ART Indonesia-USA: Dilema Kelembagaan Negara Berdaulat vs Negara Bawahan

Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rimawan Pradiptyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasca Perang Dunia II, banyak negara merdeka di waktu yang hampir bersamaan. Di awal kemerdekaan tingkat kesejahteraan antar negara tidak berbeda, namun 30-40 tahun kemudian sekelompok negara beranjak menuju negara maju, namun sekelompok negara lain tidak beranjak dari negara berkembang. Modal manusia (human capital) dan kualitas kelembagaan (institusi) menjadi faktor penentu perbedaan tersebut.
Kedua faktor membutuhkan investasi dalam jangka panjang dan tidak ada quick win untuk meraihnya. Diperlukan komitmen, kegigihan dan konsistensi dalam membangun institusi dan modal manusia didukung oleh penerapan evidence-based policy (EBP) dan meritokrasi. Kualitas kelembagaan tidak dapat dikloning dari satu negara ke negara lain, namun dibangun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya di negara itu.
Penandatanganan ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia-USA 19/2/2026 membuka tahap baru dalam perjalanan bangsa ini setelah lebih dari 80 tahun merdeka. ART mencakup tidak kurang dari 15 sektor. Di bagian mukadimah, kesepakatan ini menekankan pada: a) kedaulatan ekonomi, b) kemakmuran ekonomi, dan c) ketangguhan rantai pasok.
Maksud dari ART adalah untuk: a) meningkatkan manfaat bersama (mutual benefit), b) meningkatkan hubungan dagang dan investasi timbal-balik (reciprocity) melalui kebijakan tariff dan non-tariff. Adapun tujuan dari ART adalah: a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan b) memperkuat kerja sama ekonomi melalui kesesuaian (alignment) keamanan ekonomi di tingkat nasional dan regional.
Fakta menunjukkan tidak adanya konsistensi antara mukadimah dan isi batang tubuh beserta lampiran ART. Kesepakatan ART bersifat asimetris, sangat menguntungkan USA namun membebani Indonesia. Tidak kurang 211 frasa “Indonesia harus” (Indonesia shall), dibandingkan hanya 9 frasa “USA harus” (USA shall). Narasi yang dikembangkan seolah ART fokus pada kebijakan tarif, namun 95% pasal-pasal ART mengatur kebijakan non-tarif. Cakupan kesepakatan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi, hingga menjangkau bidang politik, keamanan dan bahkan kedaulatan negara.
Kesepakatan ART mengandung “pil beracun” (poison pill) mengoyak kedaulatan Indonesia, dan memposisikan Indonesia tidak lebih sebagai negara bawahan (vassal state) USA. Tiga karakteristik “pil beracun” kesepakatan ART adalah: a) kewajiban cheque kosong; b) USA sebagai hakim tunggal, dan c) transmisi kebijakan USA ke negara ketiga. Kewajiban cheque kosong adalah klausula perjanjian yang membuat Indonesia patuh dan mensinkronkan dengan berbagai kebijakan USA di masa datang. Artinya kebijakan/regulasi tersebut saat ini belum ada.
Kewajiban cheque kosong juga berarti Indonesia patuh/ sinkron dengan kebijakan/regulasi USA meski tidak dirujuk secara spesifik atau indicator yang tidak jelas, atau tidak ada aspek timba lbalik. Klausula ini menciptakan ketidaktentuan (uncertainty), sangat membebani Indonesia dan membuat kedaulatan Indonesia patut untuk dipertanyakan.
Bentuk poison pill kedua adalah fungsi USA sebagai hakim tunggal. Pola kerja sama ini memaksa Indonesia untuk patuh terhadap regulasi/kebijakan USA dan sejauh mana penilaian kepatuhan sepenuhnya ada di tangan USA. Klausula ini menempatkan USA seolah sebagai “jaksa, hakim dan sekaligus eksekutor” di saat yang bersamaan. Klausula sangat bermanfaat bagi USA, namun menciptakan ketidaktentuan (uncertainty) bagi Indonesia.
ART memungkinkan USA mentransmisi kebijakan/regulasinya ke negara ketiga. Klausula ini mentransformasi perjanjian bilateral menjadi multilateral dengan Indonesia sebagai kepanjangan tangan USA. Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan USA. Risiko retaliasi sangat terbuka datang dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik dengan Indonesia meskipun negara tersebut mungkin memiliki konflik dengan USA.
Politik bebas aktif yang dianut Indonesia sejak merdeka dan peran Indonesia sebagai inisiator Dasa Sila Bandung, patut dipertanyakan. Dampak lain yang diciptakan oleh ART adalah kurang lebih 117 UU/PP/ Kepres/ PerPres/ PBI/ POJK hingga Permen yang harus diamandemen dan bahkan disusun baru sebagai konsekuensi dari ART. Hal ini adalah “badai revolusi kelembagaan” yang membutuhkan sumber daya sangat besar dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Masalah semakin kompleks karena terdapat 8 poin di ART yang berpotensi bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945. Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART? Mungkin sebagian orang berpikir bahwa perbaikan kelembagaan di ART bermanfaat untuk diterapkan. Namun desain, mekanisme dan indikator kelembagaan tersebut didesain oleh USA dan tentunya sesuai dengan konteks USA, namun belum tentu cocok untuk konteks Indonesia.
Sistem kelembagaan tidak bisa dikloning dari satu negara ke negara lain atau bersifat rule-based approach. Adopsi sistem kelembagaan perlu bersifat principle-based approach dengan mengakomodasi konteks sosial, dan budaya di suatu negara. Perbaikan kelembagaan harus bersifat inklusif bagi suatu bangsa, dan bukan merupakan kepanjangan kepentingan ataupun agenda setting dari negara lain.
ART mendorong kita untuk melakukan refleksi. Selama ini kita melenakan diri dengan narasi keberlimpahan, sehingga kebutuhan berpikir strategis kita nafikkan. ART menunjukkan lemahnya posisi tawar kita, salah satunya akibat lemahnya human capital dan aspek kelembagaan kita. Menyadari berbagai kelemahan itu, inilah saatnya untuk melakukan perubahan paradigma, menggeser dari narasi keberlimpahan menuju narasi kelangkaan, menumbuhkan sense of crisis dan berorientasi jauh ke depan (forward looking).
Pembangunan modal manusia dan aspek kelembagaan multak diprioritaskan. Belajar dari pengalaman kita mengatasi pandemi COVID-19 di Yogyakarta melalui modal sosial SONJO (Sambatan Jogja), semua bisa diraih selama kita punya 1M: MAU.
Mugi Gusti Allah ngejabahi budi daya kita sedaya. Aamiin YRA.
