Kapolda Metro: Rekening Botok yang Sempat Ditunda Transaksinya Dibuka Kembali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Polda Metro Jaya memastikan rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) asal Pati, Supriyono alias Botok, yang sebelumnya tidak dapat digunakan karena mengalami penundaan transaksi, kini dapat dibuka kembali.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan, Rabu (26/8).

Kapolda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan klarifikasi terkait informasi mengenai penghimpunan dana yang berkaitan dengan rekening Botok.

Asep menegaskan proses tersebut dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polda Metro Jaya memahami bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah dilaksanakan secara kehati-hatian, objektif, dan profesional dengan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Asep.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan penundaan transaksi rekening Botok bermula dari informasi yang beredar melalui media sosial terkait penghimpunan donasi.

Polisi kemudian melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening tersebut.

Iman mengatakan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, penundaan transaksi sebenarnya masih dapat dilakukan hingga lima hari kerja. Namun, polisi memilih bergerak cepat agar hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja, namun demikian kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.

Dengan hasil klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi rekening Botok telah dapat dibuka kembali.

“Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” katanya.

Bank Mandiri Segera Aktifkan Rekening

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri (kiri), dan Dirut Mandiri Riduan (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan pihaknya menerima arahan dari Kapolda Metro Jaya, pimpinan Komisi III DPR RI, dan Direskrimum Polda Metro Jaya untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” ujar Riduan.

Riduan menegaskan Bank Mandiri akan tetap menjalankan kegiatan perbankan secara prudent dan memberikan pelayanan kepada nasabah.

Komisi III Minta Rekening Segera Bisa Digunakan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengatakan pihaknya menerima masukan masyarakat terkait rekening Botok yang tidak dapat digunakan.

Menurut Habiburokhman, Komisi III meminta agar rekening tersebut dapat kembali diakses oleh pemiliknya. Ia juga menyebut tidak melihat adanya persoalan pidana dalam masalah tersebut.

“Intinya rekan-rekan, Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus tetap dilindungi selama dilakukan dalam koridor hukum.

“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” ujarnya.

Ia kemudian meminta rekening tersebut segera dapat digunakan kembali oleh Botok.

“Alhamdulillah, kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini,” kata Habiburokhman.

Dengan demikian, kewenangan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut kini berada di Bank Mandiri. Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi telah dapat dibuka setelah proses klarifikasi dan konfirmasi dilakukan.