Rangkum 4 Desember 2018: Penembakan di Papua, Ambrol Jembatan di Blora

Konten Media Partner
4 Desember 2018 3:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Vonis untuk eks pejabat Kementan dan Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi menjadi satu dari lima berita yang masuk Rangkum edisi ini. Berikut ulasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. 31 Orang Pekerja Istaka Karya di Papua Ditembak Mati Oleh KKB
Ilustrasi penembakan. (Foto: freepik.com)
31 pekerja Istaka Karya di Papua ditembak mati oleh kelompok kriminal bersenjata. 23 orang dieksekusi pada Sabtu (1/12), sementara 8 lainnya yang sempat kabur ditangkap lagi lalu ditembak pada Minggu (2/12). Selain itu, ada 15 pekerja perusahaan konstruksi itu hingga saat ini masih disandera.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga (Waket I DPRD Nduga), Alimin Gwijangge, menyebut pembunuhan didalangi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Yanus Kogoya.
2. 409 dari 560 Anggota DPR RI Bolos Rapat Paripurna
Pergantian antar-waktu beberapa anggota DPR dalam Rapat Paripurna. (Foto: Rian/kumparan)
409 dari 560 anggota tak hadir rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, tersebut beragendakan pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Pertembakauan.
ADVERTISEMENT
3. Vonis Eks Pejabat Kementan dan Bupati Bener Meriah Nonaktif, Ahmadi
Sidang tuntutan Eko Mardiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Eks Pejabat Ditjen Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto, divonis 6 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dan Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menambahkan pidana berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Ia terbukti menyuap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, Rp 1,05 miliar. Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
ADVERTISEMENT
4. Jembatan Penghubung 5 Desa di Blora Ambrol
Jembatan penghubung yang berada di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, putus dan mengganggu akses warga, pada Jumat lalu (30/11). (Foto: Dok: Berita Bojonegoro)
Jembatan penghubung yang berada di Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, putus, pada Jumat lalu (30/11/2018) akibat hujan deras selama hampir sepekan. Akibatnya, jembatan yang menghubungkan lima desa yaitu Desa Karang Tengah, Sendangrejo, Sumberejo, Gede, dan sebagian warga di Dukuh Canggah Desa Canggah, tidak bisa dilintasi dan mengganggu aktivitas warga sehingga terpaksa memutar arah hingga menempuh jarak cukup jauh untuk sampai tujuan dengan melewati beberapa desa.
5. Pembunuh dan Penyodomi Penggembala Sapi di Takalar Ditangkap
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap penggembala sapi di Sulawesi Selatan. (Foto: Makassar Indeks)
Pelaku pembunuhan sadis terhadap penggembala sapi (15 tahun) yang ditemukan tewas di sungai Dusun Kampung Beru, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11) akhirnya ditangkap oleh tim Polres Takalar pada Senin (3/11). Pelaku diketahui bernama Aco alias Pe'lo (20 tahun), warga Dusun Junggea, Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarambombang Takalar.
ADVERTISEMENT
"Pelaku tak puas menyodomi. Ia membunuh korban secara sadis dengan benda tajam dan beberapa tusukan di bagian tubuh korbannya," ujar Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta. Diduga pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena sering dicaci maki oleh korban.
-------------------------
Jangan lewatkan Rangkum edisi lainnya di sini.