Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Honor Stripper di Pesta Gay Kelapa Gading Rp 700 Ribu-1 Juta
22 Mei 2017 13:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Dari luar, Ruko berlantai 4 tersebut terkesan seperti tempat fitness biasa. Namun siapa sangka, di dalamnya sang pemilik menyulap lokasi tersebut sebagai tempat bagi para gay untuk berpesta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Dwiyono, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5), mengungkapkan honor yang diterima penari striptease, atau yang lebih dikenal dengan sebutan stripper.
"Untuk penari striptease dibiayai oleh manajemen Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Dwiyono.
Selain menerima honor dari manajemen, para stripper ini juga diperbolehkan untuk menerima tip dari tamu. "Mereka boleh menerima tip dari pengunjung," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Nasriadi kepada kumparan (kumparan.com).
Baca juga:
Dalam jumpa pers tersebut sebagian pemilik dan tamu ikut dihadirkan. Semuanya dijejerkan dalam satu baris. Sementara wajah mereka ditutup menggunakan topeng.
ADVERTISEMENT
Karena berkedok tempat fitness, pemilik tempat rupanya memiliki trik tersendiri untuk membedakan mana yang gay dan mana yang pengunjung biasa.
"Dalam menerima tamu manajemen menyediakan sekuriti untuk melakukan pemeriksaan terhadap tamu, dalam antisipasi tamu bukan seorang gay atau homo," jelas Kapolres.
Lebih lanjut Dwiyono mengatakan bahwa penggerebekan ini adalah temuan petugas yang sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadan 2017. Di lapangan, petugas mendapat informasi mengenai lokasi pesta gay berkedok tempat fitness di kawasan Kelapa Gading Barat.
"Dari laporan tersebut, anggota kami dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi langsung melakukan mengecek informasi tersebut dengan undercover (penyamaran). Dari sana anggota berhasil mengamankan 141 orang," kata Dwiyono.
Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai pelaku, berinisial CD, N, D, RA, SA, BY, R, TT, A, dan S.
ADVERTISEMENT
"Penyedia sarana yang menyediakan jasa pornografi ini dapat dikenakan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," ucap Dwiyono.