Melihat UU Pornografi yang Jerat Firza dan Rizieq Shihab

17 Mei 2017 18:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Infografis Firza & Rizieq Dijerat UU Pornografi (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Firza & Rizieq Dijerat UU Pornografi (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
Kasus baladacintarizieq yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein dan bergulir sejak awal tahun 2017 ini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pornografi pada Selasa (16/5). Sementara Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi dan belum kembali ke Indonesia.
Akhir Desember 2016, Firza Husein pernah disomasi oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Hal itu karena Firza yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana menggunakan nama Tommy sebagai Pembina atau pemilik.
Pencatutan nama Tommy disebut bertujuan untuk bisa mendapatkan dana bagi yayasan yang diketuai oleh Firza. Dana itulah yang kemudian diduga digunakan untuk makar.
Firza pun ditangkap di rumahnya pada akhir Januari 2017.
Setelah penangkapan itu, ramai tersebar video screenshoot percakapan mesum antara Firza dan Rizieq Shihab yang memuat foto telanjang Firza di dalamnya. Konten itu menyebar di Youtube dan web baladacintarizieq.
ADVERTISEMENT
Hal itu disanggah baik Firza maupun Rizieq Shihab. Keduanya menyatakan tidak memiliki hubungan istimewa dan video itu hanyalah rekayasa untuk memfitnah mereka.
Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa konten percakapan Firza-Rizieq, setelah diperiksa oleh ahli telematika, adalah asli, tanpa rekayasa.
Selain keaslian konten, polisi mengaku menemukan barang bukti lain yakni kontak antara Firza dan Rizieq lewat ponsel.
Firza pun dikenakan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
ADVERTISEMENT
Pasal ini bisa diterapkan sebagian atau keseluruhan, tergantung dari aspek-aspek mulai dari pembuatan hingga penyebaran.
Dalam aspek pembuatan atau produksi pornografi itu patut dipertanyakan, apakah konten itu hanya untuk kepentingan sendiri atau memang untuk disebarkan. Sementara itu, terkait aspek pembuatan hingga penyimpanan, aspek persetujuan (consent) kedua belah pihak menjadi hal yang vital apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Pelanggaran yang paling jelas adalah bentuk penyebaran produk pornografi tersebut. Selain diatur oleh UU Pornografi, penyebaran konten pornografi pun bisa dijerat oleh UU ITE pasal 27 ayat 1 yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
ADVERTISEMENT
Hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan siapa pihak yang berperan dalam menyebarkan video berisi percakapan mesum dan muatan pornografi antara Firza dan Rizieq.
Infografis Firza & Rizieq Dijerat UU Pornografi (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Firza & Rizieq Dijerat UU Pornografi (Foto: Bagus Permadi/kumparan)