Sengketa Tanah, Memperjuangkan Hak Atas Tanah atau Menjaga Kepentingan?

Rayhan Syechul Islam
Fakultas Hukum - Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 6:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rayhan Syechul Islam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tanah Sengketa Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanah Sengketa Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sengketa tanah adalah masalah yang sangat kompleks dan seringkali menjadi sumber konflik yang merugikan banyak pihak. Di satu sisi, ada pihak yang memperjuangkan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan terhadap kepemilikan mereka yang sah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha menjaga kepentingan umum dengan menyelesaikan sengketa tanah agar tidak mengganggu pembangunan dan perkembangan kawasan tersebut.
Dalam konteks hukum, sengketa tanah dapat diatasi melalui berbagai mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi, arbitrase, dan pengadilan. Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa tanah dapat berupa UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (PPA) yang mengatur tentang hak atas tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Di satu sisi, memperjuangkan hak atas tanah merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan harus dilindungi oleh negara. Namun, di sisi lain, perjuangan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan sengketa tanah, perlu adanya keseimbangan antara hak atas tanah dan kepentingan umum.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa ( Sumber : www.shutterstock.com/id/image-photo/gavel-word-land-spelled-letters-on-1809922489).
Sebagai contoh, jika ada sengketa tanah yang menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat, maka kepentingan umum harus diutamakan. Namun, hal ini tidak berarti bahwa hak atas tanah tidak dilindungi. Penggunaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan cara yang adil dan setelah adanya ganti rugi yang memadai bagi pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penyelesaian sengketa tanah, penting bagi semua pihak untuk berkomunikasi secara terbuka untuk mencapai solusi yang adil dan setara. Pihak-pihak yang terlibat harus bekerja sama dan saling menghargai agar dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Selain itu, peran negara dalam menyelesaikan sengketa tanah juga sangat penting. Negara harus bertindak sebagai mediator dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Negara juga harus menjamin perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, terutama mereka yang rentan dan kurang mampu. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan akses informasi yang cukup mengenai hak atas tanah dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah kepada masyarakat, serta memberikan bantuan hukum dan sosial bagi mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan hak atas tanah mereka, Mereka juga harus memahami pentingnya kepentingan umum dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan seimbang dalam penyelesaian sengketa tanah.