Konten dari Pengguna

GDPR Menjadi Pilar Penting Dalam UU PDP Penyiaran Berkelanjutan Di Indonesia

Zahranasta Sihite
Saya seorang mahasiswi universitas Pancasila fakultas ilmu komunikasi
27 November 2024 6:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Zahranasta Sihite tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto sumber: Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto sumber: Shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Kepatuhan terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) menjadi isu utama dalam industri broadcasting TV, terutama dengan meningkatnya penggunaan data digital. GDPR, yang berlaku di Uni Eropa sejak 2018, mengatur dalam pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi. Aturan ini berdampak besar pada bagaimana perusahaan broadcasting mengelola data pemirsa, khususnya dalam menghadapi transformasi digital dan perubahan preferensi audiens. GDPR telah menjadi standar emas dalam perlindungan privasi di Uni Eropa, sedangkan di Indonesia menerapkan melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang tampaknya mengarah pada prinsip serupa. Tetapi, perbedaan cakupan dan penegakan menjadi tantangan nyata.
ADVERTISEMENT
Tantangan utama yang mereka hadapi adalah mendapatkan persetujuan dari pengguna untuk aktivitas ini tanpa mengganggu kenyamanan pengalaman menonton. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan untuk memanfaatkan data dalam personalisasi konten dan kewajiban menjaga privasi pengguna, yang terus menjadi isu kompleks dalam industri ini.
Sistem ini juga mendorong perusahaan penyiaran untuk mengadopsi teknologi yang memastikan perlindungan data secara optimal. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dalam menyesuaikan sistem lama yang sudah ada dengan persyaratan UU ini, mengingat banyak perusahaan TV masih bergantung pada teknologi tradisional.
Walaupun memang adanya perbedaan cakupan dan penegakan yang sangat signifikan menjadi tantangan yang harus dihadapi. Misalnya, GDPR mengatur transfer data lintas batas dengan sangat ketat, sedangkan UU PDP belum memberikan kejelasan yang setara. Dalam konteks globalisasi, kekosongan ini sangat berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, terutama di sektor broadcasting dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Di masa depan, Indonesia harus terus mengejar standar global seperti GDPR. Dengan mengadopsi kebijakan privasi yang lebih komprehensif dan memperkuat implementasi UU PDP, Indonesia tidak hanya dapat melindungi masyarakatnya tetapi juga meningkatkan daya saing globalnya. Pelindungan data bukan hanya soal hukum; ini adalah tentang membangun masa depan yang aman dan beretika di era digital.