Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Praperadilan, Perlindungan Hak-hak Warga Negara dalam Sistem Peradilan Indonesia
22 Maret 2023 6:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rayhan Syechul Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem peradilan di Indonesia masih memiliki berbagai tantangan dan masalah, terutama dalam hal perlindungan hak-hak warga negara. Salah satu cara untuk melindungi hak-hak warga negara adalah dengan melalui praperadilan.
ADVERTISEMENT
Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan guna melindungi hak-haknya sebelum sidang utama dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap seseorang dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Praperadilan memberikan hak dan perlindungan bagi warga negara dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui praperadilan, seseorang dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap dirinya jika merasa bahwa hak-haknya dilanggar atau terancam.
Namun, sayangnya, masih banyak warga negara yang tidak memahami atau tidak memanfaatkan praperadilan secara efektif. Banyak yang merasa bahwa praperadilan hanya untuk orang yang berada di lingkaran kekuasaan atau orang kaya yang memiliki akses ke kekuatan hukum. Padahal, praperadilan seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat bahwa praperadilan bukanlah hak khusus untuk orang kaya atau berkuasa. Praperadilan adalah hak dan perlindungan yang diberikan bagi setiap warga negara yang merasa hak-haknya terancam atau dilanggar. Praperadilan adalah cara untuk menjamin keadilan bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.
Selain itu, praperadilan juga merupakan alat penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Praperadilan memungkinkan seseorang untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan yang tidak sah dari aparat penegak hukum, sehingga dapat mencegah tindakan yang melanggar hak-hak warga negara.
Dalam sistem peradilan yang belum sempurna, praperadilan adalah langkah awal yang penting untuk menjaga keadilan dan melindungi hak-hak warga negara. Melalui praperadilan, warga negara dapat memastikan bahwa proses hukum yang mereka hadapi sesuai dengan aturan hukum dan tidak ada kepentingan politik atau bisnis yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Namun, praperadilan masih sering diabaikan atau tidak digunakan secara optimal oleh warga negara. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang praperadilan, serta memastikan bahwa praperadilan dapat diakses oleh semua warga negara.
Dasar Praperadilan
Praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Pasal 77 KUHAP mengatur mengenai praperadilan, yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar diperiksa apakah penyidikan atau penuntutan terhadap dirinya telah memenuhi syarat formil dan materiil serta apakah telah terdapat tindak pidana yang cukup bukti.
Selain itu, Pasal 78 KUHAP menjelaskan bahwa permohonan praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau orang yang merasa hak-haknya dilanggar akibat tindakan penyidik atau penuntut umum. Permohonan praperadilan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tertentu, praperadilan juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi jika dianggap ada ketidakadilan atau pelanggaran hak konstitusional dalam proses peradilan pidana.
Perlu dicatat bahwa permohonan praperadilan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu diantaranya :
Jika permohonan praperadilan diterima oleh pengadilan, maka sidang praperadilan akan dilakukan untuk memeriksa apakah penyidikan atau penuntutan terhadap dirinya telah memenuhi syarat formil dan materiil serta apakah telah terdapat tindak pidana yang cukup bukti.
Jika pengadilan menilai bahwa penyidikan atau penuntutan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengadilan dapat memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan atau penuntutan terhadap dirinya.
Dengan adanya praperadilan, diharapkan bahwa hak-hak warga negara dapat dilindungi dengan lebih baik dan proses hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan. Praperadilan juga merupakan alat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) oleh aparat penegak hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita.
ADVERTISEMENT