Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rangkum 6 Maret 2019: Bos Lippo Divonis Bui, Andi Arief Direhabilitasi
6 Maret 2019 1:04 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Bos Lippo Billy Sindoro dalam kasus suap Meikarta menjadi berita pembuka Rangkum edisi ini. Simak selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Kasus Suap Meikarta, Bos Lippo Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap Meikarta. Billy dinilai terbukti menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
"Mengadili dan menyatakan Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Baca Selengkapnya: Kasus Suap Meikarta, Bos Lippo Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
2. Temuan Ombudsman: Pungli di Rutan Depok, Beli Kamar Kelas A Rp 8 Juta
Ombudsman mengungkap praktik pungutan liar di Rutan Kelas II B Depok, Jawa Barat, melalui investigasi secara tertutup dari Januari hingga Februari 2019. Hasil investigasi menunjukkan adanya jual-beli penempatan kamar narapidana mulai dari harga Rp 2 juta untuk kelas F hingga Rp 8 juta untuk kelas A.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ditemukan adanya penerapan biaya bagi pengunjung yang menemui narapidana, penggunaan telepon genggam, hingga layanan bebas dan cuti bersyarat. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan hasil investigasi itu sudah disampaikan kepada Kepala Rutan Depok.
Baca Selengkapnya: Temuan Ombudsman: Pungli di Rutan Depok, Beli Kamar Grade A Rp 8 Juta
3. Terjerat Narkoba, Andi Arief Direhabilitasi dan Mundur dari Kepengurusan Demokrat
Andi Arief direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan hanya dikenai wajib lapor, sehingga diperbolehkan pulang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri usai melakukan asesmen. "Hasil asesmen ini dia hanya direhabilitasi kesehatannya saja. Mulai malam ini dia sudah diizinkan untuk meninggalkan Bareskrim," kata pengacara Andi Arief, Dedy Yahya, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Kasus ini membuat Andi Arief memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan Andi Arief bersama perempuan berinisial L saat ditangkap di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada Minggu (3/3). Namun, pernyataan ini dibantah Dedy Yahya.
4. 3 Patung Hindu di Lumajang Dirusak Orang Tak Dikenal
Tiga buah patung Hindu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dirusak orang tidak dikenal pada Selasa (5/2). Kepala Polres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengatakan perusakan itu tidak terkait dengan Hari Raya Nyepi dan sentimen kebencian terhadap umat Hindu.
“Secara tegas saya katakan tak ada keterkaitanya dengan unsur suku, agama, atau ras. Saya sangat mengimbau kepada umat Hindu untuk menahan diri dan tak terprovokasi atas kejadian ini karena memang hanya dilakukan oleh orang iseng,“ kata Arsal.
ADVERTISEMENT
Baca Selengkapnya: 3 Patung Hindu di Lumajang Dirusak Orang Tak Dikenal
5. Ribuan Guru di Pekanbaru Demo Tolak Penghapusan Tunjangan Pokok Pegawai
Ribuan guru berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (5/3). Mereka menuntut Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, untuk tidak menghapus Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) tahun 2019, terlebih mereka hanya menerima 9 dari 12 TPP pada tahun sebelumnya.
Kemudian mereka melanjutkan aksinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru setelah gagal bertemu Firdaus maupun staf Pemerintah Kota Pekanbaru. "Kita hanya ingin hak kita dipenuhi, diberikan yang selayaknya. Mengapa (tunjangan) pejabat lain bisa naik, sedangkan kami malah dihapuskan" ujar seorang guru yang berdemo, Rio.
Baca Selengkapnya: Ribuan Guru di Pekanbaru Demo Tuntut TPP Tidak Dihapuskan
ADVERTISEMENT
6. Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Banten Bunuh Istri dan Bayinya
Polda Banten menangkap Armi (33) karena membunuh istrinya, Anis (30); dan bayinya yang belum genap berusia 40 hari, AR; di rumah mereka di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 04.00 WIB pada Senin (4/3). Armi mengaku kesal dengan istrinya karena menolak saat diajak berhubungan intim.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, mengatakan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor. “Orang tua korban langsung memberi tahu adik korban dan saudaranya. Kemudian saksi melaporkan ke Pak RT dan menghubungi anggota piket Polsek Pulomerak Polres Cilegon untuk segera datang,” ujarnya, Selasa (5/3).
Baca Selengkapnya: Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Banten Bunuh Istri dan Bayinya
ADVERTISEMENT
7. Suami Istri di Sulbar Kritik Jalan Rusak dengan 'Mandi Lumpur'
Sepasang suami istri, Darmansyah dan Bella Alda Riston, melakukan aksi mandi lumpur di Jalan Dusun Lombok, Desa Ambo Padang, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, pada Senin (4/3). Aksi yang didokumentasikan dalam bentuk foto itu menjadi viral usai diunggah Darmansyah di akun Facebook miliknya.
Darmansyah mengatakan aksi tersebut merupakan ekspresi protes dan keprihatinan atas kondisi jalan di sekitar rumahnya yang sudah rusak parah dan berlumpur saat musim hujan. "Mudah-mudahan pemerintah mau melirik jalan poros Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar, yang sudah sekian tahun tidak tersentuh aspal," katanya.
Baca Selengkapnya: Lagi, Milenial di Sulbar Kritik Jalan Rusak dengan 'Mandi Lumpur'
ADVERTISEMENT
------------------
Ikuti terus Rangkum edisi lainnya di sini .