Hukum Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Pengamat Sosial Politik, Lulusan Program Doktoral Syariah dan Hukum.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Malik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penahanan sembilan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada awal Agustus 2026 kembali membuka diskursus tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Mereka diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, dan berita bohong terkait isu kerusuhan aksi massa.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sepuluh akun media sosial sebagai barang bukti. Penyidikan juga mengungkap sejumlah modus, mulai dari pemalsuan dokumen resmi, pengubahan dokumen elektronik, hingga penggunaan pihak ketiga melalui konten berbayar (paid content).

Temuan ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi bohong di ruang digital tidak selalu lahir dari unggahan spontan. Dalam kondisi tertentu, disinformasi dapat diproduksi, dikemas, dan disebarluaskan melalui pola yang lebih terencana.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam data penanganan perkara. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 17 kasus penyebaran berita bohong selama 1 Januari hingga 17 Maret 2026. Kasus tersebut tersebar di sembilan Polda dan melibatkan 18 orang terlapor. Jumlah itu meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencatat tiga kasus.
Di tingkat daerah, sepanjang 2025 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 4.271 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, terdapat 333 laporan pencemaran nama baik perorangan dan 199 laporan terkait manipulasi dokumen elektronik.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa ruang digital telah menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan pandangan. Di sisi lain, kebebasan tersebut berhadapan dengan batas ketika informasi yang disebarkan merupakan hasil rekayasa, menyerang kehormatan orang lain, atau bahkan menggunakan dokumen yang dimanipulasi.
Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut penting dalam kehidupan demokratis. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, pejabat publik, maupun persoalan sosial merupakan bagian dari ruang kebebasan yang harus tetap dilindungi.
Namun, jaminan kebebasan berpendapat tidak berarti bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan melalui media digital otomatis berada di luar jangkauan hukum. Ada perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik dengan sengaja memproduksi informasi palsu, merekayasa fakta, atau menyebarkan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang.
Dalam konteks berita bohong, Pasal 263 ayat (2) KUHP menyatakan:
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Frasa “patut diduga” menjadi penting karena menunjukkan bahwa penilaian hukum tidak berhenti pada tindakan menyebarkan informasi. Perlu dilihat pula apakah terdapat keadaan yang semestinya membuat seseorang mengetahui atau setidaknya mencurigai bahwa informasi tersebut merupakan berita bohong.
KUHP juga mengatur keadaan ketika informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya bohong, tetapi disajikan secara tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Pasal 264 mengancam perbuatan tersebut dengan pidana paling lama dua tahun apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Gambaran sederhananya dapat terlihat ketika sebuah video lama disebarkan kembali dengan narasi seolah-olah menggambarkan kejadian yang sedang berlangsung. Kontennya memang nyata, tetapi konteks yang dibangun dapat menghasilkan informasi yang menyesatkan.
Persoalan berbeda muncul ketika suatu konten diarahkan kepada orang tertentu. Pasal 433 KUHP menjangkau perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Jika perbuatan tersebut menggunakan sarana teknologi informasi, Pasal 441 ayat (1) KUHP memungkinkan pidananya ditambah sepertiga.
Di sinilah batas tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Kritik terhadap pejabat atau kebijakan publik tetap sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, apabila suatu informasi dibangun dari fakta yang direkayasa atau diarahkan menjadi tuduhan terhadap pribadi tertentu, persoalannya harus dilihat berdasarkan karakter dan unsur perbuatannya.
Ketika Hoaks dan Manipulasi Masuk ke Ranah Pidana
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya juga memperlihatkan dimensi lain, yaitu dugaan manipulasi dokumen elektronik. Menurut kepolisian, salah satu modus yang ditemukan adalah mengubah dokumen milik orang lain agar terlihat seperti dokumen resmi.
Perbuatan seperti ini tentu berbeda dengan sekadar menyampaikan pendapat.
Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut dianggap seolah-olah sebagai data yang autentik.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana paling lama 12 tahun. Sementara itu, tindakan mengubah atau merusak dokumen elektronik milik pihak lain dijangkau melalui Pasal 32 jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun.
Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap persoalan digital dapat ditempatkan dalam kategori hukum yang sama.
Penyebaran berita bohong dinilai berdasarkan isi informasi, pengetahuan pelaku, serta akibat yang dapat ditimbulkannya. Pencemaran nama baik berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan orang tertentu. Sementara manipulasi dokumen elektronik berkaitan dengan tindakan merekayasa informasi atau dokumen agar terlihat autentik.
Ketiganya dapat terjadi melalui media sosial dan teknologi digital yang sama, tetapi memiliki karakter perbuatan dan unsur hukum yang berbeda.
Karena itu, pembicaraan mengenai kebebasan berekspresi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang berhak menyampaikan pendapat. Yang lebih penting adalah melihat apa sebenarnya perbuatan yang dilakukan dan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan pidana.
Seseorang tetap dapat menyampaikan kritik yang keras terhadap pejabat maupun kebijakan publik. Tetapi ketika ruang digital digunakan untuk memproduksi fakta palsu, memanipulasi dokumen, atau menyebarkan tuduhan yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Penegakan Hukum Harus Tetap Proporsional
Meski demikian, penegakan hukum di ruang digital juga tidak dapat dilakukan secara seragam.
Kompleksitas pola penyebaran informasi membuat setiap orang dapat memiliki peran yang berbeda. Ada pihak yang memproduksi konten, merancang narasi, memalsukan dokumen, menyediakan pembiayaan, menjadi penyebar utama, hingga masyarakat yang hanya meneruskan informasi yang diterimanya.
Perbedaan peran tersebut harus menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Pihak yang secara sadar merancang disinformasi, memproduksi dokumen palsu, membiayai penyebaran, atau menjadi produsen utama konten tentu tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang sekadar meneruskan suatu informasi tanpa mengetahui atau tanpa keadaan yang membuatnya patut menduga bahwa informasi tersebut bohong.
Karena itu, tindakan represif perlu diprioritaskan kepada pihak yang memiliki peran utama dalam merancang dan memproduksi disinformasi, termasuk pemalsu dokumen, penyandang dana, maupun produsen utama konten berbayar.
Untuk perkara tertentu, terutama pencemaran atau fitnah antarperorangan yang tidak berdampak terhadap ketertiban umum, pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) juga tetap relevan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih proporsional sekaligus mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan.
Prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) juga perlu berjalan bersama langkah pencegahan. Edukasi publik, pemeriksaan fakta, pemberian peringatan, hingga penurunan (take down) konten bermasalah dapat menjadi instrumen untuk mengurangi penyebaran informasi menyesatkan sebelum dampaknya semakin luas.
Pada akhirnya, ruang digital tetap merupakan ruang kebebasan, tetapi bukan wilayah tanpa hukum.
Kebebasan berpendapat harus dijaga karena menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis. Kritik, perbedaan pandangan, dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan tidak boleh kehilangan ruang hanya karena disampaikan melalui media digital.
Namun, perlindungan tersebut tidak dapat menjadi pembenaran bagi tindakan merekayasa fakta, memalsukan dokumen, atau dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang memenuhi unsur tindak pidana.
Tantangannya bukan memilih antara kebebasan berekspresi atau penegakan hukum. Yang diperlukan adalah memastikan keduanya berjalan secara seimbang: kebebasan tetap terlindungi, sementara hukum diterapkan secara cermat, adil, proporsional, dan berdasarkan peran serta perbuatan setiap orang.
