Rangkum 17 Agustus 2018: Siti Aisyah hingga Tiket Asian Games Payah

Konten Media Partner
17 Agustus 2018 6:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Antusias warga menyaksikan pesta olahraga terbesar se-Asia cukup tinggi. Antrean mengular mewarnai suasana penukaran tiket Asian Games. Ternyata, antusias warga tak dibarengi dengan kesiapan panitia yang justru menimbulkan polemik saat pembelian tiket.
ADVERTISEMENT
Berita di atas masuk dalam edisi Rangkum kali ini. Selain berita tersebut ada empat berita menarik lainnya. Simak rangkuman selengkapnya.
Gelaran olahraga terbesar se-Asia akan segera dimulai. Sayangnya, warga yang ingin menyaksikan secara langsung upacara pembukaan Asian Games 2018 ini justru malah dibuat kecewa. Pasalnya, tak ada informasi yang jelas dari pihak panitia soal sistem penukaran tiket. Hal tersebut membuat masyarakat harus antre berjam-jam untuk menukarkan tiket secara fisik. Bahkan, mereka yang telah membeli tiket secara online pun harus rela kembali mengantre keesokan harinya apabila tak berhasil menukarkan tiketnya di hari itu juga.
Selain sistem penukaran tiket, masyarakat juga mengeluhkan terkait informasi mengenai pemilihan tempat duduk yang baru disampaikan pada saat penukaran tiket. Padahal, banyak warga yang telah membeli tiket sejak jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
"Sistemnya tidak fair, saya sudah pesan dari sebulan lalu tapi baru di e-mail untuk pilih seat tadi pagi. Orang yang sadar duluan bisa ambil seat yang mereka suka, padahal saya sudah lama pesannya," keluh Ani.
Antrean pembelian tiket opening Asian Games di kantor kiosTix, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018). (Foto: Fachrizal Rizal/kumparan)
2. Sam Aliano Jadi Tersangka
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Pria yang aktif sebagai Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia ini terbukti melanggar hukum atas cuitannya yang berkaitan G30S/PKI yang ditujukan kepada Nikita. Saat itu, Sam Aliano pun langsung meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencekal tayangan yang menghadirkan sosok Nikita. Pasalnya, ia menilai akun Twitter atas nama Nikita Mirzani tersebut telah mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
ADVERTISEMENT
Nikita pun tak terima dengan yang ditudingkan Sam Aliano kepadanya. Ia pun melaporkan kembali Sam Aliano, bahkan Nikita merasa dirugikan atas laporan yang dilayangkan Sam Aliano kepadanya. Nikita mengaku merugi hingga Rp 5 miliar atas cuitan Sam Aliano. Pria kelahiran 44 tahun lalu ini pun tidak terima dengan penetapan status tersangka kepadanya. Ia pun menegaskan, akan melaporkan Roberto ke Divisi Propam Polri.
"Iya (laporkan Roberto ke Propam) intinya nanti kalau saya Laporkan Pak Roberto, otomatis nanti harus tanya jawab sama direkturnya. Ada apa di situ, kok berbeda-beda omongannya. Apa ada yang mengarahkan dari pengacara atau bagaimana," ujar Sam.
Nikita Mirzani dan Sam Aliano (Foto: Sarah Yulianti Purnama dan Fitra Andrianto/kumparan)
3. Menguak Praktik Suap dalam Pengalokasian Anggaran untuk Bakamla
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 119 ribu dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap tersebut terkait dengan upaya Fayakhun dalam penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Suap kepada Fayakhun diberikan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 4 Mei 2016, Fahmi mengirimkan uang sebesar USD 300 ribu ke dua rekening bank berbeda yang sudah diberikan Fayakhun. Kemudian setelah beberapa hari setelah penyerahan uang, Fayakhun kembali menagih sisa fee yang dijanjikan. Sebelumnya, Fayakhun dijanjikan diberikan fee sebesar 7 persen. Fayakhun memberikan kode untuk segera mengirimkan sisa fee. Dalam dakwaannya Fayakhun menyebut soal petinggi, penuntut umum pun menduga yang dimaksudkan oleh Fayakhun adalah Petinggi Komisi 1 DPR. Agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada 27 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Fayakhun Andriadi menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
4. KPU Izinkan yang Memiliki Catatan Hitam Ikut Kontestasi Pileg 2019.
Belum lama ini KPU mengumumkan untuk mengizinkan orang-orang yang memiliki catatan hitam seperti eks koruptor, eks napi kejahatan seksual kepada anak, dan eks pengguna narkoba untuk dapat ikut mendaftarkan diri pada kontestasi Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya KPU telah mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada 30 Juni 2018. Aturan tersebut melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan predator seks maju sebagai caleg di Pileg 2019. Tentu saja, pernyataan KPU tersebut menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Kotak Suara Baru KPU (Foto: Antara/Reno Esnir)
5. Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
Kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam menyisakan luka bagi keluarga Siti Aisyah. Pasalnya, Aisyah terancam divonis hukuman mati. Apalagi keputusan Pengadilan Malaysia menyatakan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan tersangka perempuan Indonesia, Siti Aisyah, layak dilanjutkan.
Wanita asal Banten, mengaku tidak bersalah karena tidak tahu tindakan tersebut bisa membunuh seseorang. Siti Aisyah mengatakan hanya diperalat oleh beberapa pria Korea Utara, mengira itu dilakukan untuk sebuah acara prank. Namun ternyata, Hakim Azmi Ariffin di Pengadilan Shah Alam, Kamis (16/8) menilai, pembelaan tersebut tidak meyakinkan. Sebab, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk rekaman CCTV, tidak terlihat adanya kru yang bersembunyi. Jika di persidangan keduanya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana maka Siti Aisyah dan Doan yang juga turut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam terancam hukuman mati.
Saat Siti Aisyah dikawal ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
Simak berita terbaru setiap hari dengan mengikuti Rangkum edisi lainnya di sini.
ADVERTISEMENT