Konten dari Pengguna

Relevansi Hukum Perdata terhadap Dampak Deflasi yang Terjadi di Indonesia

Rayhan Gunawan Sejahtera
Ex. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
30 Oktober 2024 21:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Gunawan Sejahtera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi hukum dan masyarakat. Foto: Canva
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi hukum dan masyarakat. Foto: Canva
ADVERTISEMENT
Hukum Perdata merupakan pengaturan hubungan antarindividu atau entitas dalam masyarakat dalam bidang yang tidak melibatkan negara secara langsung. Secara umum, hukum perdata bertujuan memberikan landasan bagi interaksi sosial, ekonomi, dan personal, yang didasarkan pada kesepakatan atau hak-hak tertentu yang dilindungi hukum. Esensi hukum perdata sendiri terletak sifat hukum yang berfokus pada menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta mendukung tatanan sosial yang teratur melalui aturan yang mengikat dalam ranah privat. Dalam hal ini hukum perdata erat sekali kaitannya dengan hal yang bersifat ikatan antara personal terutama dalam sektor ekonomi. Menurut Douglass North lembaga-lembaga hukum, termasuk aturan hak milik dan sistem hukum yang terprediksi, sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi. Menurut North, hukum adalah bagian dari institusi yang mengatur perilaku ekonomi, memberikan kepastian bagi investor dan membantu mengatasi masalah seperti ketidakpastian pasar dan risiko moral serta menjamin kesejahteraan interpersonal yang ada dalamnya.
ilustrasi penjualan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi penjualan. Foto: Pexels
Weber berpendapat bahwa hukum berperan untuk menciptakan keteraturan dan kepastian dalam masyarakat, yang di dalamnya tercakup perlindungan bagi pihak yang lebih lemah. Menurut Weber, hukum berperan penting dalam melindungi hak-hak secara objektif tanpa bergantung pada status sosial atau kekuatan politik.
ADVERTISEMENT
Sebagai pendiri aliran Sociological Jurisprudence, Pound berpendapat bahwa hukum harus mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat dan memberikan perlindungan khusus kepada yang lebih lemah, seperti pekerja dalam hubungan kerja atau konsumen dalam hubungan bisnis. Bagi Pound, hukum harus responsif terhadap kebutuhan sosial dan harus melindungi kepentingan masyarakat umum, termasuk mereka yang berada pada posisi lemah.
Akhir-akhir ini kurangnya minat belanja Masyarakat Indonesia 5 bulan terakhir berdampak serius terhadap sektor ekonomi di Indonesia, dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) dalam datanya melaporkan bahwa semenjak 5 Mei 2024 terjadi deflasi sebesar 0,03 persen sampai 0,12 persen per September 2024. Masyarakat cenderung menahan uangnya di bank dengan tidak membelanjakannya sehingga perputaran dan peredaran uang di Indonesia menjadi kecil, hal ini menyebabkan harga barang di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Tidak berimbangnya produksi yang terus meningkat dan demand yang terus menurun membuat perekonomian menjadi lambat.
ADVERTISEMENT
Deflasi umumnya diartikan sebagai daya beli Masyarakat yang turun akibat kurangnya jumlah uang yang beredar. Penurunan daya beli Masyarakat dipicu dalam berbagai hal seperti; upah pekerja yang tidak memenuhi standar kelayakan hidup, efek suku bunga yang tinggi, dan transaksi judi online menjadi point utama yang mengakibatkan roda perekonomian Indonesia berputar sangat lambat. Karena uang yang harusnya bisa berputar dalam ekonomi produktif namun terbuang diluar begitu saja tanpa memberikan nilai tambah bagi Masyarakat luas.
ilustrasi deflasi. foto: pexels
Penurunan permintaan pasar justru tidak hanya berdampak pada pelaku usaha namun juga pada orang-orang yang terorganisir dalam produktifitas barang tersebut seperti staff karyawan dan lain-lain. Maka dalam hal ini deflasi memengaruhi hukum kontrak antara pelaku usaha dengan karyawannya berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi beberapa bulan belakangan ini seperti yang terdapat 7.469 orang di Jakarta, 6.135 orang di Banten, 5.155 orang di Jawa Barat dan 4.275 orang di Jawa Tengah yang menjadi korban PHK massal sebagaimana yang dilansir oleh Kementrian Ketenagakerjaan, Kamis (25/7)
ADVERTISEMENT
PT Sritex sebagai salah satu industri tekstil Indonesia yang yang mengalami tekanan berat serta kerugian yang disebabkan penurunan permintaan sehingga akan melakukan badai PHK sekitar 15.000 pekerja sampai 20.000 perkerja. PT Sritex dinyakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang di Sukoharjo. Begitu pun tiga Perusahaan yang berada dibawahnya yaitu PT Sinar Pandja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga dinyatakan pailit.
Pemutusan hubungan kontrak diatur dalam hukum perdata. Dalam hukum perdata, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melibatkan aspek kontrak kerja dan perlindungan hak-hak karyawan serta kewajiban pemberi kerja. PHK diatur terutama dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang bertujuan mengatur persyaratan serta prosedur PHK agar tetap melindungi kepentingan karyawan dan pemberi kerja.
ilustrasi PHK. Foto: Pexels
Berikut beberapa prinsip hukum perdata terkait PHK:
ADVERTISEMENT
1. Perjanjian Kerja: Dalam hubungan kerja yang sah, terdapat perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika terjadi PHK, pemberi kerja harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, baik yang bersifat individu maupun perjanjian kerja bersama (PKB) untuk perusahaan yang memiliki serikat pekerja.
2. Alasan PHK yang Sah: Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, pemberi kerja harus memiliki alasan yang jelas dan sah untuk melakukan PHK, misalnya karena efisiensi, perubahan struktur perusahaan, atau kondisi ekonomi yang berat. Jika alasan PHK tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keadilan atau kompensasi.
3. Hak Kompensasi atau Pesangon: Dalam hukum perdata, pekerja yang terkena PHK berhak atas kompensasi dalam bentuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlahnya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya di UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
4. Prosedur dan Mediasi: PHK harus melalui prosedur yang sah, termasuk pemberitahuan tertulis kepada karyawan dan, jika diperlukan, mediasi atau bipartit dengan serikat pekerja atau mediator dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika mediasi gagal, sengketa PHK dapat diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Perlindungan Hak-hak Pekerja: Dalam hal PHK yang dianggap tidak sah atau sewenang-wenang, karyawan memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Ini mencerminkan prinsip dalam hukum perdata bahwa setiap pihak harus diperlakukan adil sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus-kasus tertentu, seperti penutupan usaha atau kondisi ekonomi perusahaan yang parah sebagaimana yang terjadi pada PT Sitrex ataupun industry yang akan mengalami pailit maka dalam hal ini UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas tambahan dalam hal PHK. Namun, tetap ada ketentuan hukum yang harus diikuti untuk memastikan perlindungan hak karyawan.
ADVERTISEMENT
Sumber Referensi:
R. Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa.
Sukirno. 2015. MakroEkonomi: Teori Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Weber, M. 1954. On Law in Economy and Society. Translated by Edward Shils and Max Rheinstein. Harvard University Press.
Cotterrel, Roger. 2012. Sosiologi Hukum, Bandung: Nusa Media.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Badan Pusat Statistik. https://searchengine.web.bps.go.id/search?mfd=0000&q=deflasi&content=all&page=1&title=0&from=all&to=all&sort=relevansi, diakses tanggal 27/10/2024
Sari, Ferrika Lukmana. 32.064 Orang Kena PHK hingga Juni 2024, Terbanyak dari Jakarta dan Banten. https://katadata.co.id/finansial/makro/66ac658fa0894/32064-orang-kena-phk-hingga-juni-2024-terbanyak-dari-jakarta-dan-banten