Diksi 'Tangkap Istri dan Anak-anak Pelaku Teror' bagi Saya Cukup Merisaukan

Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi UGM
Konten dari Pengguna
7 Desember 2022 20:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Reza Indragiri Amriel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi memasang garis polisi saat olah TKP bom bunuh diri di kawasan Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, usai ledakan bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memasang garis polisi saat olah TKP bom bunuh diri di kawasan Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, usai ledakan bom bunuh diri, Rabu (7/12/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Geger aksi bom bunuh diri di Bandung. Kita bersepakat, terorisme adalah musuh yang kita lawan bersama.
ADVERTISEMENT
Sisi lain, sudah ada kalangan yang menarasikan 'menangkap istri dan anak-anak' pelaku teror di ruang publik. Diksi 'menangkap' itu, bagi saya, cukup merisaukan.
Kalau kita baca UU 35/2014, alih-alih menggunakan kata 'tangkap', UU justru memandu kita untuk memastikan terberikannya 'perlindungan khusus' bagi anak-anak pelaku teror. Setidaknya, anak-anak itu memenuhi dua kategori sebagai penerima perlindungan khusus. Yakni, selaku anak-anak korban jaringan terorisme dan selaku anak-anak yang mengalami stigma akibat perbuatan orang tuanya.
Siapa yang memberikan perlindungan khusus itu?
UU katakan, kewajiban sekaligus tanggung jawab itu diembankan kepada pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. Jadi, jangan buru-buru diserahkan ke masyarakat. Ada tiga pihak yang harus hadir lebih dahulu.
Andai perlindungan khusus diterapkan secara konsekuen, pantas kita berharap tidak ada lagi keluarga teroris yang dipersekusi--misalnya diusir--warga. Sebaliknya, ketika perlindungan khusus cuma hidup di kertas, lalu anak-anak pelaku diperlakukan semena-mena, maka kita justru patut khawatir. Bahwa, jangan-jangan, kita menyediakan pretext bagi terjadinya regenerasi teror.
ADVERTISEMENT
๐ŸŒ„
Reza Indragiri Amriel. Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP. Juga mengajar Perlindungan Anak di lembaga yang sama.