Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Rangkum 19 Januari 2018: Dari Sandiaga Uno hingga Ustaz Zulkifli
19 Januari 2018 7:50 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat pagi pembaca kumparan. Kamis (18/1) lalu, ada beberapa nama yang ditangkap, maupun diperiksa oleh pihak yang berwajib. Selain itu, ada pula berbagai perkembangan terbaru dari kasus-kasus yang tengah berjalan. Kabar-kabar tersebut kami sajikan di Rangkum edisi hari ini, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
1. Buron 2 Tahun, Mantan Direktur PT KAI Ditangkap
Mantan Direktur Keuangan PT KAI, Achmad Kuntjoro, ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
"Yang bersangkutan menyalahgunakan pengunaan dana investasi PT KAI sebesar Rp 100 miliar," ujar Agung kepada wartawan di kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1).
Kuntjoro, yang merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management, sempat buron selama 2 tahun. Sebelum dinyatakan buron, Kuntjoro telah menjalani persidangan di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
2. Sandiaga Diperiksa Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah di Jalan Curug, Tangerang Selatan. Sandi diperiksa penyidik selama empat jam dan dicecar delapan pertanyaan terkait proses likuidasi aset tersebut.
ADVERTISEMENT
Usai pemeriksaan, Sandi menegaskan bahwa ia tidak terlibat di dalam kasus yang melibatkan rekan bisnisnya, Adreas Tjahjadi, tersebut.
"Saya haqqul yaqin, saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan ini sudah dibuktikan. Kemudian seandainya nanti diperlukan keterangan tambahan, saya akan hadir lagi kesini, kita akan terus kooperatif," kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
3. Eks Dirjen Hubla Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar
Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Penuntut umum menyebutkan bahwa suap itu diduga terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016, pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun Tahun Anggaran (TA) 2016, dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.
ADVERTISEMENT
Selama perusahaan Adiputra menggarap proyek tersebut, Tonny mendapat beberapa kali kiriman uang yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Kiriman uang itu antara lain pada tanggal 16 Agustus 2016 sebesar Rp 300 juta, 13 September 2016 sebesar Rp 300 juta, pada 16 Oktober 2016 sebesar Rp 300 juta dan 7 November 2016 sebesar Rp 300 juta.
4. Fredrich Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan pengacara Setya Novanto itu mempermasalahkan sejumlah hal, termasuk salah satunya soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Kita baru saja mendaftarkan praperadilan, parperadilan ini kami ajukan atas permintaan Pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Refa, pengajuan praperadilan tersebut dilakukan lantaran penetapan Fredrich sebagai tersangka dianggap tidak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK dinilai tidak berdasarkan bukti yang kuat.
5. Kubu Sudding Tuding OSO Gelapkan Rp 200 M dari Dana Pilkada
Oesman Sapta Odang alias OSO telah dilengserkan dari tampuk posisi Ketua Umum oleh kubu Sarifuddin Sudding melalui munaslub. Sebagai gantinya, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo dikukuhkan menjadi Ketum baru Partai Hanura.
Tak hanya itu, kubu Sudding juga menuding OSO telah menggelapkan uang sekitar Rp 200 miliar. "Iya, itu kan yang dari dana-dana pilkada itu," ujar Ketua DPP Hanura Dadang Rusdiana di kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (18/1).
Dadang berkata, uang tersebut dimasukkan ke rekening perusahaannya untuk diputar dan menghasilkan uang kembali. "Itu masuk ke rekening perusahaannya ya itu menggunakan istilah asset management itu kan OSO Sekuritas. Jadi uang ngumpul dari dana-dana itu dia masukkan ke sana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
6. Ustaz Zulfikli Diperiksa Bareskrim
Ustaz Zulkifli menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Siber Bareskrim pada Kamis (18/1) sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian. Ia mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB didampingi oleh penasihat hukum dan sejumlah massa pendukung.
Ustaz Zulkifli sebelumnya menjadi tersangka hate speech akibat ceramahnya pada November 2017 lalu yang dinilai berisi kebohongan.
"Kontennya yang (mengandung) kebohongan yang ada bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Prancis, maupun di China dan akan digunakan, orang luar Indonesia," kata Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di kantor Bareskrim Polri, (18/1).
7. Kasus Pencucian Uang Rohadi
Bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menyeret nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Kali ini, tiba-tiba dia menyebut tentang jajaran direksi Rumah Sakit Reysa Permata Cikedung: Adji Hoesodo, Komariah Rasyid, Erva, dan Sanan.
ADVERTISEMENT
"Saya sekarang diperiksa untuk TPPU yang menyangkut lahan untuk perumahan, yang sebenarnya tanggung jawab ada pada Prof Adji Hoesodo selaku Direktur Utama PT Reysa Permata Cikedung, Namun mereka sekarang masih enak-enak. Tapi kiranya akan diminta pertanggungjawaban demi keadilan," ujar Rohadi di Gedung KPK, Kamis (15/6).
Rohadi adalah terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menerima suap dari pedangdut Saipul Jamil untuk mengupayakan hukuman ringan. Dalam kasus tersebut, Rohadi sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Namun saat ini masih ada perkara lain terkait Rohadi yang sedang diusut KPK, yakni pencucian uang.
8. Dirjen Pemasyarakatan Berhentikan Kepala Rutan Purworejo
Plt Dirjen Pemasyarakatan, Mardjoeki, menonaktifkan Kepala Rutan Purworejo, CAS, karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang narapidana narkotika CJK alias Sancai. Perintah penonaktifan tersebut diberikan Mardjoeki kepada Kakanwil Kemenkumham Tengah.
ADVERTISEMENT
Melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah pula, Mardjoeki meminta Kepala Bapas Klaten untuk menjadi Plh Kepala Rutan Purworejo. "Penunjukkan ini penting untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban Rutan Purworejo sambil menunggu perkembangan penyidikan," kata Mardjoeki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1).
Sebelumnya, Kepala Rutan Purworejo, CAS, diamankan BNN karena dugaan keterlibatan pencucian uang bisnis narkoba oleh narapidana narkotika yang tengah mendekam di Lapangan Pekalongan, CJK alias Sancai.
Ikut terus Rangkum untuk berita-berita terhangat setiap harinya.