Kasus Perdagangan Manusia Bermodus TKI Digagalkan

5 Mei 2017 18:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan kasus perdagangan orang (Human Trafficking) dan penyelundupan manusia (People Smuggling) serta tindak pidana pelayaran.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berhasil diungkap 5 Mei ini di Desa Bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai dan Sei Pasir, Sei Kepayang Timur. Kedua desa ini berada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
Dalam laman instagram @poldasumaterautara yang dilihat kumparan (kumparan.com), Jumat (5/5), di Desan Bagan Asahan polisi berhasil menyelamatkan 42 orang korban yang berasal dari NTB, Jawa Barat, Sulawesi, Jambi, Jawa Timur, Aceh dan Sumatera Utara.
Sementara di Sei Pasir, jumlah korban yang berhasil diselamatkan ada 25 orang, yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Aceh.
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
Modus yang mereka pakai untuk menjerat korban adalah dengan menawarkan mereka untuk menjadi TKI di luar negeri khususnya Malaysia, dengan upah yang menjanjikan.
ADVERTISEMENT
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut gagalkan tindak human trafficking (Foto: Instagram @poldasumaterautara)
Ada 16 orang tersangka yang ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Mereka adalah SM, MAM, D als BA, Y als T br M, J als JS, T, J. Als A, A, P, SM, N, AP, HAK, MKK, RL dan HP. Dari kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta.