Rangkum 7 September 2018: India LGBT, Uang Zumi Diduga ke Kajati Jambi

Konten Media Partner
7 September 2018 3:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Siswa SDN 023 Pajagalan, Bandung, menjadi korban perundungan selama dua tahun. Gigi gerahamnya patah, bekal nasinya dijejali kaos kaki.
ADVERTISEMENT
Selain berita di atas, ada lima berita lainnya yang masuk Rangkum edisi ini.
1. Zumi Zola Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, mengirim uang ke rekening Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Triman, sejumlah Rp 2 miliar. Uang itu digunakan untuk memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Jhon Walingson Purba, yang saat itu baru menjabat selama lima bulan dan digantikan oleh Andi Nurwinah yang masih menjabat hingga saat ini.
Menurut saksi, Direktur PT Artha Graha Persada, Muhammad Imaduddin, permintaan pemindahan Kajati Jambi itu keinginan dari para kontraktor di Jambi karena Purba sering meminta uang kepada mereka.
2. Kaca Mobil Tim Investigasi Ombudsman Yogyakarta Dipecah, Data Investigasi Haji Hilang
Sebuah mobil sewaan tim investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yogyakarta dibobol orang tidak dikenal pada Rabu (5/9) malam. (Foto: Dok. ORI DIY)
Kaca mobil sewaan tim investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipecah orang misterius pada Rabu malam (5/9) di Nepen, Candibinangun, Paken, Sleman. Pelaku mengambil sejumlah barang dan data investigasi pelayanan haji. Pihak ORI DIY telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pakem.
ADVERTISEMENT
3. Siswa SD di Bandung Di-bully: Gigi Patah, Bekal Nasi Dijejali Kaus Kaki
Ilustrasi Bully (Foto: Pixabay)
Video perundungan dengan kekerasan fisik siswa SDN 023 Pajagalan, Bandung, menjadi viral. Menurut Ibu korban, Ema, anaknya B dirundung selama hampir dua tahun, Ema pun baru mengetahui aksi tersebut dari video di Instagram. Dalam video tersebut, memperlihatkan juga siswa B yang sedang dimaki-maki menggunakan kata kasar oleh siswa berinisial I.
Ema lantas mengingat sejumlah peristiwa janggal yang terjadi kepada anaknya, seperti menolak ketika dibekali makanan karena sering dijejali kaus kaki. Sang anak pun pernah pulang sekolah dengan kondisi luka lebam di wajah, hidung, dan gigi patah. B memendam semua aksi bully ini karena diancam akan dipukuli.
ADVERTISEMENT
4. 8 Pemuda Blitar Memperkosa Siswi Kelas 5 SD
2 pelaku pemerkosaan bocah di Blitar (Foto: Bangsaonline)
Delapan pemuda Blitar menyetubuhi seorang siswi kelas 5 SD yang baru berusia 11 tahun sejak 2016. Aksi ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke aparat desa karena korban tidak pulang ke rumah selama lima hari. Para pelaku mengaku menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk, korban pun ikut minum dengan mereka. Kini baru dua orang yang ditangkap oleh Polres Blitar, sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
5. 15 Pos Polisi di Medan yang Dibangun di Atas Trotoar Dibongkar
Pembongkaran pos polisi yang beradai di trotoar, Medan (Foto: Sumut News)
Pihak kepolisian Kota Medan membongkar 15 pos polisi lalu lintas yang dibangun di atas trotoar. Pembongkaran yang dilakukan sejak Rabu malam (5/9) ini dilakukan untuk menaati aturan pemerintah kota Medan dan memberi contoh kepada warga. "Jangan sampai ada asumsi polisi bangunannya menyalahi aturan," ujar Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
6. Mahkamah Agung India Hapuskan Undang-undang Larangan LGBT
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/INDRANIL MUKHERJEE)
Mahkamah Agung India menghapus undang-undang yang dianggap jadi alat persekusi dan diskriminasi terhadap kaum LGBT pada Kamis (6/9). Keputusan ini disambut meriah oleh kelompok gay India yang telah memperjuangkan penghapusan ini sejak tahun 1990-an.
Keputusan ini diambil setelah lima hakim mahkamah satu suara soal pencabutan undang-undang yang diterapkan sejak 1861 ketika pendudukan Inggris, yaitu Pasal 377. Isi pasal itu adalah kriminalisasi untuk pelaku hubungan seksual sesama jenis yang disebut "tidak alamiah" dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
-----------------------------------
Jika Anda tertarik membaca rangkuman berita setiap pagi, ikuti Rangkum di sini.
ADVERTISEMENT