Permasalahan Lingkungan Hak Atas Udara Bersih dan Faktor Pemicunya

Lulusan Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rifqy Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kepedulian akan lingkungan hidup tidak akan pernah hilang di dunia ini. Contohnya, penetapan hari peringatan mengenai lingkungan hidup terus bertambah dari tahun ke tahun. Artinya, menandakan permasalahan lingkungan bukan hanya merupakan persoalan
dibeberapa negara saja, melainkan diseluruh dunia karena menyangkut kepentingan hidup umat manusia. Misalnya permasalahan polusi udara, rusaknya lapisan Ozon, emisi CO2 (gas buangan yang diembuskan ke udara dari pembakaran bahan bakar, seperti batubara, minyak dan gas alam, fosil), dan pencemaran udara dari kendaraan.
Akhirnya, Terefleksikan dalam peringatan hari lingkungan. Bulan September tahun 2021 terdapat 4 hari peringatan lingkungan dimulai dari peringatan hari udara bersih Internasional tanggal 7 yang baru 2 tahun yang lalu di tetapkan oleh PBB, hari perlindungan lapisan ozon sedunia tanggal 16, hari emisi nol (zero emissions day) tanggal 20, dan hari bebas kendaraan bermotor “car free day” tanggal 22. Uniknya lagi hari-hari peringatan ini semua saling berhubungan yang muaranya membahas permasalahan udara di dunia.
Penyebab terjadinya permasalahan lingkungan yang terus meningkat sekarang ini didominasi oleh 5 faktor utama, yakni: teknologi, pertumbuhan penduduk, ekonomi, politik, dan tata nilai (Takdir Rahmadi:2011)
Faktor-faktor ini memegang peranan masing-masing terhadap permasalahan lingkungan. Tidak usah jauh-jauh ke negara lain untuk dapat melihat permasalahan lingkungan, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tak luput juga dari berbagai permasalahan lingkungan yang begitu kompleks.
Pertama, Faktor teknologi. permasalahannya karena rasa ingin tahu manusia sangat tinggi sehingga teknologi terus berkembang pesat dan manusia mampu menciptakan teknologi yang dapat digunakan untuk memanfaatkan sumber daya alam. Misalnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batu bara sekarang ini pembakarannya sedemikian rupa menggunakan teknologi "pulverized coal" boiler sehingga karbon yang terbakar dan Limbah FABA "lebih berkurang dan lebih stabil” kata Rosa Vivien Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PLSB3). Limbah FABA yang diatur dalam (PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dinyatakan sebagai Limbah non B3, teknologi ini merupakan solusi dari pemanfaatan limbah FABA, bukan solusi untuk memperbaiki pencemaran udara. Terdapat 171 PLTU Batubara di Indonesia masih sebagai penyumbang emisi CO2 yang dihasilkan oleh PLTU Dunia yang mencapai 258.394 juta ton dengan rata-rata emisi tahunan sekitar 6.463 juta ton. (Endcoal.org) hasil ini hampir menjadikan PLTU sebagai penyumbang emisi hampir setengah di dunia, yaitu sebesar 46% (Greenpeace).
Kedua, Faktor pertumbuhan penduduk. Jumlah pertumbuhan penduduk yang tak terbendung sedemikian rupa dan luas daratan yang tidak dapat menampung tempat tinggal penduduk sehingga penduduk membuka lahan yang baru untuk tempat tinggal, membuka lahan untuk pertanian, untuk perluasan kota, pembangunan dsb. Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk data terakhir bulan juni 2021 sebanyak 272.229.372 juta (laman dirjen dukcapil kemendagri). Hal ini yang mendasari kerusakan lingkungan dan ditambah dengan kebutuhan akan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia yang sangat tinggi jumlah kendaraan Januari 2021 mencapai 147,75 juta unit motor dan 24,6 juta unit mobil (BPS:2021) dengan jumlah yang sangat fantastis ini sangat mungkin sebagai penyumbang polusi terbesar di Indonesia sekitar 70% (Laman MENLHK ). Uji emisi merupakan keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai (pasal 206 PP 22/2021) patut kita tunggu langkah pemerintah selanjutnya, dalam penerapan pasal ini.
Ketiga, faktor ekonomi. negara berkembang, seperti Indonesia yang orientasinya adalah untuk dapat diakui sebagai negara maju sehingga dengan segala kemampuan yang ada mencoba untuk memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan alam yang ada di negaranya melalui cara mengeksploitasi namun, karena faktor ekonomi yang tidak mendukung, tetapi hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga mengorbankan lingkungan hidup yang ada. Kembali lagi mengambil contoh penggunaan batubara sebagai energi PLTU menggantikan energi non terbarukan lainnya, seperti minyak dan gas. Pada dasarnya, batubara harganya sangat murah dan biaya pengoperasian yang sangat terjangkau di banding dengan Energi Terbarukan yang relatif mahal.
Keempat, Faktor politik. produk hukum dapat jadi kran masuknya permasalahan lingkungan karena sistem hukumlah yang mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, rehabilitasi dsb. Contoh peraturan mengenai lingkungan yang menuai banyak pro dan kontra adalah UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini dinilai dapat berdampak buruk pada lingkungan hidup. Namun, perlu kita nanti pelaksanaannya karena tidak mungkin menilai suatu produk hukum yang baru saja diterbitkan. Salah satu peraturan Pelaksananya adalah PP 22/2021 yang berkaitan dengan limbah B3.
Hukum merupakan hasil dari produk politik hukum, yakni hukum dapat dilihat dari kristalisasi pemikiran politik yang saling berinteraksi antar politisi sehingga konfigurasi politik akan menghasilkan sebuah produk hukum tertentu (Mahfud MD : 2009).
Terakhir Kelima terkait faktor tata nilai. Di mana permasalahan lingkungan karena akibat keserakahan manusia itu sendiri yang menganggap manusialah yang memegang hak mutlak atas lingkungan. Pada hakikatnya, antara kehidupan manusia dan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam berkehidupan. Pendekatan antroposentris, sering kali dianggap posisi manusia berada di luar terpisah dari lingkungannya dan keberadaan Lingkungan hanya semata-mata diperuntukkan untuk kepentingan manusia sehingga sering lalai dalam pemeliharaannya. (Erri N. Megantara:1997)
Serangkaian Peringatan akan hak atas udara yang bersih di bulan september ini diharapkan memberikan kesadaran bagi setiap umat manusia di berbagai belahan dunia untuk turut berperan dalam merawat bumi dengan aksi-aksi nyata seperti turun ke jalan menyuarakan pendapat dan bahkan baru-baru saja masih segar di pikiran kelompok masyarakat di Jakarta Menggugat Pemerintah terkait polusi udara di jakarta pada tahun 2019 dan kini sudah dalam tahap sidang pembacaan putusan.
Saya menutup tulisan ini dengan mengutip “… Hanya ada sebuah pencemar yang berbahaya.. yaitu manusia...”(Garret Hardin) manusia memegang peran utama dalam permasalahan lingkungan dan untuk dapat mengubahnya ditentukan oleh sikap dari manusia itu sendiri agar dapat menekan sekuat-kuatnya hawa nafsu untuk mengambil manfaat agar tercapai kebutuhan dan kepentingan manusia sesaat. sehingga, sangat diperlukan untuk mengubah pola hidup yang ada.
