Konten dari Pengguna

Menghakimi Lewat Media Sosial: Ketika Doxing Dianggap sebagai Bentuk Keadilan oleh Generasi Digital

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari ribka lyda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber:Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber:Pixabay

Bayangkan seseorang melakukan tindakan yang dianggap merugikan orang lain. Potongan video kejadiannya kemudian tersebar di media sosial. Dalam hitungan jam, unggahan tersebut menjadi viral. Warganet mulai mencari tahu siapa orang di balik kejadian itu. Nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, bahkan identitas keluarganya ikut disebarkan.

Sebagian orang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan upaya menegakkan keadilan. Mereka merasa bahwa seseorang yang melakukan kesalahan pantas mendapatkan konsekuensi sosial. Namun, pertanyaannya: apakah kesalahan seseorang dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk membuka seluruh informasi pribadinya kepada publik?

Fenomena ini dikenal sebagai doxing, yaitu tindakan mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa hak, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang tersebut. Di tengah budaya media sosial yang mengutamakan kecepatan dan viralitas, doxing semakin mudah dianggap sebagai bentuk hukuman sosial.

Persoalannya, ketika masyarakat mengambil peran sebagai penyelidik sekaligus hakim, batas antara kepedulian publik dan pelanggaran hak pribadi menjadi semakin kabur.

Ketika Viralitas Berubah Menjadi Penghakiman

Media sosial telah mengubah cara masyarakat merespons suatu peristiwa. Dahulu, sebuah persoalan mungkin hanya diketahui oleh lingkungan terbatas. Sekarang, satu unggahan dapat menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.

Tidak jarang, ketika seseorang diduga melakukan tindakan yang tidak pantas, warganet langsung berusaha mengungkap identitasnya. Informasi yang awalnya hanya berupa potongan video atau foto kemudian berkembang menjadi pencarian identitas, penyebaran alamat, hingga seruan untuk mendatangi tempat kerja atau rumah orang yang bersangkutan.

Di sinilah masalah mulai muncul. Masyarakat sering kali tidak membedakan antara mengkritik suatu perbuatan dan membuka informasi pribadi pelakunya.

Padahal, keduanya merupakan tindakan yang berbeda. Mengkritik perilaku seseorang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, menyebarkan alamat rumah atau nomor telepon pribadinya dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar, seperti intimidasi, ancaman, persekusi, bahkan membahayakan keselamatan orang yang bersangkutan dan keluarganya.

Lebih jauh lagi, informasi yang tersebar di media sosial belum tentu lengkap dan benar. Seseorang bisa saja menjadi sasaran penghakiman hanya karena potongan video yang tidak menunjukkan keseluruhan kejadian.

Ketika identitas sudah terlanjur tersebar, klarifikasi atau permintaan maaf sering kali tidak cukup untuk menghentikan dampaknya. Informasi digital dapat disalin, disimpan, dan disebarluaskan kembali oleh siapa saja.

Doxing Bukan Sekadar Membongkar Identitas

Salah satu kasus yang memperlihatkan seriusnya persoalan doxing di Indonesia terjadi pada Januari 2025. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengalami penyebaran informasi pribadi melalui akun Instagram anonim.

Informasi yang disebarkan tidak hanya berkaitan dengan identitas pribadi, tetapi juga mencakup data seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, hingga titik koordinat keberadaan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh ICW bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Bareskrim Polri pada 13 Januari 2025.

Kasus ini menunjukkan bahwa doxing bukan sekadar tindakan membuka identitas seseorang kepada publik. Penyebaran informasi pribadi juga dapat menciptakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan seseorang, terlebih ketika disertai narasi intimidatif.

Kasus tersebut penting untuk dilihat karena memperlihatkan bagaimana informasi pribadi dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap seseorang yang sedang terlibat dalam persoalan di ruang publik.

Artinya, persoalan doxing tidak bisa dianggap sebagai urusan sepele atau sekadar konsekuensi menjadi orang yang dikenal masyarakat. Setiap orang tetap memiliki hak atas perlindungan data pribadinya, termasuk ketika ia menyampaikan pendapat atau terlibat dalam perdebatan publik.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Budaya Membongkar Identitas

Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 65 ayat (2) UU PDP secara tegas melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 ayat (2), yang mengancam perbuatan tersebut dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV setelah penyesuaian ketentuan pidana.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyebaran data pribadi bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan begitu saja. Ada hak individu yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk hak untuk tidak menjadi sasaran penyebaran informasi pribadi secara melawan hukum.

Namun, penerapan UU PDP juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Tidak setiap penyebutan nama atau pengungkapan informasi seseorang otomatis merupakan tindak pidana doxing. Harus dilihat apakah informasi tersebut termasuk data pribadi, bagaimana cara memperolehnya, apakah pengungkapannya dilakukan secara melawan hukum, serta bagaimana konteks dan dasar pemrosesan datanya.

Selain UU PDP, persoalan ini juga dapat bersinggungan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori pencemaran tertulis, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Meskipun demikian, perlu dibedakan bahwa doxing dan pencemaran nama baik bukanlah perbuatan yang sama. Doxing berkaitan dengan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum, sedangkan pencemaran nama baik berkaitan dengan tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang. Keduanya dapat muncul bersamaan dalam suatu peristiwa, tetapi harus dibuktikan berdasarkan unsur masing-masing.

Kepentingan Publik Tidak Sama dengan Hak Menghakimi

Salah satu alasan yang sering digunakan untuk membenarkan doxing adalah kepentingan publik. Masyarakat merasa berhak mengetahui identitas seseorang agar orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Alasan tersebut memang perlu dipertimbangkan. Dalam situasi tertentu, pengungkapan identitas dapat memiliki tujuan yang sah, misalnya untuk mencari orang hilang, memberikan peringatan atas ancaman keselamatan, atau membantu proses penegakan hukum.

Namun, kepentingan publik tidak boleh dijadikan alasan tanpa batas untuk menyebarkan seluruh informasi pribadi seseorang.

Ada perbedaan antara mengungkapkan informasi yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan masyarakat dan menyebarkan data pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang sedang dibahas.

Misalnya, ketika seseorang diduga melakukan penipuan, masyarakat mungkin perlu mengetahui modus, kronologi, atau informasi yang relevan untuk menghindari korban berikutnya. Akan tetapi, menyebarkan alamat rumah, nomor telepon keluarga, atau identitas anak-anaknya tidak serta-merta menjadi tindakan yang dapat dibenarkan.

Dengan kata lain, tujuan yang dianggap baik tidak otomatis membuat semua cara menjadi benar.

Dalam konteks ini, prinsip proporsionalitas menjadi penting. Pengungkapan informasi harus mempertimbangkan tujuan, relevansi, kebutuhan, dan potensi kerugian terhadap orang yang bersangkutan. Jangan sampai upaya memperjuangkan keadilan justru melahirkan bentuk ketidakadilan baru.

Jangan Sampai Media Sosial Menggantikan Proses Hukum

Persoalan yang lebih besar dari budaya doxing adalah munculnya anggapan bahwa viralitas dapat menggantikan proses hukum.

Seseorang yang menjadi sasaran kemarahan publik sering kali dianggap telah terbukti bersalah, padahal belum tentu terdapat pemeriksaan yang menyeluruh. Akibatnya, hukuman sosial dapat dijatuhkan lebih dahulu daripada proses pembuktian.

Padahal, dalam negara hukum, seseorang tidak seharusnya diperlakukan sebagai pihak yang bersalah hanya berdasarkan penilaian sepihak masyarakat. Dugaan harus diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tetap memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku publik, menyampaikan kritik, dan melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, peran tersebut tidak berarti masyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman dengan cara menyebarkan data pribadi seseorang.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, langkah yang lebih tepat adalah menyimpan bukti, melaporkan kepada pihak berwenang, dan menyampaikan kritik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap dapat diperjuangkan tanpa harus mengorbankan hak pribadi orang lain.

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar seseorang dipermalukan di internet, tetapi juga dari apakah proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dilakukan secara benar.

Sumber:Pixabay

Keadilan Tidak Dibangun dari Persekusi Digital

Budaya membongkar identitas memperlihatkan bahwa masyarakat digital semakin mudah mencampuradukkan kritik, kepedulian, dan penghukuman. Ketika sebuah konten menjadi viral, keinginan untuk segera mengetahui siapa orang di baliknya sering kali mengalahkan pertimbangan mengenai hak dan keselamatan orang tersebut.

Padahal, seseorang yang diduga melakukan kesalahan tetap memiliki hak yang harus dihormati. Perlindungan terhadap data pribadi bukan berarti membela pelaku atau menghalangi masyarakat mencari keadilan. Perlindungan tersebut justru menjadi pengingat bahwa penegakan keadilan harus memiliki batas dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Kita tidak boleh membiarkan media sosial berubah menjadi ruang pengadilan tanpa aturan, tempat siapa pun dapat mengumpulkan massa, membuka identitas, dan menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian sendiri.

Sebab, keadilan bukan tentang seberapa banyak orang yang ikut menghakimi seseorang, melainkan tentang bagaimana kebenaran diperjuangkan tanpa mengorbankan hak orang lain.