PMK 12/2025: Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik dan Rendah Emisi TA 2025

Penyuluh Pajak
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Retno Yuliastuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi menuju kendaraan ramah lingkungan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian insentif fiskal berupa PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah tertentu.
Tujuan Penerbitan PMK 12/2025
PMK 12/2025 diterbitkan dengan tujuan untuk:
Mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan rendah emisi karbon.
Meningkatkan daya saing industri otomotif nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung program pemerintah dalam pengurangan emisi karbon.
Jenis Insentif yang Diberikan
PMK 12/2025 menetapkan dua jenis insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Yang pertama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu.
Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP. Insentif ini diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah tertentu (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).
Kriteria dan Besaran Insentif
PPN DTP untuk KBLBB
Besaran insentif PPN DTP ditentukan berdasarkan nilai TKDN kendaraan.
TKDN ≥ 40% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40% mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
TKDN 20% - <40% (khusus untuk bus listrik), untuk bus listrik dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
Dengan demikian, konsumen hanya menanggung sisa PPN dari tarif normal yang berlaku.
PPnBM DTP untuk LCEV
PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual diberikan untuk kendaraan LCEV yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Jenis Kendaraan yaitu Full Hybrid Electric Vehicle (Full Hybrid), Mild Hybrid Electric Vehicle (Mild Hybrid) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (Plug-in Hybrid)
Dan memenuhi persyaratan:
Kendaraan diproduksi di dalam negeri.
Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Memiliki surat penetapan perusahaan dan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dari Kementerian Perindustrian.
Masa Berlaku Insentif
Insentif PPN dan PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Pemenuhan masa pajak ini dibuktikan dengan tanggal yang tertera pada faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Pemberian Insentif
• Faktur Pajak:
Penyerahan kendaraan yang mendapatkan insentif PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual.
Penyerahan kendaraan yang mendapatkan insentif PPN DTP 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual.
• Registrasi Kendaraan:
Pembeli wajib melakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Dampak dan Harapan
Dengan pemberian insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan ramah lingkungan, mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dan LCEV di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menurunkan emisi karbon.
