Konten dari Pengguna

Menakar Kembali Ruang Otonomi

Rico Novianto

Rico Novianto

Mahasiswa Doktoral FHUI

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rico Novianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi keuangan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keuangan. Foto: Getty Images

Otonomi bukanlah pilihan, melainkan kesepakatan bernegara yang tertanam pada konstitusi. Pola pemerintahan sentralistik dan kesenjangan antara pusat dan daerah, telah berkali-kali menimbulkan krisis bagi bangsa ini. Kebijakan melalui Inpres No Tahun 2025 yang memotong anggaran daerah dengan tujuan program prioritas pemerintah pusat seperti MBG dan KDMP, telah menimbulkan konflik sosial baik vertikal dan horizontal. Dimulai dari naiknya PBB 250% di Pati, pembakaran kantor Bupati dan DPRD di Kabupaten Puncak, Papua Tengah karena dipotongnya 33% dana desa, demo ribuan PPPK di Kabupaten Tidore, rencana penerbitan Obligasi Daerah oleh pemda DKI Jakarta, hingga pengibaran bendera bulan bintang di Masjid Baiturahman Aceh pada peringatan MoU Helsinki. Insiden dan konflik yang terjadi di berbagai daerah ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat agar dapat menciptkan persatuan dan perdamaian di Indonesia.

Otonomi Jaminan Konsitusi

Otonomi yang seluas-luasnya bertujuan mencegah adanya disintegrasi bangsa. Terdapat dua model otonomi yaitu desentralisasi dengan otonomi daerah dan desentralisasi asimetris dengan otonomi khusus. Kedua model tersebut telah melalui proses panjang dalam kehidupan bernegera yang diatur pada pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945. Pada otonomi daerah, hubungan yang adil dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah meliputi keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Sedangkan pada otonomi khusus, satuan pemerintahan khusus dan istimewa yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun demikian, insiden dan konflik yang terjadi belakangan adalah buah dari tidak dijalankannya jaminan konsitusi.

Sentralisasi baik peraturan, kebijakan, dan fiskal pada akhirnya menghasilkan otonomi daerah hanya berupa cangkang tanpa isi. Padahal, UU Pemerintah Daerah telah memberikan urusan pemerintahan daerah wajib kepada daerah diantaranya seperti pendidikan, kesehatan, ketertiban umum, sosial, pengan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, hingga koperasi dan usaha kecil dan menengah. Alih-alih keselaran program dan pemberian dana yang memadai, pemerintah pusat justru mengambil alih apa yang seharusnya diamanatkan oleh otonomi daerah.

Erosi kewenangan dan anggaran semakin membuat pemerintah daerah sangat terbatas menjalankan otonominya. Pada bidang pendidikan, anggaran MBG 2027 akan menghabiskan sekitar Rp 240 triliun dari total Rp 820 triliun. Selain itu, pemerintah pusat mengelola Sekolah Rakyat, Sekolah Nasional Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Alokasi anggaran dan kebijakan tersebut menimbulkan disparitas bagi penyelenggaran pendidikan oleh pemda dan pemerintah pusat. Pada bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah tidak dapat lagi berkontrak dengan pihak lain untuk Program Sampah Menjadi Listrik (PSEL) melainkan harus melalui pintu BPI Danantara. Dana desa yang sedianya diberikan kepada pemeritah desa berdasarkan UU Desa, pada penerapannya sebagian teralih menjadi KDMP. Laporan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat sekitar 80 persen daerah di Indonesia bergantung pada dana transfer untuk membiayai belanjanya. Insiden di Pemerintah Tidore dan Kabupaten Puncak adalah gambaran dari semakin terbatasnya ruang otonomi daerah.

Menata Kembali Otonomi

Perdamaian Indonesia sebaiknya dirajut oleh Otonomi dan bukan sentralisasi. Sönsken, Kruck, El-Nahel (2019) menyebutkan bahwa perdamaian terbagi menjadi tiga aspek utama, yaitu proses jangka panjang, proses berlapis, dan proses kompleks yang memungkinkan kita untuk mengidentifikasi langkah-langkah menuju perdamaian serta mengukur penurunan tingkat kekerasan dan peningkatan keadilan. Sifat perdamaian yang berlapis ini berarti melibatkan berbagai aktor di berbagai tingkatan, termasuk pemerintah dan para pemangku kepentingan di seluruh lapisan masyarakat.

Pada Otonomi daerah, setidaknya terdapat tiga kebijakan yang dapat dilakukan memastikan keadilan dan keselarasan. Pertama adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang berpihak bagi pemerintah daerah. Sebab, selama ini pemerintah daerah yang terdampak secara langsung baik lingkungan dan sosial masyarakat, tidak mendapatkan manfaat yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerahnya. Kedua adalah bagi hasil atas pendapatan dari proyek strategis nasional sehingga daerah bukan lagi sekedar pemberi lahan dan pengelola retribusi restoran dan sampah saja. Ketiga adalah memastikan kewenangan dan anggaran daerah dapat diperkuat bukan malah menjadi tumpang tindih dengan pemerintah pusat.

Sementara, daerah Otonomi Khusus tidak lepas dari kesenjangan hubungan pusat dan daerah. Aceh dengan MoU Helsinki adalah simbol perdamaian dari kompromi dan kebesaran hati pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah yang ingin diwujudkan oleh masyarakatnya. Penelitian dari thesis saya “Peacebuilding in Aceh: After 15 years of the Helsinki MoU” menunjukan Aceh telah melewati fase transisi, normalisasi, menuju era masa depan Aceh. Pada era tersebut, diperlukan setidaknya good governance dan visi strategis pemimpin, pemenuhan HAM dan tuntuan masyarakat, dukungan ekonomi dan kebijakan strategis infrastruktur dan industrialisasi. Pada akhirnya, kebijakan yang mengedepankan aspirasi dan negosiasi dengan masyarakat, merupakan solusi persatuan dan perdamaian Indonesia.