Konten dari Pengguna

Trend Thrifting: Sebuah Penyelamat Kantong atau Justru Ancaman Bersama?

Muhammad Rayhan

Muhammad Rayhan

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rayhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cover (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Cover (Sumber: Penulis)

Daftar isi

Siapa yang tak kenal thrifting? Kegiatan berburu baju bekas ini sudah menjadi bagian gaya hidup, terutama untuk Gen Z dan milenial. Cukup buka Tiktok atau Instagram, kita akan langsung disuguhi konten "haul" dan "OOTD" dengan pakaian unik nan murah meriah. Keren, hemat, dan konon "ramah lingkungan".

Tapi, tunggu dulu. Di balik citra positif yang viral itu, ada sisi gelap yang jarang terungkap. Sebuah ancaman besar yang menggerus ekonomi negara, memicu PHK massal, dan bahkan membahayakan kesehatan kita.

Dua Sisi Thrifting

Di satu sisi, thrifting memang menggoda. Bayangkan, kita bisa mendapat baju branded dengan harga yang murah. Belum lagi modelnya yang sering kali unik/vintage. Media sosial pun sukses membingkainya sebagai aktivitas cerdas dan kreatif. Tak heran, survei menunjukkan hampir separuh anak muda Indonesia pernah melakukan thrifting.

Namun, di sisi lain aktivitas ini sangat berpotensi menjadi ancaman.

Produk Ilegal: Mayoritas pakaian bekas yang dijual dalam bal karungan adalah barang selundupan.

Membunuh Industri Lokal: Kehadiran pakaian bekas dengan harga murah ini menggerus pasar UMKM dan pabrik tekstil dalam negeri, menyebabkan kerugian triliunan rupiah.

Masalah Baru: Alih-alih mengurangi limbah, thrifting impor justru memindahkan sampah tekstil dari negara maju ke TPA di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu sekali untuk melihat secara menyeluruh dua sisi dampak yang ditimbulkan.

Aturan Hukum

Banyak yang mengira thrifting berada di "wilayah abu-abu". Padahal, status hukum impor pakaian bekas sangatlah jelas dan tegas: ILEGAL.

Pemerintah tidak main-main soal ini. Larangannya berlapis dan diatur dalam beberapa payung hukum kuat:

Permendag No. 40 Tahun 2022. Peraturan ini dengan tegas memasukkan pakaian bekas (Kode HS 6309.00.00) ke dalam daftar "Barang Dilarang Impor".

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pasal 47 secara eksplisit menyatakan bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Melarang penjualan barang yang tak memenuhi standar dan berisiko bagi kesehatan.

Sanksinya pun tak main-main. Importir ilegal bisa diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Alasan mengapa kegiatan impor produk bekas dilarang, tak lain dan tak bukan untuk:

  1. Melindungi Industri Lokal. Produk selundupan masuk tanpa membayar pajak dan bea masuk, maka harganya menjadi sangat murah yang menyebabkan produsen lokal tak bisa bersaing.

  2. Melindungi Kesehatan Konsumen. Uji lab Kementerian Perdagangan menemukan jamur kapang dan bakteri berbahaya pada sampel baju bekas impor. Risikonya mulai dari gatal-gatal hingga infeksi kulit serius.

Dampak Kerugian Ekonomi

Menurut data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), produk ilegal ini menggerus 22,73% pasar domestik. Pangsa pasar UMKM tekstil bahkan terkikis hingga 15%. Akibatnya? Deindustrialisasi dan PHK massal. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyampaikan 42.000-an pekerja di sektor ini kehilangan pekerjaan sepanjang Januari-Juni 2025. Puluhan pabrik tekstil gulung tikar.

Negara juga buntung besar. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menghitung potensi kerugian pendapatan negara akibat praktik ini mencapai Rp 6,2 triliun per tahun dari pajak dan bea masuk yang hilang.

Bagi UMKM, dampaknya paling terasa. Menteri Teten Masduki menyebut impor ilegal ini sebagai "perusak utama" pasar UMKM fesyen. Banyak IKM konveksi kehilangan pesanan, bahkan saat momen Lebaran, karena pasar sudah jenuh oleh produk impor bekas yang super murah.

Tindakan Pemerintah

Menghadapi serangan ini, pemerintah tak tinggal diam. Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal dibentuk pada Juli 2024. Kolaborasi lintas lembaga digalakkan, mulai dari Bea Cukai di perbatasan, Bareskrim Polri di gudang-gudang penimbunan, hingga Kemendag di pasar.

Aksi nyata pun digelar. Bareskrim Polri berhasil mengamankan ribuan bal pakaian bekas. Puncaknya adalah pemusnahan besar-besaran untuk memberi efek jera.

Pada Agustus 2024, Satgas gabungan ini berhasil mengamankan sebanyak 4.927 bal pakaian bekas. Selain pakaian bekas, diamankan juga 5.896 pcs garmen, 371 alas kaki, 696 karpet dan handuk, serta 332 pak tekstil, nilon, polister, sintetik dan sebagainya.

Penutup

Pada akhirnya pilihan ada di tangan kita. Apakah kita akan terus membeli produk impor ilegal yang merusak, atau mulai mendukung produk lokal sebagai bentuk 'patriotisme' ekonomi? Mendukung produk lokal atau bahkan memfasilitasi jual-beli bekas antarwarga adalah bentuk ekonomi sirkular yang seharusnya, yang membangun, bukan merusak.

Setiap lembar pakaian lokal yang kita beli adalah suara dukungan untuk kemandirian industri, untuk jutaan pekerja, dan untuk Indonesia yang lebih berdaulat.