Feri Amsari Jalani Pemeriksaan Terkait Materi Impeachment di Forum Halalbihalal
·waktu baca 2 menit

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6) terkait laporan atas pernyataannya dalam acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.
Feri sudah mengkonfirmasi dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, ia meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan melalui kuasa hukumnya.
"Ini barusan keluar. Sama kuasa hukum saja ya," kata Feri saat dihubungi kumparan, Rabu (3/6).
Terpisah, Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pemeriksaan mulai pukul 11.00 dan selesai sekitar pukul 15.00. Ada sekitar 25 pertanyaan,” kata Yubi kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut Yubi, pertanyaan penyidik berfokus pada kehadiran Feri dalam acara halalbihalal tersebut. Penyidik juga menanyakan siapa yang mengundang Feri, siapa saja yang hadir, hingga kapasitas Feri dalam acara itu.
Selain itu, penyidik turut mendalami pernyataan Feri terkait impeachment yang sempat disampaikan dalam sesi tanya jawab di acara tersebut.
“Bang Feri menjelaskan bahwa itu hanya acara halalbihalal. Kemudian beliau diminta oleh pemilik acara untuk menyampaikan sepatah dua patah kata. Setelah itu ada sesi tanya jawab, dan berdasarkan pertanyaan audiens, Bang Feri menjelaskan materi tentang impeachment,” ujar Yubi.
Yubi mengatakan, Feri menjelaskan materi impeachment yang disampaikan bersifat normatif dan merujuk pada ketentuan konstitusi.
“Kami menjelaskan bahwa itu normatif saja, yakni penjelasan mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Jadi hanya seputar itu,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Yubi, Feri diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. Namun, menurut dia, agenda pemeriksaan masih bersifat klarifikasi.
Yubi juga mengungkap ada empat pelapor dalam perkara tersebut. Satu pelapor disebut berasal dari LSM di Jakarta Timur, sementara tiga lainnya mengaku sebagai mahasiswa.
"Ternyata ada empat pelapor. Satu orang mengaku dari LSM di Jakarta Timur, lalu tiga lainnya mengaku sebagai mahasiswa," tegasnya.
Menurut penjelasan penyidik kepada pihaknya, para pelapor tidak hadir langsung dalam acara halalbihalal tersebut dan melapor berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Kami juga mempertanyakan dasar pelaporan dan bukti-buktinya kepada penyidik. Penyidik menjelaskan bahwa empat pelapor ini bukan orang yang hadir di acara halalbihalal tersebut. Mereka melapor berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial,” ujar Yubi.
Yubi menilai potongan video di media sosial tidak dapat dijadikan bukti utuh karena berpotensi menghilangkan konteks.
