Konten dari Pengguna

Apakah Tindakan Aborsi Dapat Dibenarkan Menurut Hukum di Indonesia?

Rebeka Sidabutar
Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
1 Oktober 2024 15:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rebeka Sidabutar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Credit : StockCake
zoom-in-whitePerbesar
Credit : StockCake
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini tingkat aborsi semakin meningkat bahkan di kalangan muda. Tak jarang kita dengar bahwa banyak dari kalangan muda yang melakukan aborsi dikarenakan pergaulan bebas yang diluar kontrol. Seperti yang kita semua ketahui bahwa aborsi merupakan suatu tindakan yang ilegal di Indonesia. Namun apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan jika didasari alasan tertentu?
ADVERTISEMENT
Sebelum menelusuri lebih lanjut ada baiknya memulai dengan mengetahui lebih jelas tentang apa itu aborsi. Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 60 ayat (1) yang berisikan:
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini dinyatakan, bahwa hanya dengan kriteria tertentu yang dapat melakukan aborsi tersebut sehingga tidak dianggap sebagai perbuatan yang ilegal. Adapun kriteria yang dibenarkan atau diperbolehkan melakukan tindakan aborsi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 60 ayat (2), yaitu :
ADVERTISEMENT
Dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa sebelum dilakukannya tindakan aborsi, terdapat yang namanya pelayanan aborsi yang hanya dapat dilakukan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi standar yang ditetapkan menteri, yang pelayanan tersebut diberikan oleh tim pertimbangan serta dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Tim pelayanan aborsi ini bertugas untuk mempertimbangkan dan memberi keputusan apakah dikarenakan adanya keadaan medis darurat atau dikarenakan akibat dari tindakan pemerkosaan ataupun tindakan kekerasan seksual lainnya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Namun jikalau dilakukannya tindakan aborsi tersebut diluar dari kriteria dikecualikannya larangan aborsi maka dapat dikenakan sanksi pidana yang telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 427 bahwa “Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”, sebagaimana yang tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 346 yang berisikan “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Begitu juga yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 428 bahwa :
ADVERTISEMENT
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa aborsi merupakan suatu tindakan yang ilegal di Indonesia, namun terdapat pengecualian akan ketentuan tersebut seperti dikarenakan keadaan medis darurat ataupun beralaskan korban dari tindak pidana pemerkosaan maupun tindak kekerasan seksual lainnya. Namun meskipun begitu tindakan aborsi tidak semata mata dapat langsung dilaksanakan, melainkan perlunya pertimbangan dan putusan dari tim pertimbangan dan dokter yang kompeten dan berwenang. Tidak hanya dilarang bagi perempuan yang mengandung atau sang ibu, melainkan pihak lain yang turut terlibat, seperti dokter maupun pihak lain yang bersangkutan dalam proses aborsi tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana, baik atas persetujuan sang ibu dari kandungan ataupun tanpa persetujuannya, terlebih ketika tindakan aborsi tersebut mengakibatkan kematian sang ibu.
ADVERTISEMENT
Refrensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.