Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Diksi 'Tangkap Istri dan Anak-anak Pelaku Teror' bagi Saya Cukup Merisaukan
7 Desember 2022 20:44 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Reza Indragiri Amriel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Geger aksi bom bunuh diri di Bandung. Kita bersepakat, terorisme adalah musuh yang kita lawan bersama.
ADVERTISEMENT
Sisi lain, sudah ada kalangan yang menarasikan 'menangkap istri dan anak-anak' pelaku teror di ruang publik. Diksi 'menangkap' itu, bagi saya, cukup merisaukan.
Kalau kita baca UU 35/2014, alih-alih menggunakan kata 'tangkap', UU justru memandu kita untuk memastikan terberikannya 'perlindungan khusus' bagi anak-anak pelaku teror. Setidaknya, anak-anak itu memenuhi dua kategori sebagai penerima perlindungan khusus. Yakni, selaku anak-anak korban jaringan terorisme dan selaku anak-anak yang mengalami stigma akibat perbuatan orang tuanya.
Siapa yang memberikan perlindungan khusus itu?
UU katakan, kewajiban sekaligus tanggung jawab itu diembankan kepada pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Jadi, jangan buru-buru diserahkan ke masyarakat. Ada tiga pihak yang harus hadir lebih dahulu.
Andai perlindungan khusus diterapkan secara konsekuen, pantas kita berharap tidak ada lagi keluarga teroris yang dipersekusi--misalnya diusir--warga. Sebaliknya, ketika perlindungan khusus cuma hidup di kertas, lalu anak-anak pelaku diperlakukan semena-mena, maka kita justru patut khawatir. Bahwa, jangan-jangan, kita menyediakan pretext bagi terjadinya regenerasi teror.
ADVERTISEMENT
🌄
Reza Indragiri Amriel.
Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP.
Juga mengajar Perlindungan Anak di lembaga yang sama.