BLUD Bukan Sekadar Fleksibilitas Keuangan, tetapi untuk Pelayanan Masyarakat

ASN di OPD PROVINSI JAWA BARAT yang berkantor di Kota Bogor, berdinas di UPTD di bawah naungan PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, bekerja di bidang keuangan
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ria Gustinah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu BLUD? BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pembentukan BLUD sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip efisiensi dan produktivitas. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara. Terjadi pergeseran dari penganggaran tradisional (pembiayaan input atau proses) menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dalam mengelola keuangannya, BLUD mendapat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 79 Tahun 2018).
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (79 Tahun 2018).
Apabila UPTD ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Persyaratan substantif antara lain penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Namun apakah dengan dibentuknya BLUD UPTD (unit pelaksana teknis daerah) akan menjadi lebih baik pelayanannya kepada Masyarakat? Menurut saya belum tentu perubahan status pelayanan akan meningkat menjadi lebih baik. Karena tentu tidak cukup hanya dengan perubahan status. Menjadi BLUD harus diikuti dengan perubahan cara kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola yang baik, serta komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat.BLUD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik karena ada beberapa alasan yaitu, pemangkasan birokrasi anggaran yang semula UPTD harus menunggu transfer dari belanja APBD setelah terbentuk menjadi BLUD pendapatan pelayanan dapat digunakan hari itu juga untuk membiayai kebutuhan yang mendesak dari respon cepat terhadap kebutuhan atau aduan dari Masyarakat, BLUD dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau instansi lain untuk meningkatkan pelayanan, tetapi yang perlu di ingat Adalah BLUD tidak mencari profit melainkan efisiensi dan produktivitas untuk kesejahteraan Masyarakat.
Untuk contohnya adalah saya ingin mencontohkan hubungan antara PDAM dan UPTD PSDA Wilayah Sungai merupakan kolaborasi instansi pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar warga. Dalam ekosistem ini PDAM bertindak sebagai pembeli konsumen air baku, sedangkan UPTD PSDA sebagai penyedia dan pengelola sumber air. Skema jual beli air baku antara UPTD PSDA dan PDAM adalah UPTD PSDA (Pihak Penjual) Berada di bawah Dinas Sumber Daya Air Provinsi. Tugas mereka adalah menjaga kelestarian, kebersihan, debit air, dan mengontrol infrastruktur (seperti bendung, pintu air, dan saluran) di sepanjang wilayah sungai agar airnya siap digunakan. PDAM (Pihak Pembeli) membeli air yang masih mentah (air permukaan/sungai) dari wilayah kerja UPTD tersebut. Air ini disebut sebagai Air Baku. PDAM mengambil air ini melalui titik pengambilan resmi (intake).
Namun ada regulasi dan retribusi sehingga PDAM tidak bisa mengambil air begitu saja. Mereka harus memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA). dan untuk saat ini beberapa PDAM masih banyak yang mengambil air dari sungai bukan dari setu/danau karena sungai memiliki debit air yang besar dan mengalir terus-menerus. Sebaliknya, setu atau danau buatan memiliki volume air yang terbatas, mudah menyusut saat kemarau, serta kualitas airnya sering kurang stabil untuk suplai kota yang masif.
Jika UPTD PSDA sudah menerapkan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) maka ada benefit untuk UPTD PSDA yaitu Uang pembayaran air baku dari PDAM bisa langsung digunakan oleh UPTD PSDA hari itu juga untuk biaya perawatan sungai, pengerukan lumpur, atau perbaikan pintu air yang rusak. Hasilnya, kontinuitas suplai air baku ke PDAM menjadi lebih stabil, dan risiko gangguan distribusi air ke rumah-rumah akibat kendala teknis di hulu sungai dapat diminimalisir. Namun saya merasa UPTD yang baru beralih status menjadi BLUD belum tentu bisa langsung melayani Masyarakat dengan lebih baik, karena mungkin ketidaksiapan dan merasa beralihnya status berpikir bahwa BLUD harus memiliki profit, hal itu karena menurut saya mungkin UPTD akan merasa menjadi BUMD yang akan mencari profit. Kenapa BLUD tidak boleh mencari profit? Karena BLUD merupakan bagian dari integral dari perangkat daerah yang berbeda BUMD yang kekayaannya dipisahkan dari pemerintah daerah. Sedangkan BLUD status keuangan dan asetnya bersifat milik pemerintah daerah. BLUD memang diberikan keleluasaan mengelola keuangannya agar bisa menjalankan praktik bisnis yang sehat namun kata bisnis di sini adalah sebagai efisiensi dan produktivitas bukan komersialisasi.
Tujuan utama BLUD adalah meningkatkan pelayanan publik, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, namun tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Transformasi unit kerja menjadi BLUD mensyaratkan pemenuhan dimensi substantif (jenis pelayanan publik), teknis (kinerja layanan memadai, keuangan sehat), dan administratif (tata kelola baik, laporan keuangan lengkap, Standar Pelayanan Minimum/SPM, audit independen).
Peraturan Gubernur (Pergub) utama yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 184 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
BLUD bukan tentang mencari keuntungan. BLUD adalah tentang bagaimana sumber daya yang ada dapat dikelola secara lebih baik untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik pula. Di sinilah makna pentingnya BLUD. Perubahan menjadi BLUD seharusnya tidak berhenti pada perubahan administrasi atau pengelolaan keuangan. Perubahan tersebut harus terlihat dalam budaya kerja dan kualitas pelayanan.
