Diimingi Kerja Jadi ART di Turki, Malah Dikirim ke Libya: 2 Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers TTPO WNI ke Libya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers TTPO WNI ke Libya di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan WNI secara ilegal ke Libya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama BP3MI, setelah para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki, tetapi justru dibawa ke Libya.

“Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrut dan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/7).

“Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,”

Dieksploitasi Majikan Hingga Paspor Ditahan

Barang bukti dan tersangka TTPO WNI ke Libya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/07/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan bermula dari video viral yang memperlihatkan seorang WNI diduga korban TPPO di Libya meminta bantuan Presiden RI agar dipulangkan ke Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam bulan terakhir kita pernah menyaksikan satu video viral di media televisi terkait dengan unggahan seseorang yang diduga sebagai korban dari tindak pidana perdagangan orang di Libya, yang memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan yang bersangkutan,” ujar Iman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, serta memetakan jaringan di Libya.

Barang bukti dan tersangka TTPO WNI ke Libya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/07/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024. Selanjutnya kami melakukan upaya penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan 2 orang tersangka. Kami juga telah melakukan mapping terhadap jaringan luar negeri, dalam hal ini jaringan di lokasi tujuan atau di Libya,” ucap Iman.

Iman menjelaskan dua tersangka yang ditangkap ialah R alias Ica dan DY.

“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.

Adapun Iman menjelaskan kedua tersangka mempunyai peran masing-masing.

“Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya

Iman menjelaskan sindikat ini telah memberangkatkan 105 warga negara Indonesia secara nonprosedural ke Libya dari tahun 2023z

Pihak kepolisian sampai kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih memburu tersangka lain termasuk agen-agen yang berada di luar negeri.