Upaya Pengendalian COVID-19 Melalui Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three

Rafli Warganegara
Mahasiswa Departemen Ilmu Hubungan Internasional yang menempuh studi di Universitas Gadjah Mada dengan fokus studi Ekonomi Politik dan Pembangunan Internasional serta wilayah spesialisasi Asia dan Pasifik.
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rafli Warganegara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi penandatanganan kerja sama. Sumber: https://unsplash.com/photos/OQMZwNd3ThU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi penandatanganan kerja sama. Sumber: https://unsplash.com/photos/OQMZwNd3ThU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
ADVERTISEMENT
ASEAN Plus Three (APT) merupakan sebuah mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara bersamaan dengan tiga negara Asia Timur yaitu Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Kerangka kerja sama tersebut dimulai pada Desember 1997 kemudian menjadi kerangka resmi pada tahun 1999 yang mencakup berbagai sektor seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan tanpa terkecuali pengendalian COVID-19 (ASEAN Secretariat Information Paper, 2018).
ADVERTISEMENT
Dengan mekanisme itu, upaya pengendalian pandemi yang saat ini dihadapi oleh berbagai negara menarik perhatian ASEAN untuk memperkuat kerja sama dalam mekanisme penanganan ekonomi dan medis bagi negara terdampak.
Dinamika yang dihadapi pun memiliki karakteristik yang sangat khas jika dibandingkan dengan tren kerja sama ASEAN Plus Three (APT) sebelumnya yaitu hadirnya pandemi COVID-19 menggeser barang serta jasa yang diperdagangkan antar negara.
Hingga saat ini, kerangka kerja sama yang ditawarkan oleh APT dapat dikatakan berhasil dalam mengorganisir implementasi arus keluar masuk perdagangan terutama barang-barang medis sebagai kebutuhan pokok bagi negara-negara dengan kasus COVID-19 tinggi di ASEAN.
Setidaknya, APT telah mengeluarkan dua dokumen penting yang membahas akan urgensi dari pengendalian sektor ekonomi di masa pandemi yaitu Joint Statement Special Meeting on COVID-19 (14/04/2020) dan ASEAN Plus Three 23rd Summit (14/11/2020).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua konferensi tersebut, keberhasilan mekanisme kerja sama ASEAN Plus Three dalam pengendalian ekonomi di masa pandemi dapat dimuat menjadi dua hal penting yaitu, mudahnya aksesibilitas dan mobilitas arus perdagangan barang suplai medis melalui tarif yang rendah, serta membentuk pertahanan finansial dan politik regional agar terhindar dari krisis berkelanjutan di masa yang akan datang.
Secara umum, hadirnya kemudahan perdagangan selama pandemi yang diatur melalui Regional Trade Agreement (RTA) melalui tarif rendah antar anggota memudahkan arus suplai barang medis yang terdiri dari vaksin, alat tes uji coba, kelengkapan farmasi, desinfektan, sterilisasi, dan lain sebagainya. Hal ini tentu memudahkan negara-negara ASEAN yang terdampak sangat tinggi melalui jumlah kasusnya seperti Indonesia untuk segera menangani kesehatan masyarakat secara menyeluruh di dalam domestik.
ADVERTISEMENT
Terlebih, produktivitas yang tinggi disebabkan oleh masifnya kerja sama regional ini juga sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara melalui PDB nya sehingga efisiensi ekonomi melalui perdagangan regional dapat dimaksimalisasi jika dibandingkan pada saat awal-awal pandemi (Uttama, 2021). Ekspektasi terhadap pengaruh positif perdagangan suplai medis pun menjadi hal penting di tengah pandemi yang saat ini sedang dihadapi bersama oleh seluruh dunia, terutama negara anggota ASEAN.
Selanjutnya, kerja sama regional ASEAN Plus Three dapat dijadikan sebuah bentuk aksi pertahanan finansial, kesehatan dan politik regional dalam mengatasi kemungkinan krisis ekonomi berkepanjangan.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi (09/04), menambahkan “Indonesia mengusulkan kesepakatan mengenai Supply Chain and Flow of Goods during the Outbreak dapat direkomendasikan pada KTT ASEAN Plus Three Khusus mendatang”. Pernyataan tersebut bertujuan guna memaksimalisasi perdagangan untuk menghindari arus macet yang disebabkan oleh penutupan antar-perbatasan akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
Hal ini selaras dengan dokumen Joint Statement Special Meeting on COVID-19 yang merupakan produk dari pertemuan singkat pada April 2020. Tidak hanya sampai di situ, pilar penting yang digunakan sebagai aksi preventif krisis berkepanjangan diimplementasikan melalui penguatan reformasi kebijakan ekonomi antar negara anggota dalam mewujudkan kerangka makroekonomi berkelanjutan dan kebijakan finansial yang berpengaruh serta memperdalam multilateralisme antar negara seperti ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) dan peran penting Asian Bond Markets Initiative (ABMI) (Joint Statement of the Special ASEAN Plus Three Summit on Coronavirus 2019 (COVID-19), 2020).
Dengan demikian, penanganan pandemi COVID-19 melalui kerangka kerja sama ekonomi ASEAN Plus Three diharapkan menjadi wadah bersama dalam meningkatkan dan mempertahankan ekonomi regional serta domestik. Hadirnya tarif rendah yang diatur melalui Regional Trade Agreement (RTA) khusus barang suplai medis dan kebutuhan pandemi menjadi ujung tombak utama penguatan kerja sama.
ADVERTISEMENT
Referensi
ASEAN Secretariat Information Paper. (2018). Overview of ASEAN Plus Three Cooperation.
Mesin Diplomasi Asean Terus Bekerja Hadapi Covid 19 | Portal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2020). Retrieved 16 June 2021, from https://kemlu.go.id/portal/i/read/1188/berita/mesin-diplomasi-asean-terus-bekerja-hadapi-covid-19
Secretariat, ASEAN. (2020). Joint Statement of the Special ASEAN Plus Three Summit on Coronavirus Disease 2019.
Uttama, N. P. (2021). Is Trade in COVID-19 Products in ASEAN Economies a Building or Stumbling Block?. Journal of Economic Integration, 36(1), 46-64.