Konten dari Pengguna

Suara yang Tak Didengar: Jeritan Korban Ketimpangan Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Richad Leritio Siburian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Timbangan keadilan yang berat sebelah mencerminkan ketimpangan penegakan hukum. Gambar ini dihasilkan oleh Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Timbangan keadilan yang berat sebelah mencerminkan ketimpangan penegakan hukum. Gambar ini dihasilkan oleh Gemini AI

Ketika Keadilan Menjadi Kemewahan

Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip equality before the law menjadi fondasi negara hukum yang seharusnya memastikan tidak ada satu pun individu memperoleh perlakuan istimewa ataupun diskriminatif dalam proses penegakan hukum. Namun, realitas di lapangan masih memperlihatkan jurang yang lebar antara cita-cita konstitusi dan praktik yang terjadi. Di tengah masyarakat, ungkapan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" terus bergema karena dianggap mewakili pengalaman kolektif tentang ketimpangan penegakan hukum.

Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan persepsi. Berbagai perkara yang melibatkan masyarakat kecil sering kali diproses secara cepat, sedangkan kasus yang menyeret figur berpengaruh, pejabat, atau pemilik modal kerap berjalan lambat, berbelit, bahkan tidak jarang berakhir tanpa kepastian yang memuaskan publik. Kondisi ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan, atau justru masih dipengaruhi oleh relasi kekuasaan dan kepentingan?

Ketimpangan Hukum yang Terlihat dalam Berbagai Indikator

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak lahir dari slogan, melainkan dari konsistensi penerapan hukum. Berbagai indikator internasional masih menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam memperkuat integritas sektor hukum dan pemberantasan korupsi. Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara. Skor tersebut masih berada di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik, yang menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik masih perlu diperbaiki.

Indikator tersebut memang tidak secara langsung mengukur kualitas putusan pengadilan, tetapi mencerminkan persepsi para pelaku usaha dan pakar terhadap tingkat korupsi dalam sektor publik. Artinya, ketika praktik penyalahgunaan wewenang masih dipandang sebagai persoalan yang belum terselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pun ikut tergerus.

Di sisi lain, banyak perkara besar yang menyita perhatian publik justru memperlihatkan betapa kompleksnya proses penegakan hukum ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik. Kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah menjadi pengingat bahwa kerugian negara yang sangat besar tidak selalu berbanding lurus dengan kecepatan maupun efektivitas penyelesaiannya. Fenomena semacam ini memperkuat kesan bahwa hukum masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Rakyat Kecil Masih Menjadi Wajah Paling Rentan

Di sisi lain, masyarakat kecil kerap menghadapi keterbatasan yang membuat posisi mereka jauh lebih lemah ketika berhadapan dengan proses hukum. Akses terhadap penasihat hukum, kemampuan finansial untuk menempuh proses peradilan, hingga minimnya literasi hukum menjadi hambatan yang tidak dapat diabaikan. Akibatnya, mereka lebih mudah menjadi pihak yang menanggung konsekuensi hukum secara penuh.

Ketimpangan ini bukan semata-mata soal berat atau ringannya hukuman, melainkan soal kesempatan memperoleh pembelaan yang setara. Mereka yang memiliki sumber daya ekonomi dapat menghadirkan tim penasihat hukum terbaik, sementara masyarakat miskin sering kali bergantung pada bantuan hukum yang kapasitasnya terbatas. Akibatnya, kesetaraan yang dijanjikan hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.

Ketika Kekuasaan Membayangi Penegakan Hukum

Persoalan terbesar dalam penegakan hukum bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya. Indonesia memiliki perangkat peraturan yang relatif lengkap, tetapi implementasi hukum masih menghadapi tantangan berupa korupsi, konflik kepentingan, intervensi politik, serta lemahnya pengawasan internal.

Berbagai pengamat hukum berulang kali menegaskan bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama bagi terciptanya keadilan. Selama masih terdapat ruang bagi intervensi kekuasaan atau kepentingan ekonomi dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, maka kepercayaan masyarakat akan terus menurun.

Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam negara hukum. Ketika masyarakat mulai meyakini bahwa hasil suatu perkara lebih ditentukan oleh kekuasaan daripada alat bukti, legitimasi lembaga penegak hukum perlahan akan terkikis.

Dampak yang Mengancam Masa Depan Negara Hukum

Ketimpangan hukum tidak berhenti pada lahirnya putusan yang dipandang tidak adil. Dampaknya jauh lebih luas, yakni melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum mampu melindungi hak-haknya secara adil, mereka berpotensi mencari penyelesaian melalui jalur di luar mekanisme hukum. Fenomena main hakim sendiri, meningkatnya polarisasi sosial, hingga apatisme terhadap lembaga negara merupakan konsekuensi yang tidak boleh dianggap sepele.

Lebih jauh lagi, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor membutuhkan sistem hukum yang independen, transparan, dan dapat diprediksi. Oleh sebab itu, reformasi hukum tidak hanya penting bagi perlindungan hak warga negara, tetapi juga menentukan daya saing Indonesia di tingkat global.

Membangun Hukum yang Benar-Benar Berkeadilan

Perbaikan penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi. Reformasi harus menyentuh aspek integritas aparat, transparansi proses peradilan, penguatan pengawasan, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, serta perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Selain itu, media massa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas harus terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses hukum. Kritik yang berbasis fakta bukanlah ancaman bagi negara hukum, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah banyaknya perkara yang diproses, melainkan sejauh mana hukum mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, ataupun kekayaan.

Suara korban ketimpangan hukum tidak boleh terus tenggelam di balik hiruk-pikuk kepentingan politik dan kekuasaan. Jeritan mereka adalah cermin bahwa pekerjaan rumah bangsa ini masih sangat besar. Selama hukum belum benar-benar berdiri tegak di atas prinsip persamaan di hadapan hukum, selama itu pula kepercayaan publik akan terus diuji. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Sebab, hukum yang berpihak kepada keadilan bukan sekadar fondasi negara demokratis, melainkan syarat utama agar setiap warga negara merasa dilindungi, didengar, dan diperlakukan setara.