Remaja 16 Tahun di Lamongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Pilu remaja putri berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Pelaku yakni ayah korban berinisial RA (46) serta kakak korban berinisial MA (27). Kelakuan bejat tersebut dilakukan keduanya sejak korban masih kelas 4 SD. Kasus ini diketahui oleh keluarga korban dan warga.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap RA pada Sabtu (22/8), sedangkan MA ditangkap pada Senin (24/8). Mereka ditangkap di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.

"Benar penyidik kami dari unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan telah menetapkan dua tersangka dengan inisial RA (ayah kandung korban) dan MA (kakak kandung korban)," kata Hamzaid kepada kumparan, Rabu (26/8).

Dugaan pencabulan ini dilakukan setelah ibu korban meninggalkan rumah. Belum diketahui alasan ibu korban meninggalkan rumah. Korban tinggal di rumah neneknya.

"Korban tinggal bersama neneknya," ucapnya.

Hamzaid belum menjelaskan detail aksi pencabulan tersebut termasuk motif hingga modus para pelaku. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini proses penyidikan masih berlanjut nanti ada perkembangan kami sampaikan lagi," katanya.