'Bang Jago' yang Aniaya Pemotor di Jagakarsa Ditilang karena Tak Pakai Helm

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

Pria bernama Fredik Rysa Samuel yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemotor di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan dikenai sanksi tilang. Penindakan itu dilakukan karena pelaku berkendara tanpa mengenakan helm.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa pelaku akan ditilang atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

“Itu dia, iya (akan ditilang),” kata Nurma saat dikonfirmasi mengenai pelaku yang tidak mengenakan helm, Senin (6/7).

Sebelumnya, Fredik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemotor yang videonya viral di media sosial. Polisi menjerat pria berusia 37 tahun itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Iya, sudah tersangka,” kata Nurma.

Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pengendara di Jaksel berinisial FRS (37) saat diamankan polisi di Polsek Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/7/2026). Foto: Polsek Jagakarsa

Menurut Nurma, pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP karena perbuatannya masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Fredik ditangkap di rumahnya di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/7) malam. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat kejadian berlangsung.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang pemotor dipukul saat melintas di tengah kemacetan di kawasan Jagakarsa. Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yang kini menjalani proses hukum.