Konten dari Pengguna

Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah

rifda Marma

rifda Marma

Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, pengertian aset yaitu jenis barang yang memiliki wujud atau tidak berwujud, mempunyai nilai ekonomi, dan ada manfaat yang dapat meringankan pekerjaan. Sehingga akan berpengaruh kepada kinerja pegawai.

Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Makna Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Aset dapat mencakup berbagai hal, termasuk tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan bahkan kekayaan intelektual. Dari semua cakupan aset tadi tentu saja dibutuhkan pengelolaan yang baik, sehingga dapat digunakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yang disebut sebagai usia ekonomis.

Pengelolaan aset negara, mulai dari daerah sampai pusat diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat lainnya. Dalam hal ini penulis fokus terhadap pengelolaan barang milik daerah. Berikut disampaikan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah daerah.

Gambar 1: Bentuk Aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan, Sumber: Canva

Urutan Tangga Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Tanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah, dimulai dari pejabat daerah sampai jajaran pegawai negeri yang tidak memiliki jabatan struktural. Mereka dibebani tugas sesuai dengan kapasitas mereka selaku pemangku jabatan. berikut ini urutan berdasarkan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah diantaranya:

Gambar 2: Bentuk barang milik daerah yang menunjang kinerja pegawai sumber Canva

1. Gubernur/Bupati/Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam,

  • menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, serta menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.

  • mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.

  • menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya. Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan bangunan, serta pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.

2. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang

  • meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan, rencana kebutuhan pemeliharaan, perawatan barang milik daerah;

  • mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota

  • mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD

  • melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.

  • Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Bertanggungjawab atas:

3. Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Bertanggungjawab atas:

  • membantu, meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD, Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) kepada Pengelola Barang

  • memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD

  • membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah

  • meneliti, memberikan pertimbangan, persetujuan dalam penyusunan RKBMD, dan RKPBMD kepada Pengelola Barang

  • memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan, barang milik daerah yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota, atau DPRD

4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna barang/Kuasa pengguna barang milik daerah merupakan pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada SKPD yang dipimpinnya. bertanggungjawab atas:

  • mengajukan RKBMD

  • mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah

  • mengajukan usulan pemanfaatan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD

  • melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya

  • menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya

  • mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya

  • menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pengelola Barang

  • mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah

  • melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya

  • menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.

5. Kabid Aset Atau Pejabat Eselon III/IV Sebagai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.

  • menyiapkan RKBMD dan penganggaran pada Pengguna Barang

  • meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah

  • meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang atau Pengurus Barang Pembantu

  • menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD

  • mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang

  • menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah

  • meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang atau Pengurus Barang Pembantu

  • memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang milik daerah dari gudang penyimpanan

  • meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun;

  • melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah

  • meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.

6. Kasi atau Pejabat Eselon III/IV pada bidang Aset Adalah Pengurus Barang Pengelola, yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.

  • Membantu, meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKBMD, dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKPBMD kepada Pejabat Penatausahaan Barang

  • menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota

  • meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang

  • menyiapkan bahan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD

  • menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah, dan dokumen Laporan Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang

  • melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah

  • merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna dan pengelola semesteran dan tahunan. sebagai bahan penyusunan laporan barang milik daerah.

7. Staf atau Fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pengguna.

  • membantu menyiapkan dokumen RKBMD dan penganggaran

  • menyiapkan usulan permohonan, penetapan status penggunaan barang milik daerah

  • menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD

  • melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, dan membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang

  • menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang

  • menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah

  • menyusun laporan barang semesteran dan tahunan

  • menyiapkan SPB berdasarkan nota permintaan barang, dan mengajukannya kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna

  • menyerahkan barang berdasarkan SPPB yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang

  • membuat KIR semesteran dan tahunan, dan memberi label barang milik daerah

  • mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang

  • melakukan stock opname barang persediaan

  • menyimpan dokumen, berupa fotokopi dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli atau fotokopi dokumen penatausahaan

  • melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna barang, laporan barang milik daerah dan membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang, setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.

8. Staf fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pembantu dengan tanggung jawab

  • menyiapkan dokumen RKBMD dan penganggarannya

  • menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, serta melaksanakan pencatatan dan inventarisasi

  • membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang

  • menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah, berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD

  • menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain

  • menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah

  • menyusun laporan barang semesteran dan tahunan

  • menyiapkan SPB berdasarkan nota permintaan barang dan mengajukannya kepada Kuasa Pengguna Barang

  • menyerahkan barang berdasarkan SPPB yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang

  • membuat KIR semesteran dan tahunan dan memberi label barang milik daerah

  • mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, melalui Kuasa Pengguna Barang, atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah setelah pengecekan fisik barang

  • melakukan stock opname barang persediaan

  • menyimpan dokumen penatausahaan kepemilikan barang milik daerah

  • melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah

  • membuat laporan mutasi barang setiap bulan, yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.

9. Staf Fungsional yang ditunjuk oleh kepala SKPD sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengelola. Bertanggung jawab dalam membantu penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang. Pembantu pengurus barang merupakan jenjang terendah dalam hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah.

Itulah susunan dan struktur pengelola barang milik daerah yang penulis sajikan dalam Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Gambar 3: Bagan hirarki dan tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah sumber: koleksi pribadi