Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Secara umum, pengertian aset yaitu jenis barang yang memiliki wujud atau tidak berwujud, mempunyai nilai ekonomi, dan ada manfaat yang dapat meringankan pekerjaan. Sehingga akan berpengaruh kepada kinerja pegawai.
Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Makna Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Aset dapat mencakup berbagai hal, termasuk tanah, bangunan, peralatan, mesin, dan bahkan kekayaan intelektual. Dari semua cakupan aset tadi tentu saja dibutuhkan pengelolaan yang baik, sehingga dapat digunakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yang disebut sebagai usia ekonomis.
Pengelolaan aset negara, mulai dari daerah sampai pusat diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat lainnya. Dalam hal ini penulis fokus terhadap pengelolaan barang milik daerah. Berikut disampaikan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah daerah.
Urutan Tangga Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah, dimulai dari pejabat daerah sampai jajaran pegawai negeri yang tidak memiliki jabatan struktural. Mereka dibebani tugas sesuai dengan kapasitas mereka selaku pemangku jabatan. berikut ini urutan berdasarkan hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah diantaranya:
1. Gubernur/Bupati/Walikota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah bertanggung jawab dalam,
menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, serta menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD.
menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya. Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan bangunan, serta pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
2. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan, rencana kebutuhan pemeliharaan, perawatan barang milik daerah;
mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota
mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD
melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Bertanggungjawab atas:
3. Kepala Badan Keuangan Daerah, sebagai pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Bertanggungjawab atas:
membantu, meneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD, Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) kepada Pengelola Barang
memberikan pertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD
membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah
meneliti, memberikan pertimbangan, persetujuan dalam penyusunan RKBMD, dan RKPBMD kepada Pengelola Barang
memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan, barang milik daerah yang memerlukan persetujuan gubernur/bupati/walikota, atau DPRD
4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna barang/Kuasa pengguna barang milik daerah merupakan pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada SKPD yang dipimpinnya. bertanggungjawab atas:
mengajukan RKBMD
mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah
mengajukan usulan pemanfaatan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
menyerahkan barang milik daerah, berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pengelola Barang
mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya
menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
5. Kabid Aset Atau Pejabat Eselon III/IV Sebagai Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
menyiapkan RKBMD dan penganggaran pada Pengguna Barang
meneliti usulan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah
meneliti pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang atau Pengurus Barang Pembantu
menyusun pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD
mengusulkan rencana penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang
menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah
meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang atau Pengurus Barang Pembantu
memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang (SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) untuk mengeluarkan barang milik daerah dari gudang penyimpanan
meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) setiap semester dan setiap tahun;
melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan persetujuan atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah
meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan/atau Pengurus Barang Pembantu.
6. Kasi atau Pejabat Eselon III/IV pada bidang Aset Adalah Pengurus Barang Pengelola, yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
Membantu, meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKBMD, dan menyiapkan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan RKPBMD kepada Pejabat Penatausahaan Barang
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota
meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, penghapusan dari Pengguna Barang, sebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan Barang
menyiapkan bahan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD
menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah, dan dokumen Laporan Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna Barang
melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah
merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang Pengguna dan pengelola semesteran dan tahunan. sebagai bahan penyusunan laporan barang milik daerah.
7. Staf atau Fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pengguna.
membantu menyiapkan dokumen RKBMD dan penganggaran
menyiapkan usulan permohonan, penetapan status penggunaan barang milik daerah
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD
melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, dan membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang
menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah
menyusun laporan barang semesteran dan tahunan
menyiapkan SPB berdasarkan nota permintaan barang, dan mengajukannya kepada Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna
menyerahkan barang berdasarkan SPPB yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang
membuat KIR semesteran dan tahunan, dan memberi label barang milik daerah
mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang
melakukan stock opname barang persediaan
menyimpan dokumen, berupa fotokopi dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli atau fotokopi dokumen penatausahaan
melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang Pengguna barang, laporan barang milik daerah dan membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang, setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang.
8. Staf fungsional umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagai Pengurus Barang Pembantu dengan tanggung jawab
menyiapkan dokumen RKBMD dan penganggarannya
menyiapkan usulan permohonan penetapan status penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, serta melaksanakan pencatatan dan inventarisasi
membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah, berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD
menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain
menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah
menyusun laporan barang semesteran dan tahunan
menyiapkan SPB berdasarkan nota permintaan barang dan mengajukannya kepada Kuasa Pengguna Barang
menyerahkan barang berdasarkan SPPB yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang
membuat KIR semesteran dan tahunan dan memberi label barang milik daerah
mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, melalui Kuasa Pengguna Barang, atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah setelah pengecekan fisik barang
melakukan stock opname barang persediaan
menyimpan dokumen penatausahaan kepemilikan barang milik daerah
melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah
membuat laporan mutasi barang setiap bulan, yang disampaikan pada Pengguna Barang melalui Kuasa Pengguna Barang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna.
9. Staf Fungsional yang ditunjuk oleh kepala SKPD sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengelola. Bertanggung jawab dalam membantu penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang. Pembantu pengurus barang merupakan jenjang terendah dalam hirarki dan tanggungjawab pejabat pengelolaan barang milik daerah.
Itulah susunan dan struktur pengelola barang milik daerah yang penulis sajikan dalam Hirarki dan Tanggungjawab Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah.
