‘Bang Jago’ Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka, Polisi Cek Urine Pelaku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pria berinisial FRS alias Fredik Rysa Samuel yang diduga menganiaya seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan melakukan tes urine terhadap pria 37 tahun itu untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa terjadi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan pria tersebut kini telah berstatus tersangka dalam kasus yang videonya viral itu. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Iya, sudah tersangka,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/7).

Nurma menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP karena kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.

“Kemarin kita kan kenanya itu kan dia 352 tuh kan. Pasal 352 itu kan karena kan penganiayaan ringan,” ujarnya.

Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

Nurma mengaku belum dapat memastikan motifnya. Polisi kini memutuskan melakukan tes urine terhadap Fredik.

“Orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urine ya, kita cek urine,” ucap Nurma.

Menurut Nurma, pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak ketika melakukan penganiayaan.

Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

“Nanti positif atau tidaknya nanti saya info lagi,” tuturnya.

Fredik ditangkap polisi pada Minggu (5/7) malam di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang pemotor viral di media sosial.

Kasus ini bermula dari video yang beredar pada Sabtu (4/7). Korban mengaku dipukul saat melintas di tengah kemacetan di kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menunggu hasil tes urine.