Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Perdagangan Manusia Bermodus TKI Digagalkan
5 Mei 2017 18:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang (Human Trafficking) dan penyelundupan manusia (People Smuggling) serta tindak pidana pelayaran.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berhasil diungkap 5 Mei ini di Desa Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai dan Sei Pasir, Sei Kepayang Timur. Kedua desa ini berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam laman instagram @poldasumaterautara yang dilihat kumparan (kumparan.com), Jumat (5/5), di Desan Bagan Asahan polisi berhasil menyelamatkan 42 orang korban yang berasal dari NTB, Jawa Barat, Sulawesi, Jambi, Jawa Timur, Aceh dan Sumatera Utara.
Sementara di Sei Pasir, jumlah korban yang berhasil diselamatkan ada 25 orang, yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Aceh.

Modus yang mereka pakai untuk menjerat korban adalah dengan menawarkan mereka untuk menjadi TKI di luar negeri khususnya Malaysia, dengan upah yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT

Ada 16 orang tersangka yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Mereka adalah SM, MAM, D als BA, Y als T br M, J als JS, T, J. Als A, A, P, SM, N, AP, HAK, MKK, RL dan HP. Dari kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta.