Perencanaan Kebutuhan Barang Miliki Daerah Dalam Pedoman Dan Ruang Lingkup

Pegawai Negeri Sipil, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pariaman, Alumni S1 Manajement Universitas Negeri Padang Sumatera Barat
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari rifda Marma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bagi pemerintah daerah yang melaksanakan pengadaan barang berbentuk fisik, seperti pengadaan tanah, bangunan, peralatan, perlengkapan kantor dan lain sebagainya. Pengelola barang selaku sekretaris daerah, melalui pejabat penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD), wajib membuat perencanaan kebutuhan BMD, yang disebut dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Perencanaan kebutuhan barang yang disusun haruslah memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, serta melihat ketersediaan BMD yang sudah ada sebelumnya. Perencanaan kebutuhan BMD, juga harus mencerminkan kebutuhan riil, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan dokumen RKBMD.
Penyusunan dokumen RKBMD ini, dilaksanakan setiap tahunnya setelah Rencana Kerja perangkat daerah ditetapkan. Karena hal ini akan menjadi dasar dalam pengusulan, penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru, ketika melaksanakan penyusunan anggaran.
Pedoman Dalam Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
Perangkat daerah yang sedang menyusun RKBMD haruslah berpedoman pada, tiga standar pokok yang telah diatur dalam perundang-undangan. Peraturan tersebut terdiri dari, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala daerah. Diantaranya yaitu:
Standar barang, berupa spesifikasi barang yang akan ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan.
Standar kebutuhan, yaitu satuan jumlah barang yang dibutuhkan, kemudian dijadikan acuan perhitungan dalam pengadaan dan penggunaan BMD, selanjutnya di masukkan kedalam perencanaan kebutuhan tersebut.
Standar Harga yakni, besaran harga yang ditetapkan, untuk dijadikan pedoman pengadaan, dalam perencanaan BMD.
Ketiga standar diatas ditetapkan oleh kepala daerah, dalam dokumen standar harga barang, standar harga satuan, dan harga satuan pokok kegiatan, yang telah disusun pada tahun sebelumnya.
Alur Proses Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
Dalam Penyusunan RKBMD perangkat daerah, ada beberapa proses dan alur yang harus dilaksanakan diantaranya:
Kepala perangkat daerah menghimpun usulan RKBMD yang diajukan oleh kuasa pengguna barang berada dilingkungan organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
Kepala perangkat daerah, menyampaikan usulan RKBMD tersebut kepada sekretaris daerah.
Sekretaris daerah akan melakukan penelaahan terhadap usulan RKBMD bersama kepala perangkat daerah, dengan memperhatikan data barang yang ada.
Data barang yang harus diperhatikan adalah laporan daftar barang pengguna bulanan, laporan daftar barang pengguna semesteran, laporan daftar barang pengguna tahunan, laporan daftar barang pengelola bulanan, laporan daftar barang pengelola semesteran, laporan daftar barang pengelola tahunan, laporan daftar barang milik daerah semesteran, dan laporan daftar barang milik daerah tahunan.
Sekretaris daerah yang melakukan penelaahan dibantu oleh Badan keuangan daerah, melalui Bidang Aset sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengurus Barang Pengelola.
Hasil penelaahan barang tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan RKBMD.
RKBMD yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah, akan digunakan oleh kepala perangkat daerah sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan anggaran.
Ruang Lingkup Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah
Penyusunan RKBMD, tidak hanya terpaku pada perencanaan pengadaan BMD saja. Ada lima komponen yang menjadi ruang lingkup, dalam penyusunan perencanaan kebutuhan BMD diantaranya:
RKBMD Pengadaan adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, berupa tanah, gedung/bangunan, dan kendaraan dinas.
RKBMD Pemeliharaan merupakan dokumen kebutuhan pemeliharaan BMD, dalam satu tahun, yang memuat pemeliharaan peralatan dan perlengkapan kantor.
RKBMD Pemanfaatan Ialah dokumen perencanaan yang merincikan pemanfaatan BMD untuk periode satu tahun. RKBMD pemanfaatan ini difokuskan pada asset-aset daerah yang digunakan oleh pihak lain, akan tetapi tetap terhitung sebagai aset daerah, seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan lain sebagainya.
RKBMD Pemindahtanganan yaitu dokumen perencanaan yang memuat perencanaan pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain. Contohnya penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
RKBMD Penghapusan yakni dokumen perencanaan yang mencantumkan daftar usulan BMD yang sudah tidak diperlukan, rusak berat, yang tidak memiliki nilai ekonomis untuk dihapuskan dari kartu inventaris barang.
Demikian penjelasan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, pada masing-masing perangkat daerah. Penyusunan RKBMD ini dilakukan oleh Pengguna Barang melalui Pengurus Barang setiap tahunnya. RKBMD akan menjadi bahan acuan juga dalam pengawasan evaluasi dan pengendalian, oleh inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan.
