Konten dari Pengguna

Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Raynold Sebastian
Mahasiswa Hukum UPN Veteran Jakarta.
16 Desember 2020 10:06 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raynold Sebastian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto ini bersumber dari : kabarsumbar.com                                          bisa diakses melalui : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kabarsumbar.com%2Fberita%2Ftiga-terdakwa-pencemaran-nama-baik-mulyadi-terbukti-bersalah%2F&psig=AOvVaw0qA7Me5PRkQCdskKEaiCsz&ust=1608120951583000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCOiDn8X7z-0CFQAAAAAdAAAAABAK
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini bersumber dari : kabarsumbar.com bisa diakses melalui : https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.kabarsumbar.com%2Fberita%2Ftiga-terdakwa-pencemaran-nama-baik-mulyadi-terbukti-bersalah%2F&psig=AOvVaw0qA7Me5PRkQCdskKEaiCsz&ust=1608120951583000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCOiDn8X7z-0CFQAAAAAdAAAAABAK
Tahukah anda tentang istilah pencemaran nama baik?
ADVERTISEMENT
Pencemaran nama baik (atau Defamation) adalah perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang.Pencemaran nama baik juga tindak komunikasi lisan atau tertulis tentang representasi mereka yang keliru tentang orang lain karena merusak reputasi mereka secara tidak patut dan biasanya pencemaran nama baik merupakan tindak ilegal atau kriminal.
Masyarakat memiliki hak untuk berkebebasan berekspresi,berbicara dan menyampaikan apa yang ada di pikiran mereka.Akan tetapi,karena kebebasan tersebut Manusia bisa saja menjatuhkan orang lain dengan perkataan perkataan yang mereka ucapkan,baik lisan maupun tulisan serta secara tatap muka maupun secara daring.Golongan yang dijatuhkan pun bisa berbagai macam.Mulai dari para pejabat-pejabat negara,secara perorangan,secara kelompok,dan SARA
Hukum-Hukum yang mengatur
Terdapat pasal-pasal yang mengatur perihal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE no 11 tahun 2008,di mana sudah dijelaskan jika kita ingin memberikan kritik terhadap apa yang kita kritik terhadap pihak yang bersangkutan,maka kita harus memiliki izin dari yang bersangkutan.Karena jika kita tidak melakukan hal tersebut,maka anda akan dikenakan hukuman atas pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 310,311 dan 315 KUHP yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
-Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
-Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
-Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun
ADVERTISEMENT
-Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Dampak-Dampak dari Pencemaran Nama Baik
Begitu banyak dampak yang terjadi dalam pencemaran nama baik.Dampak-dampaknya pun mengarah ke dampak yang negatif,yaitu menghancurkan nama baik seseorang dan bisa berpengaruh terhadap popularitas serta karir mereka.Maka dari itu,kita sebagai manusia harus berhati-hati dalam menyampaikan kritik-kritik pribadi baik tatap muka maupun media sosial.
ADVERTISEMENT