Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Sunset Policy Pajak Daerah: Rekomendasi Untuk Penerapan Berkelanjutan
10 Februari 2025 12:32 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Rifai Diansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![sunset policy (sumber: pixabay)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkppzxv93f4w0eyz13nt2tz1.jpg)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah merupakan instrumen strategis yang cukup sering diterapkan pemerintah daerah di Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan penerimaan pajak daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak daerah untuk melunasi utang pajak tanpa dikenai denda atau sanksi administrasi, biasanya diterapkan dalam periode tertentu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah dan memperbarui basis data wajib pajak daerah. Contoh terbaru pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan ini yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Yogyakarta yang menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Desember 2024. Dalam menerapkan kebijakan ini terdapat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar penerapan Sunset Policy menjadi lebih berkeadilan dan tetap terarah sesuai dengan tujuan utama.
ADVERTISEMENT
Sunset Policy?
Sunset Policy dalam konteks perpajakan didefinisikan sebagai kebijakan temporer yang memberikan relaksasi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Sunset Policy adalah strategi pengampunan terbatas yang bertujuan merehabilitasi wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui penghapusan sanksi, dengan syarat melunasi pokok pajak. Kebijakan ini merupakan bentuk positive reinforcement untuk membangun kesadaran pajak tanpa tekanan hukum.
Konsep ini juga sejalan dengan teori tax compliance yang menekankan pentingnya insentif psikologis dan finansial dalam meningkatkan partisipasi wajib pajak (Allingham & Sandmo, 1972). Dalam konteks Indonesia, Sunset Policy diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari reformasi administrasi pajak daerah.
Penerapan di Beberapa Daerah
Sejak 2020, beberapa daerah di Indonesia mulai makin gencar menerapkan Sunset Policy untuk pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi. Contohnya, DKI Jakarta menghapus denda PKB selama periode tertentu bagi wajib pajak daerah yang melunasi utang sebelum akhir tahun. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur juga mengadopsi kebijakan serupa, disertai sosialisasi masif melalui media digital. Kebijakan ini umumnya diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah untuk dapat memenuhi target. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti ketidaksinkronan data serta rendahnya kesadaran masyarakat di wilayah pedesaan.
ADVERTISEMENT
Sunset Policy dapat efektif dalam jangka pendek tetapi belum menjamin kepatuhan berkelanjutan. Terdapat potensi wajib pajak daerah menjadi tidak patuh di masa mendatang karena mengharapkan kebijakan yang sama berlaku kembali. Keberhasilan Sunset Policy bergantung pada tiga faktor: (1) sosialisasi yang masif, (2) kemudahan akses pembayaran, dan (3) penegakan hukum pascakebijakan. Di Indonesia, faktor ketiga masih lemah karena kurangnya sanksi tegas setelah periode Sunset Policy berakhir.
Dampak Positif
Implementasi Sunset Policy pada pajak daerah mampu memberikan beberapa pengaruh positif.
1. Peningkatan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Secara Signifikan
Kebijakan ini berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah, terutama di wilayah perkotaan. Contohnya, di Kota Malang, program Sunset Policy pada tahun 2016 dan 2017 mampu menghimpun sebanyak 6.834 wajib pajak daerah untuk patuh. Program tersebut juga mampu mendorong penerimaan pajak daerah Kota Malang lebih Rp 2 Miliar dan menjadi percontohan nasional bagi pemerintah daerah lain. Wajib pajak daerah yang sebelumnya enggan melapor karena adanya denda administrasi menjadi bersedia untuk bayar dan lapor.
ADVERTISEMENT
2. Perbaikan Basis Data dan Transparansi Administrasi
Proses verifikasi data selama Sunset Policy membantu pemerintah mengidentifikasi wajib pajak daerah fiktif. Tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah secara nyata, Sunset Policy juga terbukti memperbesar potensi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke depannya. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut mendorong pemilik aset untuk memanfaatkan periode keringanan pajak yang diberikan. Akibatnya, aset-aset yang sebelumnya seolah tidak memiliki pemilik kini dapat diidentifikasi kepemilikannya.
3. Dukungan Pemulihan Ekonomi Daerah
Penerimaan pajak daerah yang meningkat dialokasikan untuk program padat karya dan subsidi UMKM. Kebijakan ini juga membantu menutup defisit anggaran daerah pascapandemi. Tambahan penerimaan pajak daerah dari program ini dapat digunakan untuk membantu belanja pemerintah daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dampaknya bisa langsung dimanfaatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Penerapan
1. Menerapkan Kebijakan Pendukung Pasca-Sunset Policy
Memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak daerah yang tetap patuh setelah masa kebijakan, seperti diskon 2% untuk pembayaran tepat waktu (contoh: skema loyalty discount di Thailand). Pemerintah daerah juga dapat menjalankan operasi intensif penegakan hukum setelah periode Sunset Policy berakhir, dengan sanksi denda lebih besar bagi penunggak baru. Penerapan kebijakan pendukung pascakebijakan Sunset Policy diharapkan mampu menjaga kepatuhan wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran dan pelaporan di masa mendatang.
2. Menguatkan Prinsip Keadilan melalui Desain Kebijakan Inklusif
Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi simbolis kepada wajib pajak daerah yang patuh, seperti sertifikat apresiasi atau prioritas pelayanan. Selain itu, penerapan tiered penalty system juga dapat diterapkan yaitu semakin lama menunggak, semakin besar denda setelah periode Sunset Policy. Dengan demikian, wajib pajak daerah yang sudah patuh dapat merasa tetap mendapat perlakuan yang adil oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
3. Edukasi Kesadaran Pajak melalui Pendekatan Budaya dan Media Sosial
Pemerintah daerah dapat memasukkan materi kepatuhan pajak dalam kurikulum sekolah menengah seperti program Pajak Bertutur yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kolaborasi dengan influencer dan komunitas lokal untuk kampanye kreatif di media sosial juga dapat dijalankan, seperti melalui TikTok atau Instagram. Edukasi yang masif ini diharapkan mampu mendorong budaya taat pajak dari wajib pajak daerah tanpa perlu menerapkan Sunset Policy di masa mendatang.
4. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pajak
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pemerintah daerah dapat melaporkan secara publik alokasi penerimaan pajak daerah melalui platform online atau laman resmi masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, dapat dibentuk juga forum pengawasan pajak daerah yang melibatkan akademisi, LSM, dan perwakilan masyarakat seperti Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak), Kementerian Keuangan dan Tax Ombudsman di Belanda. Kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak daerah diharapkan ikut naik seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Penutup
Kebijakan Sunset Policy yang diterapkan pemerintah daerah di satu sisi mampu meningkatkan kepatuhan jangka pendek, di sisi lain berisiko melemahkan budaya taat pajak jika tidak diimbangi strategi pascakebijakan. Untuk meminimalkan efek negatif tersebut, pemerintah daerah perlu merancang kebijakan yang holistik, mulai dari penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang tidak terlalu sering, penguatan sistem digital, hingga reformasi struktural dalam penegakan hukum. Harapannya meskipun telah diterapkan Sunset Policy, kepatuhan wajib pajak daerah masih tetap terjaga setelah periode kebijakan berakhir. Dengan demikian, Sunset Policy tidak hanya menjadi solusi instan atas target penerimaan yang belum tercapai, tetapi juga mampu menjadi fondasi yang kuat menuju sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Referensi
Allingham, Michael G, & Agnar Sandmo. (1972). Income Tax Evasion: A. Theoretical Analysis. Journal of Public Economics.
ADVERTISEMENT
Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do Ethics Matter? Tax Compliance and Morality. Journal of Business Ethics.