Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
ASEAN Economic Community 2015 Ke ASEAN Community 2025
1 April 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari Syahri Ridani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tujuan berdirinya ASEAN adalah untuk stabilitas keamanan dan politik di Kawasan Asia Tenggara (Severino, 2006). Sejak beberapa dekade, ASEAN telah sukses membina Kerjasama politik dan keamanan yang lebih erat, menciptakan Kawasan yang damai dan stabil. Hasilnya, ASEAN terkhusus 5 negara pendiri seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand menikmati pertumbuhan ekonomi yang signifikan sehingga terjadi pengurangan kemiskinan dan peningkatan standar hidup selama tiga dekade terakhir (Hew, 2007). Namun, jika ditinjau dari Deklarasi Bangkok 1967 memang terdapat tujuan pertumbuhan ekonomi selain meningkatkan perdamaian dan stabilitas Kawasan. Awalnya, dalam bidang ekonomi ini terdapat kesepakatan di Manila pada 24 Februari 1977 membentuk Agreement on ASEAN Prefential Trading Arrangements (PTA) yang menjadi landasan untuk mengadopsi berbagai hal-hal dalam liberalisasi perdagangan di kawasan (Gultom, 2012). Oleh karena itu tulisan ini akan membahas dari ASEAN Economic Community 2015 ke ASEAN Community 2025 dengan meninjau secara historis terbentuknya AFTA ( ASEAN Free trade Area) sebagai landasan menuju ASEAN Community 2025. Hal tersebut diuraiakn dibawah ini:
ADVERTISEMENT
A. Sejarah AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Para pemimpin negara ASEAN menyadari bahwa setiap negara di Asia Tenggara memiliki sumber daya alam yang berbeda-beda sehingga hal ini menjadi sebuah potensi besar dalam peningkatan ekonomi di Kawasan untuk saling melengkapi transaksi ekonomi di setiap negara Asia Tenggara. Hal ini juga dipertegas oleh Perdana Menteri Thailand yaitu Boonchai Bamrumphong dalam pertemuan pembukaan ASEAN Economic Ministers Meeting di Pattaya pada bulan September 1977, bahwa ASEAN sangat beruntung memiliki banyak sumber daya namun yang kurang ialah Sebagian besar sumber daya tersebut ialah masih belum bisa dieksplor labih jauh, bukan karena kurangnya keinginan, modal atau teknologi. Sebaliknya, ekplorasi dan penggunaan sumber daya secara produktif memerlukan pasar untuk menyerap aliran barang dan komoditas yang dihasilkan dan tidak ada satu negara di ASEAN yang cukup besar untuk memberikan dukungan pasar agar tujuan ini dapat dikomersialkan. Pada pertemuan ASEAN Summit 1987 menghasilkan protokol negara ASEAN dalam Agreement on ASEAN Prefential Trading Arrangements (PTA) dengan lima tahun dengan Indonesia dan Filipina di izinkan tujuh tahun setidaknya 90 persen barang diperdagangkan di antara mereka dengan setidaknya 50 persen dari nilai perdagangan intra-ASEAN. Proyeksi nya terhadap produk-produk baru ditingkatkan menjadi 25 persen dan untuk produk yang sudah tergabung dalam PTA menjadi 50 persen yang telah disetujui para Menteri perekomonian empat tahun sebelumnya. Namun perdagngan intra-ASEAN tidak tumbuh secara signifikan disebabkan oleh cakupan PTA dinegosiasikan produk per produk, kecenderungan negara anggota ASEAN memasukkan Sebagian besar barang-barang yang memungkinkan besar tidak diperdagangkan secara luas (Severino, 2006).
ADVERTISEMENT
Sampai pada akhir tahun 1980-an, Kerjasama ekonomi ASEAN disibukkan dengan permasalahan yang biasa dihadapi oleh negara berkembang atas akses ekspor komoditas ke negara maju. Sehingga Presiden Filipina Ferdinand Marcos pada pertemuan The ASEAN Economic Ministers Meeting di Manila 1982 mengusulkan “ ASEAN Free Trade” ( Severino, 2006). hal ini lah yang menjadi pondasi awal terbentuknya The ASEAN Free Trade Area (AFTA).
AFTA bertujuan menjadikan Kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk yang dihasilkan memiliki daya kompetitif yang kuat di pasar global, yang didirikan pada tahun 1992 (Setnasasean.id, 2017). Skema pada AFTA ini ialah berdasarkan Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang dimana mengharuskan para penandatangan untuk menurunkan tarif perdagangan intra-ASEAN secara bertahap menjadi nol hingga 5 persen pada tahun 2008, sebuah tenggat waktu yang kemudian dimajukan dua kali. Pengurangan tarif secara bertahap harus menjadi landasan undang-undang tahunan agar suatu produk memenuhi syarat untuk perlakuan CEPT harus berasal dari ASEAN dengan kandungan minimal 40 persen. Mengapa tarif dibebaskan saja mengingat konotasi pasar bebas yang dijadikan landasan pemikiran ASEAN? Jawabannya ialah ada beberapa negara yang tidak ingin kehilangan seluruh pendapatan bea cukai impor negara ASEAN lainnya. Seperti Filipina memiliki tarif minimun dalam peraturan mereka untuk menutupi biaya administrasi dalam proses impor ( Severino, 2006). Dalam literature yang lain dijelaskan bahwa ASEAN-5 plus Brunei telah mematuhi skema CEPT pada tahun 2003. Vietnam mencapai target penghapusan tarif pada tahun 2006, Laos dan Myanmar pada tahun 2008 dan Kamboja pada tahun 2010. Hingga saat in, 99,77 persen produk dalam CEPT negara-negara ASEAN-6 telah dikurangi menjadi nol – hingga 5 persen. Untuk produk-proudk di sektor prioritas, tarif ditargetkan akan dihapuskan untuk ASEAN-6 pada tahun 2007 dan pada tahun 2012 untuk CLMV ( Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam). Oleh karena itu, AFTA yang beroperasi penuh pada tahun 2015 akan memberikan landasan yang kuat bagi ASEAN Economic Community (Hew, 2007) .
ADVERTISEMENT
B. ASEAN Economic Community 2015
ASEAN Economic Community atau dalam Bahasa Indonesia ialah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dibentuk guna menjadi realisasi integrasi ekonomi ASEAN pada tahun 2015, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih masif dan terintegrasi, pengentasan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan ( Gultom, 2012). Pembentukan Komunitas ini dilaksanakan berdasarkan empat pilar. Pertama, memandang ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, dalam artian ASEAN tempat dimana barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil dapat terus berjalan secara bebas dalam Kawasan. Hal ini juga ditingkatkan melalui kerja sama di bidang kepabeanan, standar, penilaian kesesuaian, sektor integrasi prioritas, pangan, pertanina dan kehutanan. Kedua, MEA melalui pilar ini bertujuan untuk membentuk Kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi dengan cara menumbuhkan budaya persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, merangsang dan mempromosikan inovasi, menyediakan infrastruktur publik Kawasan dan konektivitas Kerjasama energi. Ketiga, pilar ini berdasarkan aspirasi Kawasan untuk MEA yang inklusif dan adil. Terakhir, menyadari bahwa ASEAN beroperasi dalam lingkungan yang semakin global yang fokus pada pengembangan dan penerapan pendekatan yang koheren terhadap hubungan ekonomi eksternal dan dukungan partisipasi dalam jaringan pasokan global (asean.org, 2015).
ADVERTISEMENT
Kemudian, didalam buku ASEAN Selayan pandang edisi ke-20 tahun 2012 menjelaskan terdapat 3 fokus utama Kerjasama dari MEA ini. Pertama, Kerjasama perindustrian dan perdagangan yang meliputi sektor industri, perdagangan barang, dan fasilitasi perdagangan sebagaimana dikemukakan di sektor industri dikembangkan untuk meningkakan arus investasi, mendorong proses alih teknologi dan meningkatkan pembangunan kapasitas negara anggota ASEAN, termasuk dalam bentuk pertukaran informasi tentang kebijakan perencanaan industry nasional masing-masing negara. Di sektor ini diharapkan untuk menciptakan fasilitas produksi baru dalam rangka mendorong perdagangan intra-ASEAN melalui berbagai Kerjasama yang dikembangkan berdasarkan konsep pengumpulan sumber daya dan pembagian sharing.
Kemudian di sektor perdagangan barang yang dimana sektor ini sebenarnya telah dilakukan sejak berlakukanya ATIGA ( ASEAN Trade in Goods Agreement) sejak 17 mei 2010. Kemudian perjanjian ini mengintegrasikan semua inisiatif ASEAN yang berkaitan dengan perdagangan barang kedlaam suatu kerangka yang lebih komprehensif, serta menjamin sinergi dan konsistensi. ATIGA meningkatkan transparansi, kepastian dan AFTA-rules based system yang sangat esensial bagi komunitas bisnis ASEAN. Di sektor fasilitasi perdagangan, ASEAN telah menandatangani Protocol 1 Designation of Transit Routes and Facilities. Hal ini dimaksudkan bahwa untuk memfasilitasi transportasi barang-barang di Kawasan dan tidak merintangi akses serta pergerakan kendaraan yang mengangkut produk tersebut di Kawasan Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kedua, Kerjasama di bidang jasa, sektor ini penting mengingat sekitar 40-50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara anggota ASEAN disumbang oleh sektor jasa. Dalam mengupayakan sektor ini, ASEAN telah mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand. Kemudian dilanjutkan membentuk Coordinating Committee on Services (CCS) yang bertujuan untuk Menyusun modalitas negosiasi liberalisasi jasa dalam kerangka AFAS yang mencakup sektor jasa angkutan udara dan laut, bisnis, konruksi, telekomunikasi, pariwisata, keuangan, Kesehatan, dan logistik.
Ketiga, Kerjasama pertanian, kehutanan dan perikanan yang dimana Kerjasama ini dalam lingkup tanggung jawab ASEAN Minister on Agriculture and Forestry (AMAF). Sektor ini diarahkan pada peningkatan perdagangan intra dan ekstra-ASEAN serta produk pertanian yang berdaya saing jangka Panjang. Selain itu, terdapat tantangan bersama dalam bidang ini seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, illegal logging, illegal fishing, dan lain-lain (Gultom, 2012).
ADVERTISEMENT
Dalam AEC Blueprint menjelaskan bahwa bukan hanya integrasi didalam Kawasan ASEAN saja namun terdapat integrasi menuju ekonomi global. Hal ini dimaksudkan bahwa ASEAN beroperasi dalam lingkungan yang semakin global, dengan pasar saling bergantung satu sama lain dan industri yang mengglobal. Untuk memungkinkan dunia usaha ASEAN bersaing secara global, maka hal ini menjadikan ASEAN sebagai segmen rantai pasok global yang lebih dinamis dan kuat serta memastikan bahwa pasar dalam negeri tetap menarik bagi investasi asing, maka esensial bagi ASEAN untuk melampaui batas-batas MEA. Peraturan dan regulasi eskternal harus semakin dipertimbangkan ketika mengembangkan kebijakan terkait MEA. Aksi dari integrasi ini ialah dengan meninjau komitmen FTA/CEP dibandingkan dengan komitmen integrasi internasl ASEAN serta membangun sistem untuk meningkatkan koordinasi dan mencapai pendekatan yang sama dalam hubungan ekonomi eksternal ASEAN dan dalam forum regional dan multilateral. Selain itu, ASEAN juga akan meningkatkan partisipasi nya dalam rantai pasokan global dengan melanjutkan penerapan praktik dan standar terbaik internasional dalam produksi dan distribusi serta mengusahakan mengembangkan paket bantuan teknis yang komprehensif untuk negara anggota ASEAN yang berkembang untuk meningkatkan kemampuan industry dan produktivitas mereka guna meningkatkan partisipasi mereka dalam inisiatif integrasi regional dan global (asean.org, 2015).
ADVERTISEMENT
Hew berpendapat terdapat kesenjangan dan tantangan besar yang dihadapi ASEAN ketika melaksanakan pasar bebas di kawasannya. Hal ini disebabkan oleh ASEAN terdiri dari negara-negara anggota pada tahap perkembangan ekonomi yang sangat berbeda. Kesenjangan pembangunan ini dapat ditinjau dalam perbedaan PDB perkapita juga dalam indicator pembangunan sumber daya manusia lainnya seperti kemiskinan, angka harapan hidup, buta huruf, dana pemerintah di bidang Kesehatan dan Pendidikan. Kesenjangan ini sangat terlihat antara negara negara ASEAN-6 dan negara-negara anggota bru yang kurang berkembang yaitu, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam (CLMV) ( Hew, 2007).
C. ASEAN Community 2025
Mengutip apa yang dikatakan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia bahwa “deklarasi ASEAN Community 2025 menjadi momen esensial karena merupakan kelanjutan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan segera berlaku pada 31 Desember 2025. ASEAN Community 2025 merupakan visi ASEAN 10 tahun ke depan “ (antaranews.com, 2015). Ungkapan ini menggambarkan bahwa ASEAN dalam 10 tahun kedepan memiliki visi yang dibingkai dalam ASEAN Community 2025.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ASEAN Community Vision 2025 ini telah dibahas ketika KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia yang menghasilkan Deklarasi Bali Concord II, isinya menyepakati ASEAN Community yang dilandasi tiga pilar utama, yaitu kerjasama politik dan keamanan, kerja sama ekonomi, dan kerja sama sosial budaya (clapeyronmedia.com, 2022).
Kemudian, dipertegas lagi di KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur mengeluarkan peresmian blueprint Visi Komunitas ASEAN 2025. Berdasarkan blue print ASEAN Community 2025 dijelaskan bahwa pada acara ASEAN Summit yang ke 27 di Kuala Lumpur, Malaysia telah merayakan terbentuknya ASEAN Community 2015 secara formal dan memetakan visi ASEAN Community 2025. Didalam bingkai visi ASEAN Community 2025 terdapat tiga fokus utama. Pertama, Komunitas Politik-Keamanan ASEAN ( ASEAN Political-Security Community) yang bertujuan untuk menggapai persatuan, inklusifitas dan ketahahan komunitas. Dalam mencapai visi ini, ASEAN berusaha untuk mewujudkan melalui komunitas berbasis aturan yang berpegang prinsip dasar ASEAN. Lalu, komunitas yang inklusif dan responsif untuk memastikan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar serta berkembang dalam lingkungan yang adil, demokratis, harmonis dan sensitive jender seusia dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Kemudian, komunitas yang menganut toleransi dan moderasi memlaui penghormatan sepenuhnya perbedaan agama, budaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai bersama. Selanjutnya, komunitas yang mengadopsi pendekatan komprehensif terhadap keamanan. Sebagai tambahan, menjadi komunitas yang meningkatkan keamanan maritim dan Kerjasama maritim. Kedua, Komunitas Ekonomi ASEAN ( ASEAN Economic Community) pada tahun 2025 harus terintegrasi dan kohesif, kompetitif, inovatif, dan dinamis melalui peningkatan konektivitas dan Kerjasama sektoral yang berorientasi pada masyarakat dan terintegrasi dengan perekomonian global. Ketiga, Komunitas Sosial-Kebudayaan ASEAN ( ASEAN Socio-Cultural Community) yang bertujuan untuk terus terlibat dan memberi manfaat bagi masyarakat yang inklusif, berkelanjutan, Tangguh dan dinamis (asean.org, 2015).
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
ASEAN, (2015), Building the ASEAN Community: An Introduction to the ASEAN Economic Community (AEC) 2015, di akses dari : https://asean.org/wp-content/uploads/images/2015/October/outreach-document/Introduction%20to%20AEC-2.pdf
ASEAN, (2008), ASEAN Economic Community Blueprint, ASEAN secretariat: Jakarta, di akses dari : https://www.asean.org/wp-content/uploads/images/archive/5187-10.pdf
Febrianto, (2015), Negara ASEAN sepakati ASEAN Community 2025, di askes dari : https://www.antaranews.com/berita/531038/negara-asean-sepakati-asean-community-2025
Hew, D (Ed.). 2007. Brick by brick: the building of an ASEAN Economic Community. ISEAS, Singapore, hlm 1-12, 209-226.
Setnasasean, (2017), Latar Belakang Asean Free Trade Area (AFTA), Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia, di akses dari : https://setnasasean.id/asean-free-trade-area-afta-council
Shdiddiqi, (2022), ASEAN Community vISION 2025: Fokus ASEAN Untuk Capai Kedamaian di Asia Tenggara, di akses dari : https://www.clapeyronmedia.com/blog/2022/08/08/asean-community-vision-2025-fokus-asean-untuk-capai-kedamaian-di-asia-tenggara/
Severino, R.C. 2006. Southeast Asia in the Search of an ASEAN Community: Insights from the former ASEAN Secretary-General. ISEAS, Singapore. Hlm 212-255.
ADVERTISEMENT