Menyingkap Fenomena Ketergantungan Daerah dan Urgensi Reformasi Fiskal

Mahasiswa Magister Politik & Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rifki Ali Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa jadinya jika sebagian besar anggaran sebuah kabupaten berasal dari pemerintah pusat? Apakah itu tandanya daerah belum mandiri? Atau justru bukti bahwa otonomi daerah hanya sebatas slogan? Inilah yang terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Namun, Sragen bukan satu-satunya. Fenomena ini ternyata terjadi di seluruh penjuru negeri.
Artikel ini mengajak kita menelusuri lebih dalam: bagaimana ketergantungan fiskal daerah terjadi, mengapa ini menjadi masalah besar, dan apa yang harus dilakukan agar daerah bisa benar-benar mandiri secara fiskal. Kisah Sragen menjadi cermin bagi kita semua, dari daerah untuk seluruh Nusantara.
Ketergantungan yang mengakar
Salah satu indikator utama dalam mengukur kemandirian keuangan daerah adalah Derajat Desentralisasi Fiskal, yaitu persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan. Dalam periode 2019–2023, DDF Sragen rata-rata hanya 18,24%, menempatkan kabupaten ini dalam kategori “kurang mandiri” secara fiskal. Bahkan di tahun 2022, angkanya turun menjadi hanya 16,74%, memperlihatkan lemahnya kapasitas pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan sendiri.
Sebaliknya, Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah (RKKD) yakni proporsi dana transfer dari pusat dalam keseluruhan pendapatan, berada di kisaran 82%, dan tidak pernah turun di bawah angka 77%. Dengan kata lain, lebih dari tiga perempat anggaran Sragen setiap tahunnya berasal dari dana pusat, bukan dari aktivitas ekonomi lokal atau sumber pendapatan daerah lain yang dikelola sendiri.
Tahun 2021 mencatat sedikit pengecualian, saat DDF meningkat menjadi 22,99%, berkat lonjakan PAD terutama dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Namun, momen ini bersifat anomali dan tidak berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Kenaikan tersebut pun perlu dilihat secara hati-hati, mengingat sifatnya yang tidak berulang dan tidak bersumber dari struktur ekonomi yang kuat.
Struktur Belanja yang Tidak Proporsional
Reformasi fiskal daerah tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana pemerintah mengalokasikan belanjanya. Dalam laporan belanja Kabupaten Sragen 2019–2023, ditemukan bahwa belanja operasi yang mencakup gaji pegawai dan pengadaan barang dan jasa mendominasi struktur belanja daerah, rata-rata antara 82% hingga 91% dari total belanja setiap tahun.
Sebaliknya, belanja modal yang seharusnya menjadi motor pembangunan fisik dan peningkatan pelayanan publik, justru sangat kecil. Bahkan di tahun terbaiknya (2023), belanja modal hanya mencapai 17,30%. Pada tahun-tahun sebelumnya, angkanya bahkan lebih rendah, seperti hanya 11,62% pada 2021. Dominasi belanja rutin ini menunjukkan orientasi fiskal yang lebih menekankan pada keberlangsungan birokrasi, ketimbang pembangunan jangka panjang.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah adanya temuan inefisiensi dan penyimpangan dalam belanja modal. Laporan BPK tahun 2022 mencatat kekurangan volume pekerjaan di lebih dari 20 proyek infrastruktur, kerugian daerah mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, serta kelebihan pembayaran untuk pekerjaan jasa konsultansi. Artinya, sekalipun belanja modal ditingkatkan, tanpa tata kelola yang baik, hasilnya tetap jauh dari optimal.
Analisis Ketergantungan Fiskal
Penyebab ketergantungan fiskal bersifat multi-dimensi, mencakup faktor struktural, kapasitas, dan perilaku. Salah satu penyebab utama adalah tingginya derajat sentralisasi di bidang perpajakan. Pajak-pajak yang paling produktif, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea cukai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta royalti dari sektor migas, pertambangan, dan kehutanan, ditarik dan dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini membatasi basis pendapatan daerah dan secara inheren menciptakan ketergantungan pada transfer pusat. Meskipun ada pajak dan retribusi daerah, hanya sebagian kecil yang dapat diandalkan sebagai sumber penerimaan yang signifikan..
Tingginya belanja pegawai juga membuka ruang bagi politik patronase, di mana loyalitas birokrasi bisa menjadi komoditas dalam kompetisi politik lokal. Jika tidak diimbangi dengan akuntabilitas, maka orientasi pengeluaran akan terus menjauh dari esensi reformasi fiskal.
Mayoritas daerah (73%) berada pada kuadran dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan PAD yang rendah, mengindikasikan kapasitas fiskal yang masih rendah. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggalian sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya sudah ada. Masalah ini mencakup rendahnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah yang lemah, serta kelemahan aparatur.
Menuju Reformasi Fiskal Daerah
Data dan realitas di atas menegaskan bahwa Sragen, seperti banyak daerah lain, perlu melakukan reformasi fiskal struktural yang menyentuh tiga pilar utama. Pertama, Penguatan basis PAD lokal melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, optimalisasi aset daerah, pengembangan BUMD, dan pemanfaatan ekonomi kreatif dan sektor informal yang belum tergarap maksimal.
Kedua, perombakan prioritas belanja dengan peningkatan porsi belanja modal, bukan hanya jumlahnya tapi juga kualitas pelaksanaannya. Fokus pada infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan program-program produktif yang berdampak langsung pada masyarakat.
Ketiga, Tata Kelola dan transpoaransi anggaran dengan penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal, serta penggunaan teknologi informasi untuk memastikan penganggaran berbasis kinerja dan akuntabilitas publik.
Sebagai penutup, Reformasi fiskal bukan sekadar jargon teknokratik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa otonomi daerah bukan hanya soal pembagian wewenang administratif, tetapi juga tentang kemampuan daerah untuk merumuskan masa depannya sendiri.
Dalam kasus Sragen, data lima tahun terakhir adalah cermin sekaligus peringatan bahwa jika ketergantungan terus dibiarkan, maka daerah tidak akan pernah benar-benar merdeka. Sudah saatnya Sragen berani mereformasi fiskalnya dari daerah yang pasif menerima transfer menjadi daerah yang aktif membangun dari kekuatan sendiri.
