Berawal dari Konten WNA, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bekasi dan Jakbar

Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan prostitusi dan eksploitasi anak di dua wilayah, yakni Cibitung (Bekasi) dan Lokasari (Jakarta Barat).
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber terkait konten viral dari seorang warga negara asing (WNA) mengenai dugaan pedofilia dan perdagangan anak.
Dir PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan, pihaknya melakukan profiling mendalam setelah menerima banyak aduan dan tagging dari masyarakat di media sosial sejak Mei lalu.
"Dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending juga pada saat itu, karena ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak," ujar Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7).
Meskipun informasi awal dari WNA tersebut menyebutkan lokasi di Blok M, Jakarta Barat, polisi tidak menemukan kecocokan. Penelusuran siber lanjutan justru mengarah pada lokalisasi Tenda Biru di Cibitung, Kabupaten Bekasi, serta sebuah lokasi di Lokasari, Jakarta Barat.
Di lokasi pertama, yaitu lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi melakukan penindakan darurat karena menemukan adanya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Di wilayah ini, polisi memisahkan penanganan menjadi empat laporan polisi (LP) berbeda.
Total ada 37 orang yang diamankan dari lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi mengidentifikasi adanya 8 orang korban yang masih berstatus anak di bawah usia 18 tahun dari total keseluruhan korban.
“Kemudian tarif ini bervariasi sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100 ribu per tamu,” ujarnya.
Di Cibitung, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster kedua berada di wilayah hukum Jakarta Barat, tepatnya di kawasan Lokasari. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial RS, yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa 'Mami'.
"Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang kita, yang mereka sebut sebagai koordinator atau mami, usianya 40 tahun, inisial RS," jelas Rita.
Di Lokasari, modus operandi yang digunakan pelaku serupa dengan kasus di Cibitung. Dari jaringan Mami RS ini, polisi menyelamatkan lima orang korban perempuan, di mana satu di antaranya dipastikan masih berstatus anak-anak, sedangkan empat orang lainnya merupakan usia dewasa.
Rita menambahkan, seluruh korban anak dari kedua wilayah tersebut kini dilaporkan mengalami gangguan kesehatan medis akibat eksploitasi berulang yang mereka alami, sehingga memerlukan perawatan intensif.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya menggandeng berbagai mitra terintegrasi, mulai dari Kementerian PPPA, KPAI, LPSK, UPT PPA DKI, hingga Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk memberikan perlindungan, pemulihan psikis, rehabilitasi, serta hak restitusi bagi para korban di rumah aman (safe house).
"Sikap kami dari kepolisian tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak, maupun tindak pidana perdagangan orang," tutup Rita.
