Konten dari Pengguna

Jangan Salah! Ini Pembagian Retribusi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Muhammad Rayhan

Muhammad Rayhan

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rayhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cover (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Cover (Sumber: Penulis)

Bagi orang awam, seringkali pungutan dari pemerintah dianggap sama: "Ya, pokoknya pajak!" Padahal, ada perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, terutama soal siapa yang berhak memungutnya.

Dalam konteks keuangan negara, salah satu jenis pungutan yang ada di Indonesia adalah retribusi, berbeda dengan pajak yang bersifat wajib tanpa imbalan langsung, retribusi merupakan pembayaran atas pemakaian jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Dasar hukum yang mengatur terkait retribusi adalah UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta aturan pelaksana berupa PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di samping itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan klasifikasi serta besaran tarif retribusi di wilayah mereka masing-masing melalui Perda.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, Retribusi dikategorikan ke dalam tiga kelompok sesuai dengan manfaat yang diterima masyarakat

Retribusi Jasa Umum

Ini adalah pungutan untuk layanan yang sifatnya mendasar dan dibutuhkan orang banyak. Fokus utamanya bukan mencari cuan, melainkan memastikan fasilitas umum tetap berjalan dan terawat.

Contohnya: Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pelayanan lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha

Berbeda dengan jasa umum, retribusi ini lebih ke arah "bisnisnya" pemerintah daerah. Pemda menyewakan aset atau fasilitas yang mereka miliki untuk mendukung kegiatan ekonomi warga sekaligus menambah pemasukan daerah.

Contohnya: Tempat kegiatan usaha, grosir, perotokan; Jasa kepelabuhan; Pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.

Retribusi Perizinan Tertentu

Pungutan ini muncul karena adanya izin yang dikeluarkan pemerintah bagi individu atau perusahaan. Tujuannya supaya aktivitas tertentu tetap tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan.

Contohnya: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Ilustrasi (Sumber: Penulis)

Dalam hal pajak daerah, pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota sudah dipatok jelas oleh undang-undang, sedangkan retribusi itu lebih "fleksibel" karena mengikuti prinsip: Berdasarkan kewenangan daerah.

Nah untuk lebih memahami pembagian tersebut, berikut adalah cara untuk dapat menentukan pembagian kewenangan pemungut retribusi oleh pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota.

Secara umum untuk retribusi jasa umum dan jasa usaha ditentukan berdasarkan pada kepemilikan, penguasaan, dan oleh siapa pelayanannya diberikan.

Contoh paling gampang adalah Rumah Sakit (RSUD). Jika berobat ke RSUD yang dikelola oleh Provinsi, maka retribusinya masuk ke kas Provinsi. Tapi kalau kamu ke Puskesmas atau RSUD milik Kabupaten/Kota, ya uangnya masuk ke kas daerah setempat.

Namun, terdapat ketentuan yang lebih kaku untuk jenis retribusi perizinan tertentu.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dulu dikenal dengan istilah IMB, Sesuai UU HKPD, retribusi PBG kini sepenuhnya merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan pengawasan tata ruang dan izin mendirikan bangunan secara teknis berada di tingkat tapak (lokal).

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA)

Pemungutan retribusi atas Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dilihat dari lokasi kerjanya.

  1. Hanya di Satu Kabupaten/Kota: Kalau ada TKA kerja di satu pabrik di Karawang, retribusinya masuk ke Pemkab Karawang.

  2. Lintas Kabupaten/Kota tapi Satu Provinsi: Kalau kerjanya pindah-pindah dari Bandung ke Bekasi (masih di Jabar), maka jatahnya buat Pemprov Jabar.

  3. Lintas Provinsi: Kalau kerjanya antar-provinsi, ini tidak termasuk retribusi, tetapi sudah PNBP ke Pemerintah Pusat (Dana Kompensasi Penggunaan TKA).

Pengelolaan Pertambangan Rakyat

Kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebenarnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, melalui mekanisme delegasi, urusan ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Memahami siapa yang berwenang memungut retribusi bukan sekadar soal administrasi negara. Dengan mengetahui ke mana dana tersebut dikelola, kita sebagai masyarakat bisa lebih kritis dalam menuntut kualitas layanan yang diberikan. Pada akhirnya, transparansi pembagian kewenangan ini adalah langkah awal menuju tata kelola daerah yang lebih akuntabel dan tepat sasaran.