Konten dari Pengguna

Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah

rifda Marma
Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat
22 April 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum, pengertian aset yaitu jenis barang yang memiliki wujud atau tidak berwujud, mempunyai nilai ekonomi, dan ada manfaat yang dapat meringankan pekerjaan. Sehingga akan berpengaruh kepada kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Makna Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Aset dapat mencakup berbagai hal, termasuk tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan bahkan kekayaan intelektual. Dari semua cakupan aset tadi tentu saja dibutuhkan pengelolaan yang baik, sehingga dapat digunakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yang disebut sebagai usia ekonomis.
Pengelolaan aset negara, mulai dari daerah sampai pusat diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat lainnya. Dalam hal ini penulis fokus terhadap pengelolaan barang milik daerah. Berikut disampaikan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah daerah.
Gambar 1: Bentuk Aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan, Sumber: Canva
Urutan Tangga Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah, dimulai dari pejabat daerah sampai jajaran pegawai negeri yang tidak memiliki jabatan struktural. Mereka dibebani tugas sesuai dengan kapasitas mereka selaku pemangku jabatan. berikut ini urutan berdasarkan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah diantaranya:
Gambar 2: Bentuk barang milik daerah yang menunjang kinerja pegawai sumber Canva
1. Gubernur/Bupati/Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam,
ADVERTISEMENT
2. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang
3. Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Bertanggungjawab atas:
ADVERTISEMENT
4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna barang/Kuasa pengguna barang milik daerah merupakan pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada SKPD yang dipimpinnya. bertanggungjawab atas:
ADVERTISEMENT
5. Kabid Aset Atau Pejabat Eselon III/IV Sebagai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
ADVERTISEMENT
6. Kasi atau Pejabat Eselon III/IV pada bidang Aset Adalah Pengurus Barang Pengelola, yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
ADVERTISEMENT
7. Staf atau Fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pengguna.
ADVERTISEMENT
8. Staf fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pembantu dengan tanggung jawab
ADVERTISEMENT
9. Staf Fungsional yang ditunjuk oleh kepala SKPD sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengelola. Bertanggung jawab dalam membantu penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang. Pembantu pengurus barang merupakan jenjang terendah dalam hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah.
Itulah susunan dan struktur pengelola barang milik daerah yang penulis sajikan dalam Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Gambar 3: Bagan hirarki dan tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah sumber: koleksi pribadi