang tengah hamil muda dan terpaksa menginap di sekitar lokasi proyek, sejak 28 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Namun, tentu saja kerinduan pada istri dan orang tua, tetap tak terbendung. Hingga tepat pada Sabtu 2 Juni sekitar pukul 17:00 WIB, ia izin pulang untuk dapat bertemu sang istri.
“Saya minta tolong kepala tukang saya, Pak Idrus, pada jam 17.00 WIB itu, ngantar, membonceng saya,” katanya.
Itulah kemudian, Abdul Harist, pengacara yang mendampingi Jaini di persidangan mengungkapkan keheranannya, karena waktu pembegalan, sebagaimana yang dituduhkan, terjadi pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan waktu itu, Jaini tengah bekerja dan baru pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
“Jaini sampai di rumah sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Harist.
Menurut Harist, Jaini memiliki alibi hukum cukup kuat, sehingga sepatutnya dibebaskan dari segala dakwaan yang ditimpakan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, baik Jaini maupun Harist masih menunggu sikap Jaksa, atas putusan bebas oleh PN Bangil, apakah menerima atau bahkan melakukan kasasi.
Di luar itu, kasus yang bisa dibilang 'salah tangkap' ini diharapkan tak sampai kembali terjadi. Beberapa pihak juga memberikan sorotan, meski mendorong pemberantasan tindak kriminalitas, upaya penegakan hukum juga diminta ditangani secara profesional.
Terlepas dari itu semua, Jaini sang terdakwa kasus begal saat ini sudah lega. Selain sudah bebas dari jeruji penjara, Istri tercinta kini sudah melahirkan anak pertamanya. Tinggal menunggu saja, babak baru imbas kasus hukum yang menjerat kuli bangunan ini.