Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Aborsi di Indonesia, Bolehkah?
3 Oktober 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Riama Charina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Abortus atau aborsi merupakan tindakan menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan janin dalam kandungan. Umumnya masyarakat mengenal aborsi (abortus) merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Di Indonesia abortus provokatus dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu abortus provokatus terapeutik yang tidak mengandung sifat kriminal dan abortus provokatus kriminalis yang memiliki sifat kriminal.
ADVERTISEMENT
Abortus provokatus terapeutik biasanya ditujukan pada kondisi medis yang berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan ibu sehingga legal untuk dilakukan, sementara abortus provokatus kriminalis dilakukan bukan atas indikasi kesehatan tapi atas permintaan pasien atau keluarga sehingga merupakan tindakan illegal dan tidak dibenarkan.
Bagaimana aborsi yang legal di Indonesia?
Undang-undang kesehatan membuka pengecualian untuk aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Tercantum dalam Pasal 60 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan “Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.”.
Aborsi yang dibenarkan menurut ketentuan aturan hukum karena untuk penyelamatan kesehatan ataupun nyawa seseorang, misalnya saja ada seorang ibu hamil yang kehamilannya di luar rahim (kehamilan ektopik). Jika kondisi tersebut dibiarkan dapat merusak organ terdekat dan menyebabkan kehilangan darah yang mengancam jiwa. Maka untuk menyelamatkan jiwa ibu tersebut perlu dilakukan tindakan operasi guna mengangkat janin yang berada di luar kandungan itu karena tanpa diadakan tindakan operasi tersebut tidak menutup kemungkinan jiwa ibu hamil tersebut terancam.
ADVERTISEMENT
Kasus yang umum terjadi juga pada korban pemerkosaan, sebagian besar korban perkosaan memiliki reaksi penolakan terhadap kehamilannya dan menginginkan untuk melakukan aborsi.
Kriteria yang dapat melakukan aborsi secara legal tercantum dalam Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yaitu :
a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
b. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.
Lalu, bagaimana dengan tindakan aborsi illegal?
Tindakan aborsi illegal adalah tindakan pengguguran kandungan yang melawan hukum. Alasan pengguguran kandungan yang dilakukan merupakan alasan yang tidak berkekuatan hukum. Misalnya, seorang wanita muda hamil karena tidak memiliki suami dan karena malu jika diketahui oleh teman-temannya maka ia memilih menggugurkan kandungannya. Aborsi seperti ini yang tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori abortus provokatus kriminalis.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang melakukan aborsi dan membantu aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 427 UU Kesehatan.
Dasar hukum pidana untuk tindakan aborsi yang melawan hukum antara lain :
1. Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Pasal 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum peniara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dibukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Referensi :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana