19 Saksi Kasus Novel Baswedan Diperiksa Polisi

17 April 2017 13:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terus dilakukan polisi. 19 Orang saksi yang berkaitan dengan kejadian ini telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami sudah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini, dan hari ini sudah bertambah 3 orang lagi, jadi ada 19 saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4).
Argo menuturkan keterangan dari saksi-saksi tersebut akan disinkronkan dengan rekaman CCTV yang diperoleh dari kediaman Novel.
Polisi juga belum menemukan sidik jari di cangkir hijau yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras ke Novel.
"Belum ya, yang namanya cangkir atau mug itu kan gagangnya kecil, jadi kita tidak mendapatkan di situ," kata Argo.
Sampai saat ini Polisi belum meminta keterangan pada Novel, karena penyidik senior KPK tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di sebuah rumah sakit di Singapura. Pemeriksaan pada akan dilakukan polisi setelah kondisi Novel pulih.
ADVERTISEMENT
"Kami juga masih memproses informasi yang kita terima dari masyarakat beserta kesaksian dari para saksi," tutur Argo.
Novel terkena siraman air keras di wajahnya pada Selasa (11/4) pagi oleh 2 orang pelaku di lingkungan rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Identitas kedua pelaku tersebut masih didalami polisi.