Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Din Syamsudin: Tuntutan Jaksa di Kasus Ahok Mempermainkan Hukum
25 April 2017 23:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah 2005-2010 dan 2010-2015, Din Syamsuddin, menilai putusan Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tajahaja Purnama (Ahok) sebagai tindakan mempermainkan hukum. Putusan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dinilainya terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
"Itu mempermainkan hukum. Kasat mata bertentangan dengan yurisprudensi yang ada. Ini bukan soal karena ada seseorang yang dari agama tertentu, tidak. Ini negara berdasarkan hukum, harus ditegakkan," ujar Din di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (25/4).
Keputusan itu, menurutnya, akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Buntutnya juga akan muncul tindakan-tindakan ketidaktaatan pada hukum sampai dengan unjuk rasa menuntut keadilan.
"Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan distrust, ketidakpercayaan pada hukum. Akan menimbulkan disobedience, ketidaktaatan pada hukum, negara enggak akan sanggup," jelasnya.
"Kalau pemerintah, kejaksaan agung, sampai pada presiden melindungi seorang tersangka apalagi menyangkut perkara penisataan agama yang sensitif, itu akan muncul reaksi-reaksi. Dan itu jangan dianggap sebagai makar, itu jangan dianggap sebagai radikalisme, jangan kemudian mau dipotong dengan undang-undang. Itu berarti pada hemat saya pemerintah semakin kehilangan akal sehat," tambah Din.
ADVERTISEMENT
Ia menilai pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok sudah kasat mata terkait penistaan agama. Oleh karena itu ia mempertanyakan sikap penegak hukum yang, menurutnya, seolah justru membela Ahok.