KPAI Sebut Mario, Remaja yang Alami Persekusi di Cipinang, Tertekan

2 Juni 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Erlinda Komisioner KPAI (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Komisioner KPAI, Erlinda, siang ini mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya adalah untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, untuk aksi persekusi yang dilakukan sejumlah ormas kepada Mario (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Jumat (2/6), Erlinda menjelaskan kondisi Mario, yang saat ini sudah dibawa dari kontrakannya ke Rumah Aman. Menurutnya saat ini Mario dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Erlinda Komisioner KPAI (Foto: Aria Pradana/kumparan)
"Kondisinya saat ini tertekan karena kondisinya saat ini sangat ketakutan dan juga ada ancaman bahwa dugaan pelanggaran terhadap hasutan kebencian dan juga sebagainya pun juga dilibatkan ke ananda tersebut," ujar Erlinda.
KPAI mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang mengambil langkah tegas untuk mengamankan Mario sekeluarga ke tempat aman, tak lama setelah video kekerasan beredar di media sosial.
"Kepada unit PPA apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro jaya telah memfasilitasi kita semua tentunya ananda (Mario) saat ini di tempat yang cukup aman, dan kami hari ini akan tempatkan juga di mana tempat yang paling lebih aman lagi," kata Erlinda.
ADVERTISEMENT
Di Rumah Aman, KPAI akan terus memantau psikologis Mario, agar dia tak dibayang-bayangi ketakutan akibat intimidasi yang pernah dia terima. "Kami sedang kodisikan agar ananda tidak lebih parah dari sebelumnya," sambungnya.
Erlinda menegaskan bahwa hal yang terjadi pada Mario ini merupakan kasus intoleransi. Sehingga KPAI terus berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya, hingga Kementerian Sosial dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), untuk membahas hukuman pidana bagi pelaku.
"Kami bersama dengan Polda Metro Jaya akan sama-sama merumuskan pasal mana yang pas untuk jeratan terhadap oknum pelaku yang melakukan kejahatan dan kekerasan ini, yang kedua juga di sini langkah hukum lainnya adalah melihat apakah ada pasal lainnya yang bisa disangkakan kepada oknum-oknum ini, karena kita melihat masih ada celah-celah lain pasal pidana lainnya," kata Erlinda.
ADVERTISEMENT