Konten dari Pengguna

Memanusiakan Manusia Papua

Rico Novianto

Rico Novianto

Peneliti PSHTN FHUI

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Novianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Papua. Sumber Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Papua. Sumber Foto: istimewa

Hilangnya nyawa tiga ASN dan seorang pengemudi yang bermaksud mengantarkan bahan makanan adalah fenomena yang berulang di tanah Papua. Kepahlawanan mereka patut dihargai atas jasanya yang memastikan distribusi antar daerah di Papua tetap terjaga. Namun, terdapat paradoks yang terus berulang di Tanah Papua. Setelah sekian besar dana dan berbagai kebijakan, hadirnya perdamaian dan rasa keadilan belum juga dirasakan oleh manusia yang hidup di atasnya.

Otonomi Khusus Papua telah ada sejak dua dekade lebih, dimulai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan terakhir kali diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, nyatanya belum menyelesaikan kesenjangan dan mengangkat keadaban Papua. Hadirnya dua lembaga pemerintah pusat yaitu Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPPOKP) dan Badan Percepatan Pembangunan Papua (BP3OP) nyatanya tidak meredakan situasi konflik ke Papua.

Pendekatan ekonomi ternyata tidak otomatis menjelma kesejahteraan. Hal ini tidak dipungkiri karena sejak Otsus, telah delapan bupati dan Gubernur Papua terlibat kasus korupsi. Padahal, dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur yang telah mencapai sekitar Rp192,55 triliun sejak 2002, ditambah alokasi Otsus 2026 sebesar Rp12,69 triliun, belum juga mengubah status Papua sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

Sementara di tanah yang sama, hutan adat dibuka, sasi leluhur dirobohkan ekskavator, dan penduduk asli kehilangan tanah kelahirannya sendiri. Pemerintah selama ini memperlakukan Papua dengan kebijakan sentralistik dengan fokus pada tanah dan sumber dayanya sebagai objek pembangunan, ketimbang memanusiakan manusia yang sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.

Otonomi khusus semestinya dirancang sebagai instrumen afirmatif untuk mengakui, melindungi, dan memakmurkan orang asli Papua. Setiap tindakan pelanggaran hukum dan keamanan, tentunya perlu diselesaikan. Namun, kebijakan sentralistik dan militeristik yang dominan akan menimbulkan eskalasi konflik, bukan meredakannya.

Proyek cetak sawah dan food estate di Merauke, Papua Selatan menimbulkan kekhawatiran dari kegagalan skema yang sama bernama MIFEE yang pernah dijalankan dan gagal satu dekade lalu. Proyek Strategis Nasional ini membidik hingga 1,18 juta hektare lahan untuk sawah baru, dengan total dua juta hektare dengan perkebunan tebu dan bioetanol. Alih-alih menjadikan ketahanan pangan, penerbitan HGU seluas 328 ribu hektare kepada satu pihak menjadi landasan hukum perampasan tanah milik masyarakat adat.

Padahal, Otonomi Khusus Papua mensyaratkan musyawarah dengan masyarakat hukum adat, syarat yang dilangkahi atas nama PSN. Hadirnya proyek diiringi dengan penambahan kekuatan militer di Merauke dan Papua dengan batalion baru, komando daerah militer baru, dan ratusan brigade pangan, justru menambah kekhawatiran akan ketakutakan hingga gesekan dengan warga. Ketahanan pangan nasional yang tengah dibangun di atas ketidaktahanan hidup masyarakat asli Papua sendiri.

Padahal, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini BRIN) telah menerbitkan riset komprehensif bertajuk Peta Jalan Papua pada 2009 dan pembaruan riset ini pada 2016 dan sesudahnya tetap konsisten. Konflik Papua bukan sekadar persoalan keamanan, melainkan konflik politik kompleks yang membutuhkan pendekatan sipil dan dialogis, bukan militeristik. Rekomendasi utamanya jelas, dialog nasional yang setara, terbuka, saling menghargai, dilberatif, dan bertumpu pada keputusan politik resmi pemerintah dengan disertai penyelesaian akar kekerasan melalui pembebasan tahanan politik, pembenahan politik pertanahan, penataan aparat keamanan dan intelijen, serta pengadilan HAM yang adil.

Namun rekomendasi yang dilakukan bertahun-tahun secara konsisten justru dipinggirkan dalam praktik kebijakan pemerintahan. Tanpa penyelesaian atas persoalan nonfisik semacam pengakuan atas pengalaman kekerasan dan penderitaan orang Papua, pendekatan pembangunan semata tidak akan pernah cukup untuk menjawab akar masalah.

Cita konstitusi kita juga telah mengamanatkan masyarakat Papua sebagai subjek yang menentukan, bukan objek yang harus menerima apa saja perintah pusat. Tanpa pergeseran cara pandang ini, setiap rupiah, lembaga, kebijakan dan tanah yang dianggap pembangunan, hanya akan menambah panjang daftar proyek yang gagal karena belum menyentuh kebutuhan sesungguhnya dari masalah Papua.